Timbul Pertanyaan, Kenapa proyek Pematangan Lahan Senilai 10 Milyar di Adendum?…
Bekasi kota Journalnasional.com –Sementara Menanggapi Kegiatan Proyek Pematangan Lahan di Wilayah Ciketing Udik Senilai 10 Milyar Lebih, ada yang Menggunakan Tanah Boncos Kabid DLH Adi Frangki Mengatakan akan di Adendum.
“Artinya Akan Di Bayar Sesuai kubikasi, Berapa jumlah Kubikasi Tanah Merah dan Tanah Boncos yang Sudah Selesai Untuk Pengurugan,” tutur di Frangki ketika diwawancarai Media Journalnasional.com
Sekilas Informasi, Adendum Kontrak adalah instrumen hukum tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau memperbarui klausul dalam perjanjian yang sudah ada, tanpa harus membatalkan atau membuat kontrak awal.
Dokumen ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan berikut: Mengubah ketentuan: Mengubah syarat atau detail tertentu, seperti mengubah jadwal pembayaran, memperpanjang masa berlaku kontrak, atau menyesuaikan besaran harga.
Menambah klausul: Memasukkan aturan, hak, atau kewajiban baru yang sebelumnya tidak disepakati atau belum diatur dalam dokumen asli.
Penyesuaian teknis: Menambahkan atau mengurangi volume pekerjaan, serta menyesuaikan spesifikasi teknis di tengah jalan.
Memperjelas pasal: Memberikan klarifikasi untuk kalimat atau pasal di kontrak asli yang multitafsir agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.// Yosep Manalu






