Lurah Pengasinan Bapak Rama : Penerima Rutilahu 9 Warga

Bekasi Kota, Journalnasional.com     – penerima Rutilahu di Kelurahan Pengasinan 9 Warga, kata Bapak Rama  Angkasa Lurah Pengasinan Ketika  di Wawancara Awak Media Journalnasional.com di Ruang Kantornya.

Untuk mendapatkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), 
Berikut adalah syarat lengkap dan rincian dokumen yang wajib dipenuhi:
1. Syarat Penerima Bantuan
    • Kondisi Ekonomi: Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diutamakan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
    • Kepemilikan Rumah & Tanah: Rumah yang diajukan adalah milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, atau girik) dan berstatus sah tanpa sengketa. 
    • Riwayat Bantuan: Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah sebelumnya. 
    • Kondisi Fisik Rumah: Rumah terbukti tidak layak huni, misalnya dinding terbuat dari bahan tidak permanen, atap bocor, atau lantai masih berupa tanah. 

2. Dokumen yang Diperlukan
Saat mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan, siapkan berkas berikut:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
    • Bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual Beli, atau Surat Keterangan dari Camat).
    • Surat pernyataan bahwa tanah/rumah tidak dalam sengketa (diketahui RT/RW).
    • Foto-foto kondisi rumah saat ini (tampak depan, samping, dan dalam). 

3. Alur Pengajuan
    1. Pendaftaran Usulan: Buat surat permohonan bantuan Rutilahu atau isi formulir pengajuan yang biasanya disediakan oleh RT/RW atau pihak Kelurahan/Desa. [
    2. Verifikasi Data: Tim verifikator dari instansi terkait (Dinas Perumahan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota) akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi rumah. [
    3. Pencairan & Pelaksanaan: Jika lolos verifikasi, dana bantuan (biasanya berkisar antara Rp 20 Juta. htergantung kebijakan dan kemampuan anggaran Pemda setempat) akan disalurkan. Dana ini akan digunakan untuk pembelian material bangunan dan upah tukang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran nominal pasti dan tahapan pengajuan khusus di wilayah  setempat. Dan Segera dapat menghubungi kantor kelurahan  // yosep