Obat Daftar G Marak Beredar Bebas

Bekasi kota, Journalnasional.com-Kota Bekasi menjadi sorotan karena menjamurnya toko toko obat ilegal yang menjual obat obatan Golongan G seperti tramadol, Eximer dan Alphazolam , obat obatan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan kecanduan, Jumat, 30/01/26.

Penjual obat ilegal ini menggunakan modus yang licik untuk menghindari kecurigaan aparat, mereka berkedok toko kosmetik, sembako, bahkan toko telur dan tisu, namun mayoritas pembeli adalah anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.

Hasil dari pantauan awak media di lokasi Jumat pertanggal 30 Januari 2026 toko yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Eximer antara lain, jln Pangkalan 5 Ciketing Udik kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, lokasi persisnya tidak jauh dari Kelurahan Ciketing Udik.

Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU kesehatan No.36 tahun 2009, berdasarkan pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 milyar.

Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini, ironisnya kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sampai berita ini di rilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.// Red-

 

 

 

Tomu Silaen: Sidang Praperadilan di Butuhkan Hakim yg Netral?

Kota Bekasi, Journalnasioinal.com  –Fenomena Ketidakadilan hukum  sudah bukan hal yang baru di Republik Indonesia, dari pelanggaran, pengingkaran, atau perlakuan tidak semestinya terhadap hak seseorang, yang seringkali terjadi karena penerapan hukum yang tidak konsisten atau diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak adil, merusak kepercayaan publik, dan menghambat keadilan sosial. Ini bukan sekadar ketidakadilan umum, tetapi spesifik pada sistem hukum di mana hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat ketidakadilan, seperti penegakan yang memihak atau hukuman yang tidak sepadan.Hak dasar yang seharusnya dilindungi undang-undang justru tidak dipenuhi. Dari perlakuan Diskriminatif, Inkonsistensi Putusan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

Erosi Kepercayaan makin meluas kepada Aparat Penegak Hukum, Masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum serta dalam praktiknya, karena seringkali dihadapkan pada berbagai persoalan yang mengarah pada ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi di berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan. Masalah ini bukan hanya menghambat tercapainya tujuan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.  Oleh karena itu harus ada solusi  penegakan hukum yang adil di Indonesia melalui pendekatan yang sistematis dan menyeluruh, guna menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan kepada semua pihak,”tegas Tomu Silaen mewakili keluarga tersangka. Senin (26/1/26)

Merujuk pada kasus hukum LP No : LP/B/1808//X/2024/SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl 11 Oktober 2024 telah mentersangkakan Ramses Sinurat ( RS 79 tahun) oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, dan LP No : LP/B/345/II/2025/ SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl  17 Pebruari 2025, juga mentersangkakan RS oleh Penyidik yang sama dari Polres Metro Kota Bekasi  dalam waktu yang bersamaan pada  tgl 15 Desember 2025 tanpa melakukan olah TKP, tidak ada pemeriksaan saksi kunci sehingga sangat kuat di duga naiknya status  hukum terlapor Ramses Sinurat menjadikan tersangka di nilai sangat prematur. Kuat di duga bahwa penyidik menaikkan status tersangka karena desakan oleh Komisi XIII DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dan pihak lain atas laporan orangtua terduga korban inisial YS, demikian di sampaikan  Ramses Kartago Doloksaribu sebagai kuasa Hukum RS ke sejumlah Insan Pers. Minggu, (25/01/26).

Di kutip dari berbagai sumber Media Cetak dan Situs resmi Komisi XIII DPR RI,adanya pengaduan orangtua atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mana dalam pengaduan tersebut, di sebutkan RS merupakan pelaku yang di tuduh oleh orangtua korban, dan pada kesempatan tersebut Komisi XIII DPR RI langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang LPSK,Komnas Perempuan dan KPAI  untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, bahwa dalam RDP tersebut Komisi XIII DPR RI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1)mendukung rekomendasi dari LPSK, Komisi Perempuan dan KPAI, 2) mendesak LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI untuk  menindaklanjuti serta koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Sampai penetapan tersangka, 3) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dengan pihak berwenang  untuk berkalaborasi terhadap penanganan perkara kekerasan sesksual dan perundungan di lingkungan  satuan pendidikan, 4) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, KPAI untuk meninjau langsung perkembangan kasus yang di tangani Polres Metro Bekasi.

“Karena ketidak adilan pada Klien saya dengan mudahnya menetapkan klien saya menjadi tersangka tanpa melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel, tentu Praperadilan sebagai langkah hukum sudah kami ajukan pada minggu lalu dan akan di mulai sidang besok Senin tanggal 26 Januari 2026, kami akan buka secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya dan akan membuktikan bahwa klien saya tidak ada melakukan perbuatan cabul seperti yang di tuduhkan,”tegasnya.

Surat Terbuka

Saya, Ramses Sinurat Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum serta peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini meminta dengan hormat kepada  Aparat Penegak Hukum yang mentersangkakan saya atas dugaan percabualan untuk adil tanpa tekanan siapapun, maka dengan ini saya sampaikan: 1) Bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang di tuduhkan pada saya, 2) Saya bersumpah sesuai kepercayaan yang saya yakini, bahwa tudahan itu sama sekali tidak benar dan saya tidak lakukan, 3) Saya sangat malu atas tuduhan dan status saya sebagai tersangka pada hal saya tidak melakukan dan bahkan saya tidak mengenal yang mengaku korban, 4) Saya sudah ber umur 79 tahun tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan yang tidak senonoh apalagi saya dalam keadaan sakit prostat bahkan setiap minggu harus kontrol ke dokter, 5) Saya merasa terhina, di rendahkan, tertindas bahkan seperti di asingkan oleh keluarga besar semarga dengan saya karena di anggap saya melakukan percabulan.Dengan hati yang paling dalam saya sampaikan kepada penyidik Polres Metro Kota Bekasi untuk adil dan terbuka terhadap persoalan yang saya hadapi, berikan keadilan kepada saya karena saya butuh keadilan demi nama baik saya.

Mewakili Keluarga tersangka, Tomu Silaen mengatakan Sidang Praperadilan akan tentukan nasib orangtua kami, Peristiwa yang sebenarnya akan terungkap, Keadilan dari Hakim akan memihak kepada yang benar, Jujur tanpa rekayasa,”tuturnya. (Yosef)

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan

MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang  Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya

Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha

Tim Kuasa Hukum Ramses: Penetapan tersangka Prematur, Siap Eskalasi Ke Poda Metrojaya

Bekasi kota, Journalnasional.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/01/2026) siang di KFC Pratama, Jl. Insinyur H. Juanda No. 151 RT.001/001, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim pengacara dan keluarga inisial (RS) secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota. Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan 2025. Penetapan inisial (RS)  sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama. Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.

 

Poin-Poin Tuduhan Janggal dari Tim Pengacara

Tim hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:

1. *Penetapan tersangka yang prematur*: Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.

2. *Tidak adanya olah TKP*: Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.

3. *Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci*: Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.

 

Konferensi pers ini dihadiri oleh enam pengacara berpengalaman, yaitu:

– Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.

– Arkan Cikwan, SH.

– Mangalaban Silaban, SH.MH.

– M.R. Nembang Saragih, SH.

– Tirta, SH.MH.

– Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.

 

Kutipan Langsung dari Pengacara Utama

Ramses Kartago Dolok Saribu, sebagai kuasa hukum utama, membuka konferensi dengan pertanyaan retoris yang tajam. “Periksalah saksi-saksi yang ada. Kenapa pihak kepolisian unit PPA sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka?” tegasnya. Ia menambahkan, “Kenapa kasus ini sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini dapat terbilang prematur. Kami pun siap gelar perkara ini sampai kepada Polda Metro Jaya.”

 

Pengacara lain turut menyuarakan dukungan, meski konferensi difokuskan pada pernyataan kolektif. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diikuti dengan benar.

 

Suara Keluarga: Pertanyaan atas Penundaan Pelaporan

Mewakili keluarga, Tomu U Silaen menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. “Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?” ujarnya dengan tegas.

 

Ia menambahkan, “Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan.” Pernyataan ini mencerminkan sikap keluarga yang kooperatif, sambil menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa memengaruhi kredibilitas kasus.

 

Konteks Hukum dan Implikasi

Dari perspektif hukum, penetapan tersangka tanpa olah TKP atau pemeriksaan saksi awal memang bisa dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah. Kasus semacam ini, yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan, sering kali sensitif dan berada di bawah pengawasan Komnas Perempuan serta Komnas HAM. Eskalasi ke Polda Metro Jaya berpotensi membuka gelar perkara bersama, di mana bukti dapat dievaluasi ulang oleh tim independen.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Tim pengacara berharap ada respons cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.// Yosep Manalu

 

 

 

Sertijab, Kombes Pol Sumarni Ke Polres Metro Bekasi Bawa Kenangan dari Polresta Cirebon

Sertijab dari Kapolres Kombes Pol Sumarni yang pindah Ke Polres Metro Bekasi dari Polres Cirebon berpose bersama Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama

Journalnasional.com. -Kabupaten Cirebon –Sertijab dari Kombes Pol Sumarni yang akan bertugas sebagai Kapolres Metro Bekasi dan posisinya di Polresta Cirebon digantikan Kombes Pol Imara Utama berlangsung dengan lancar.

Prosesi nya diwarnai Farewell and Welcome Parade Kapolresta Cirebon pada Selasa, 6 Januari 2026 yang bertempat di Mapolresta Cirebon.

Kombes Pol Sumarni menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan Farewell and Welcome Parade dalam keadaan sehat dan penuh kebersamaan.

Ia mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polresta Cirebon atas dedikasi, loyalitas, dan kerja sama yang solid selama hampir dua tahun masa kepemimpinannya.

“Selama kurang lebih dua tahun saya menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, kita telah bersama-sama melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan penuh tanggung jawab, baik tugas rutin, operasi kepolisian terpusat, maupun kewilayahan dalam rangka mendukung program pemerintah,” ujar Sumarni.

Ia mengatakan, berbagai capaian dan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel.

Sumarni juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan, baik dalam tutur kata, sikap, maupun kebijakan selama menjalankan amanah sebagai Kapolresta Cirebon.

“Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya apabila selama pelaksanaan tugas terdapat kekurangan dan keterbatasan. Saya juga memohon doa agar di tempat tugas yang baru kami dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat, terima kasih, dan apresiasi kepada Kombes Pol Sumarni atas kepemimpinan yang inspiratif dan penuh keteladanan. Ia menilai Kombes Pol Sumarni sebagai figur pemimpin perempuan yang tangguh, humanis, dan sangat dapat diandalkan dalam berbagai situasi.

“Kami menyaksikan langsung bagaimana Ibu Kapolresta memimpin kami dalam berbagai kondisi, baik panas, hujan, maupun saat terjadi bencana banjir. Hal tersebut menjadi teladan bagi kami semua,” tutur Imara Utama.

Imara juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif serta kebijakan strategis yang telah dirintis sebelumnya, guna meningkatkan kinerja organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Usai kegiatan laporan kesatuan, rangkaian acara dilanjutkan dengan Apel Farewell Parade sebagai bentuk penghormatan institusi kepada pejabat lama dan penyambutan pejabat baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tradisi pelepasan pejabat lama, pengalungan bunga dan hand bouquet anggrek, serta jajar kehormatan pedang pora.

Suasana haru semakin terasa saat Kombes Pol Sumarni berpamitan dan bersalaman dengan seluruh personel Polresta Cirebon di lobi Mapolresta, diiringi lagu dan pembacaan puisi sebagai ungkapan rasa hormat, kebanggaan, dan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.

Selanjutnya, pejabat lama dan pejabat baru bersama-sama berjalan menuju gerbang utama Mapolresta Cirebon, sebelum akhirnya Kombes Pol Sumarni meninggalkan Mapolresta Cirebon menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Seluruh rangkaian kegiatan Farewell and Welcome Parade Kapolresta Cirebon berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol pergantian kepemimpinan, namun juga momentum penguatan soliditas, loyalitas, dan semangat kebersamaan seluruh personel Polresta Cirebon dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. // Yericho

Sumber:

IniJabar.com

 

Tim MONEV DLH Kota Bekasi, Abaikan Tanggung Jawab?

  • Journalnasional.comLongsor di TPST Bantargebang menjadi sorotan publik. Longsor sampah di TPST Bantargebang Menimbun Area Operasi BLUD  PAL Limba Tinja terus berulang Kali. Akibat Sampai Sekarang Tidak Bisa Oprasional.
  • Namun ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara serius: di mana peran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)?
  • Pemerintah Kota Bekasi membentuk Tim Monev TPST Bantargebang dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang. Secara formal, tugas mereka terdengar strategis dan krusial: memantau operasional, mengevaluasi dampak lingkungan, sosial, dan teknis, serta memberikan rekomendasi agar pengelolaan sampah berjalan aman dan berkelanjutan.
  • Bahkan,  honor sekitar Rp10 juta per orang setiap tiga bulan. Masalahnya, longsor tetap terjadi. Berulang.
  • Jika fungsi Monev berjalan sebagaimana mestinya, longsor seharusnya menjadi alarm keras yang sudah lama berbunyi, bukan kejutan tahunan. Timbunan sampah yang terlalu tinggi, sistem pemadatan yang tidak konsisten, serta lemahnya mitigasi risiko bukanlah persoalan mendadak. Semua itu bisa dan seharusnya terdeteksi sejak dini oleh tim yang memang dibayar untuk mengawasi.
  • Di sinilah letak keganjilan itu. Apakah Tim Monev sekadar hadir sebagai formalitas administrasi, atau benar-benar bekerja sebagai pengawas lapangan yang independen dan kritis?
  • Publik nyaris tak pernah disuguhi laporan evaluasi yang terbuka. Rekomendasi teknis, jika ada, tak terdengar gaungnya. Tidak jelas apakah peringatan pernah diberikan sebelum longsor terjadi, atau apakah rekomendasi itu diabaikan oleh pengelola. Yang pasti, setiap kali longsor terjadi, tidak ada mekanisme akuntabilitas yang menempatkan Tim Monev dalam sorotan.
  • Honor Rp10 juta per tiga bulan mungkin tidak fantastis jika diukur per bulan. Namun dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang, anggaran yang digelontorkan jelas tidak kecil. Maka ukuran “sepadan atau tidak” bukan soal nominal semata, melainkan soal hasil. Jika risiko besar tetap terjadi, jika masyarakat sekitar tetap terancam, dan jika tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola, publik berhak mempertanyakan: apa output nyata dari anggaran itu?
  • Lebih jauh, longsor sampah bukan hanya kegagalan teknis. Ia adalah simbol kegagalan tata kelola. Ketika pengawasan melemah, ketika evaluasi hanya menjadi laporan di atas kertas, dan ketika rekomendasi tidak mengikat, maka Tim Monev berubah dari instrumen kontrol menjadi sekadar aksesoris birokrasi.
  • Opini ini tidak hendak menghakimi individu anggota tim. Bisa jadi sebagian bekerja sungguh-sungguh. Namun sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel akan selalu menenggelamkan kerja baik ke dalam kerumunan. Tim yang besar tanpa target kinerja yang terukur justru rawan menjadi beban anggaran, bukan solusi.
  • Sudah saatnya pemerintah membuka laporan Monev ke publik, melakukan audit independen atas kinerjanya, dan mengevaluasi ulang apakah jumlah, struktur, serta kompetensi tim benar-benar sesuai dengan risiko di Bantargebang. Jika tidak, keberadaan Tim Monev hanya akan terus dipertanyakan setiap kali longsor kembali terjadi.
  • Dan pada akhirnya, yang longsor bukan hanya sampah, tetapi juga kepercayaan publik.// Tayo
  • Sumber
  • Inijabar.com