Sepulang Kunker dari China, DPRD Kota Bekasi Percepat Pengawasan P SEL Sumur batu

Bekasi kota, Journalnasional.com-Sepulang dari kunjungan kerja studi dan penjajakan kerja sama proyek di China pekan lalu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., bersama jajaran Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan monitoring kesiapan pematangan lahan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sumurbatu di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, yakni H. Anton dari Fraksi PDI Perjuangan, Latu Har Hary dari Fraksi PKS, Hj. Evi Mafriningsianti dari Fraksi PAN, dan Yenny Kristianti dari Fraksi PSI, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Monitoring ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh tahapan persiapan menuju ground breaking proyek PSEL berjalan sesuai rencana. Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPRD mengecek progres pematangan lahan, kesiapan infrastruktur pendukung, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proyek strategis tersebut.

“Hari ini, saya bersama Ketua dan rekan-rekan DPRD Kota Bekasi meninjau langsung proyek PSEL di Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang. Kami ingin memastikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini berjalan tepat waktu, aman, dan yang terpenting ramah lingkungan bagi warga sekitar,” ujar H. Anton.

Menurutnya, keberadaan PSEL diharapkan menjadi salah satu solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Bekasi yang volumenya terus meningkat. Selain itu, proyek tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan dan berkelanjutan.

DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembangunan PSEL Sumurbatu agar terlaksana secara optimal, transparan, dan tepat waktu. Diketahui, lokasi tersebut nantinya akan menjadi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik yang diharapkan mampu mengurangi beban sampah di TPST Sumurbatu sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. // Yericho M3

 

Sumber :Elegen (Hery Sulistyo )

Ini Terjadi di Bekasi, Andi Franky Kabid DLH Kota Bekasi : Proyek Pematangan 10 Milyar di Addendum

Timbul Pertanyaan, Kenapa proyek Pematangan Lahan Senilai 10 Milyar di Adendum?…

Bekasi kota Journalnasional.com –Sementara Menanggapi Kegiatan Proyek Pematangan Lahan di Wilayah Ciketing Udik Senilai 10 Milyar Lebih, ada yang Menggunakan Tanah Boncos Kabid DLH Adi Frangki Mengatakan akan di Adendum.

“Artinya Akan Di Bayar Sesuai kubikasi, Berapa jumlah Kubikasi Tanah Merah dan Tanah Boncos yang Sudah Selesai Untuk Pengurugan,” tutur di Frangki ketika diwawancarai Media Journalnasional.com

Sekilas Informasi, Adendum Kontrak adalah instrumen hukum tambahan yang digunakan untuk mengubah, menambah, atau memperbarui klausul dalam perjanjian yang sudah ada, tanpa harus membatalkan atau membuat kontrak awal.

Dokumen ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan berikut: Mengubah ketentuan: Mengubah syarat atau detail tertentu, seperti mengubah jadwal pembayaran, memperpanjang masa berlaku kontrak, atau menyesuaikan besaran harga.

Menambah klausul: Memasukkan aturan, hak, atau kewajiban baru yang sebelumnya tidak disepakati atau belum diatur dalam dokumen asli.

Penyesuaian teknis: Menambahkan atau mengurangi volume pekerjaan, serta menyesuaikan spesifikasi teknis di tengah jalan.

Memperjelas pasal: Memberikan klarifikasi untuk kalimat atau pasal di kontrak asli yang multitafsir agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.// Yosep Manalu

Proyek Pembangunan Gedung Polsek Timur, Menggunakan APBD 1.874.505.000,00, Sondir nya di Pertanyakan

Journalnasional.com, Bekasi Kota – Pembangunan Proyek Gedung Polsek Timur , Menggunakan Anggaran APBD Kota Bekasi 1 874. 505.000,00 Sondir nya  di Pertanyakan?

Sebagai Informasi, Fungsi dan Pentingnya Uji Sondir ada Beberapa Kriteria, 
    • Desain Fondasi: Data sondir menjadi acuan utama insinyur dalam memilih jenis, dimensi, dan kedalaman fondasi (seperti tiang pancang, bore pile, atau footplat). 
    • Keamanan: Mencegah risiko bangunan miring, retak, atau ambles. 
    • Persyaratan Perizinan: Dalam banyak aturan tata ruang daerah, tes sondir merupakan syarat wajib pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terutama untuk bangunan bertingkat. 
    • ‘ Sementara itu, Pengawas ketika di Konfirmasi Wartawan Journalnasional.com Tidak Tahu- Menahu  tentang kedalaman Sondir  Tersebut.”Silahkan Bapak Tanya Saja Ke Dinas.
    • Di Tempat Terpisah LSM Gerbang Nusantara, Selaku Tim Investigasi Yakni,  Bapak Tegas P,   Mengatakan,,  Sondir  Pembangunan Polsek Timur Sedalam Tujuh Meter.. yang dikatakan Pelaksana lapangan sangat Samar dan Patut di Pertanyakan.
    • “Ini Jelas Temuan. Seharusnya Sondir Harus 12 M .Bahkan, Bisa Lebih. Artinya Kedalaman Sondirnya ketemu Tanah Keras. Mengingat Pembangunan Gedung Polsek Timur Dua Lantai Berdiri Pembangunan nya,  Di tanah yang Labil , “Tutur Tegas Mengakhiri.// Yosep Manalu 

Lurah Pengasinan Bapak Rama : Penerima Rutilahu 9 Warga

Bekasi Kota, Journalnasional.com     – penerima Rutilahu di Kelurahan Pengasinan 9 Warga, kata Bapak Rama  Angkasa Lurah Pengasinan Ketika  di Wawancara Awak Media Journalnasional.com di Ruang Kantornya.

