PDAM Patriot Bukber Puasa

Bekasi kota, Journalnasional.com- PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi menggelar kegiatan Launching Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) berbasis pelanggan yang dirangkai dengan santunan anak yatim serta buka bersama. Acara tersebut berlangsung di halaman area PDAM Tirta Patriot pada Kamis, (5/3/2026) pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, diantaranya Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan Polres Metro Bekasi, jajaran PDAM Tirta Patriot, para Ketua RW se-Kota Bekasi, serta perwakilan yayasan.
Peluncuran Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) bertujuan untuk memperkuat  sinergi antara PDAM Tirta Patriot dengan masyarakat, khususnya melalui peran para Ketua RW sebagai perwakilan warga di lingkungan masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan  bahwa forum komunikasi tersebut di harapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk menjembatani komunikasi antara PDAM  dan masyarakat.
” Dengan adanya forum ini, komunikasi antara PDAM dan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ketua RW menjadi penghubung yang strategis untuk menyampaikan aspirasi warga sekaligus mendukung peningkatan pelayanan air bersih di Kota Bekasi, ” ujarnya
Selain menjadi ajang silahturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada sejumlah 300 anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti seluruh tamu undangan.
Melalui pembentukan FKRW berbasis pelanggan ini, diharapkan tercipta kolaborasi  yang kuat antara PDAM Tirta Patriot dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Kota Bekasi.// Yosep

Samsuro M S.ip UPTD TPSA Burangkeng: Pemkab Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng

Bekasi Kabupaten,  Journalnasional.com – Pemerintah kabupaten Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng, ” Tutur UPTD Pak Samsuro disela-sela Kantornya Beberapa hari yang lalu Ketika di Wawan Cari Awak Media Journalnasional.com.

Menurut Pak Samsurio, Pembangunan IPAL di Wilayah Burangkeng Kecamatan Setu ini, adalah Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Menjaga Lingkungan yang Sehat.

‘Mengingat Sampah Yg Mengunung Tiap Hari Memenuhi Wilayah Pembuangan Sampah Akhir di Burangkeng sering Longsor.

Dan Air Lindi nya yang Jatuh dari Sampah yg Menggunung bisa langsung tersalurkan diPenampungan IPAL Tersebut,” Gumam Samsuro..

Masyarakat Sekitar Sangat  Berterima Kasih Kepada Pemerintah kabupaten  atas Pembangunan Penampungan Air Limbah atau Lindi IPAL yang sudah selesai Pembangunan nya Menggunakan Anggara APBD 2025 dapat di Pergunakan dan perawatan terpelihara .

Komitmen kepedulian Pembangunan Penampungan IPAL dipembungan Tempat Sampah  Akhir Burangkeng Tetap mengacu ke-Lingkungan berbasis Kesehatan masyarakat Sekitar.  Semoga.// Toha

 

 

 

Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus, Selasa 18 Febuari 2026. Sekaligus kunjungan Reses Anggota Dewan Dapil 3 Siap Menampung Aspirasi Warga Perumahan Colombus tersebut.

Pengamatan Wartawan Journalnasional.com di Lokasi, tampak Warga Mengisi Daftar Absen. Bahkan,  Bapak RW 02 dan RT 06 beserta 50- Han  Warga  Berbondong- Bondong Duduk Memenuhi Bangku yg sudah di Persiapkan Panitia.

Warga Dengan Sangat Antusias menyambut Kunjungan Kerja ( Kungker ) Angota DPRD Kota Bekasi di Wilayah RW 02, RT 06 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.

Dalam Pertemuan Tatap Muka Dewan dan Warga,  beberapa Warga Menyampaikan Beberapa Usulan kegiatan Seperti Berdirinya Posandu, adanya Penerangan Lampu Jalan serta Akses Tembus Perbaikan Jalan.

“Dari Beberapa Usulan di Atas terbut Warga Mengharapkan  segera di Tindak Lanjuti. mudahan Usulan Terealisasi di Tahun yang Akan datang. Yakni Tahun 2027,” Tutur Warga.// Toha

 

 

 

 

Di Bekasi Obat Daftar G Marak Beredar Bebas

Bekasi kota, Journalnasional.com-Kota Bekasi menjadi sorotan karena menjamurnya toko toko obat ilegal yang menjual obat obatan Golongan G seperti tramadol, Eximer dan Alphazolam , obat obatan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan kecanduan, Jumat, 30/01/26.

Penjual obat ilegal ini menggunakan modus yang licik untuk menghindari kecurigaan aparat, mereka berkedok toko kosmetik, sembako, bahkan toko telur dan tisu, namun mayoritas pembeli adalah anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.

Hasil dari pantauan awak media di lokasi Jumat pertanggal 30 Januari 2026 toko yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Eximer antara lain, jln Pangkalan 5 Ciketing Udik kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, lokasi persisnya tidak jauh dari Kelurahan Ciketing Udik.

Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU kesehatan No.36 tahun 2009, berdasarkan pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 milyar.

Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini, ironisnya kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sampai berita ini di rilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.// Red-

 

 

 

Tomu Silaen: Sidang Praperadilan di Butuhkan Hakim yg Netral?