Untuk mendapatkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), 
Berikut adalah syarat lengkap dan rincian dokumen yang wajib dipenuhi:
1. Syarat Penerima Bantuan
    • Kondisi Ekonomi: Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diutamakan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
    • Kepemilikan Rumah & Tanah: Rumah yang diajukan adalah milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, atau girik) dan berstatus sah tanpa sengketa. 
    • Riwayat Bantuan: Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah sebelumnya. 
    • Kondisi Fisik Rumah: Rumah terbukti tidak layak huni, misalnya dinding terbuat dari bahan tidak permanen, atap bocor, atau lantai masih berupa tanah. 

2. Dokumen yang Diperlukan
Saat mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan, siapkan berkas berikut:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
    • Bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual Beli, atau Surat Keterangan dari Camat).
    • Surat pernyataan bahwa tanah/rumah tidak dalam sengketa (diketahui RT/RW).
    • Foto-foto kondisi rumah saat ini (tampak depan, samping, dan dalam). 

3. Alur Pengajuan
    1. Pendaftaran Usulan: Buat surat permohonan bantuan Rutilahu atau isi formulir pengajuan yang biasanya disediakan oleh RT/RW atau pihak Kelurahan/Desa. [
    2. Verifikasi Data: Tim verifikator dari instansi terkait (Dinas Perumahan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota) akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi rumah. [
    3. Pencairan & Pelaksanaan: Jika lolos verifikasi, dana bantuan (biasanya berkisar antara Rp 20 Juta. htergantung kebijakan dan kemampuan anggaran Pemda setempat) akan disalurkan. Dana ini akan digunakan untuk pembelian material bangunan dan upah tukang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran nominal pasti dan tahapan pengajuan khusus di wilayah  setempat. Dan Segera dapat menghubungi kantor kelurahan  // yosep

 

UPTD BAPENDA Rawalumbu Bapak Eldy : PAD Bulan Juni Terkumpul 12 Milyar

Bekasi kota, Journalnasional.com-  Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fungsinya mencakup perencanaan, pemungutan, hingga pengawasan pajak dan retribusi daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan fasilitas umum di wilayah Anda.

“Tugas utama Bapenda dibagi berdasarkan tingkat pemerintahannya:
Masih Eldy, Menurut nya Bapenda Kota Mengelola pajak dan retribusi tingkat lokal, seperti:, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, , Parkir
Tahun 2026, Bulan Juni sudah, Terkumpul Dari Beberapa Wajib Pajak  Hampir 12 Milyar. Pada Bulan Juni  dari Target 28 Milyar  di Tahun  2026.
Menanggapi Wajib Pajak yg  Luoa untuk Membayar,, UPTD Bapenda Kecamatan Rawalumbu,  Baoak Eldy Akan Menegur. Dengan Cara Melayangkan Surat Ke Wajib Pajak Tersebut.
Agar, Wajib Pajak Tertib Membayar Pajak, Katanya dengan   Tegas.// Yosep

 

Musyawarah Sosialisasi Rutilahu di Aula Kelurahan Rawa Lumbu

Foto Bersama Lurah,Rawa Lumbu, Bapak Warjan S AP, Babinsa, BKM,LPM,  Dan            Masyarakat Penerima Rutilahu

Bekasi Kota,  Journalnasional.com- Musyawarah sosialisasi  Rutilahu dan Taman tahun 2026 di Aula Kelurahan Rawalumbu, Senin 8 Juni 2026. Di Hadiri Aparat Terkait.

Baik Dari Kecamatan, Kelurahan, Dkm, LPM, Babinkamtibmas dan Masyarakat Penerima Rutilahu.

Menurut Keterangan Bapak Lurah Rawalumbu, Warjan S AP, tahun 2026 Ini Masyarakat Penerima Rutilahu berjumlah 9 Warga , dari Beberapa RW di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

“Per Keluarga Mendapat Bantuan Untuk Perbaikan Rumah layak Huni Sebesar 20 Juta. Dari Pemerintah Kota Bekasi Dari Anggaran APBD Kota Bekasi,” Kata Pak Lurah ketika di Wawancarai Media Online Journalnasional.com.

Pesan Lurah Rawalumbu Bapak Warjan S AP, agar Masyarakat Penerima Rutilahu menjaga Rumah Dengan Baik, untuk di Tempati. Kalau Bisa Jangan di Kontrakin.// Yosep Manalu