Kota Bekasi, Journalnasioinal.com  –Fenomena Ketidakadilan hukum  sudah bukan hal yang baru di Republik Indonesia, dari pelanggaran, pengingkaran, atau perlakuan tidak semestinya terhadap hak seseorang, yang seringkali terjadi karena penerapan hukum yang tidak konsisten atau diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak adil, merusak kepercayaan publik, dan menghambat keadilan sosial. Ini bukan sekadar ketidakadilan umum, tetapi spesifik pada sistem hukum di mana hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat ketidakadilan, seperti penegakan yang memihak atau hukuman yang tidak sepadan.Hak dasar yang seharusnya dilindungi undang-undang justru tidak dipenuhi. Dari perlakuan Diskriminatif, Inkonsistensi Putusan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

Erosi Kepercayaan makin meluas kepada Aparat Penegak Hukum, Masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum serta dalam praktiknya, karena seringkali dihadapkan pada berbagai persoalan yang mengarah pada ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi di berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan. Masalah ini bukan hanya menghambat tercapainya tujuan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.  Oleh karena itu harus ada solusi  penegakan hukum yang adil di Indonesia melalui pendekatan yang sistematis dan menyeluruh, guna menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan kepada semua pihak,”tegas Tomu Silaen mewakili keluarga tersangka. Senin (26/1/26)

Merujuk pada kasus hukum LP No : LP/B/1808//X/2024/SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl 11 Oktober 2024 telah mentersangkakan Ramses Sinurat ( RS 79 tahun) oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, dan LP No : LP/B/345/II/2025/ SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl  17 Pebruari 2025, juga mentersangkakan RS oleh Penyidik yang sama dari Polres Metro Kota Bekasi  dalam waktu yang bersamaan pada  tgl 15 Desember 2025 tanpa melakukan olah TKP, tidak ada pemeriksaan saksi kunci sehingga sangat kuat di duga naiknya status  hukum terlapor Ramses Sinurat menjadikan tersangka di nilai sangat prematur. Kuat di duga bahwa penyidik menaikkan status tersangka karena desakan oleh Komisi XIII DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dan pihak lain atas laporan orangtua terduga korban inisial YS, demikian di sampaikan  Ramses Kartago Doloksaribu sebagai kuasa Hukum RS ke sejumlah Insan Pers. Minggu, (25/01/26).

Di kutip dari berbagai sumber Media Cetak dan Situs resmi Komisi XIII DPR RI,adanya pengaduan orangtua atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mana dalam pengaduan tersebut, di sebutkan RS merupakan pelaku yang di tuduh oleh orangtua korban, dan pada kesempatan tersebut Komisi XIII DPR RI langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang LPSK,Komnas Perempuan dan KPAI  untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, bahwa dalam RDP tersebut Komisi XIII DPR RI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1)mendukung rekomendasi dari LPSK, Komisi Perempuan dan KPAI, 2) mendesak LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI untuk  menindaklanjuti serta koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Sampai penetapan tersangka, 3) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dengan pihak berwenang  untuk berkalaborasi terhadap penanganan perkara kekerasan sesksual dan perundungan di lingkungan  satuan pendidikan, 4) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, KPAI untuk meninjau langsung perkembangan kasus yang di tangani Polres Metro Bekasi.

“Karena ketidak adilan pada Klien saya dengan mudahnya menetapkan klien saya menjadi tersangka tanpa melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel, tentu Praperadilan sebagai langkah hukum sudah kami ajukan pada minggu lalu dan akan di mulai sidang besok Senin tanggal 26 Januari 2026, kami akan buka secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya dan akan membuktikan bahwa klien saya tidak ada melakukan perbuatan cabul seperti yang di tuduhkan,”tegasnya.

Surat Terbuka

Saya, Ramses Sinurat Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum serta peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini meminta dengan hormat kepada  Aparat Penegak Hukum yang mentersangkakan saya atas dugaan percabualan untuk adil tanpa tekanan siapapun, maka dengan ini saya sampaikan: 1) Bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang di tuduhkan pada saya, 2) Saya bersumpah sesuai kepercayaan yang saya yakini, bahwa tudahan itu sama sekali tidak benar dan saya tidak lakukan, 3) Saya sangat malu atas tuduhan dan status saya sebagai tersangka pada hal saya tidak melakukan dan bahkan saya tidak mengenal yang mengaku korban, 4) Saya sudah ber umur 79 tahun tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan yang tidak senonoh apalagi saya dalam keadaan sakit prostat bahkan setiap minggu harus kontrol ke dokter, 5) Saya merasa terhina, di rendahkan, tertindas bahkan seperti di asingkan oleh keluarga besar semarga dengan saya karena di anggap saya melakukan percabulan.Dengan hati yang paling dalam saya sampaikan kepada penyidik Polres Metro Kota Bekasi untuk adil dan terbuka terhadap persoalan yang saya hadapi, berikan keadilan kepada saya karena saya butuh keadilan demi nama baik saya.

Mewakili Keluarga tersangka, Tomu Silaen mengatakan Sidang Praperadilan akan tentukan nasib orangtua kami, Peristiwa yang sebenarnya akan terungkap, Keadilan dari Hakim akan memihak kepada yang benar, Jujur tanpa rekayasa,”tuturnya. (Yosef)

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan

MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang  Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya

Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha