Lurah Pengasinan Bapak Rama : Penerima Rutilahu 9 Warga

Bekasi Kota, Journalnasional.com     – penerima Rutilahu di Kelurahan Pengasinan 9 Warga, kata Bapak Rama  Angkasa Lurah Pengasinan Ketika  di Wawancara Awak Media Journalnasional.com di Ruang Kantornya.

Untuk mendapatkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), 
Berikut adalah syarat lengkap dan rincian dokumen yang wajib dipenuhi:
1. Syarat Penerima Bantuan
    • Kondisi Ekonomi: Merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diutamakan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 
    • Kepemilikan Rumah & Tanah: Rumah yang diajukan adalah milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, atau girik) dan berstatus sah tanpa sengketa. 
    • Riwayat Bantuan: Belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah sebelumnya. 
    • Kondisi Fisik Rumah: Rumah terbukti tidak layak huni, misalnya dinding terbuat dari bahan tidak permanen, atap bocor, atau lantai masih berupa tanah. 

2. Dokumen yang Diperlukan
Saat mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan, siapkan berkas berikut:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah setempat.
    • Bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual Beli, atau Surat Keterangan dari Camat).
    • Surat pernyataan bahwa tanah/rumah tidak dalam sengketa (diketahui RT/RW).
    • Foto-foto kondisi rumah saat ini (tampak depan, samping, dan dalam). 

3. Alur Pengajuan
    1. Pendaftaran Usulan: Buat surat permohonan bantuan Rutilahu atau isi formulir pengajuan yang biasanya disediakan oleh RT/RW atau pihak Kelurahan/Desa. [
    2. Verifikasi Data: Tim verifikator dari instansi terkait (Dinas Perumahan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota) akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi rumah. [
    3. Pencairan & Pelaksanaan: Jika lolos verifikasi, dana bantuan (biasanya berkisar antara Rp 20 Juta. htergantung kebijakan dan kemampuan anggaran Pemda setempat) akan disalurkan. Dana ini akan digunakan untuk pembelian material bangunan dan upah tukang

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran nominal pasti dan tahapan pengajuan khusus di wilayah  setempat. Dan Segera dapat menghubungi kantor kelurahan  // yosep

 

UPTD BAPENDA Rawalumbu Bapak Eldy : PAD Bulan Juni Terkumpul 12 Milyar

Bekasi kota, Journalnasional.com-  Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) adalah instansi pemerintah yang bertugas mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fungsinya mencakup perencanaan, pemungutan, hingga pengawasan pajak dan retribusi daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan fasilitas umum di wilayah Anda.

“Tugas utama Bapenda dibagi berdasarkan tingkat pemerintahannya:
Masih Eldy, Menurut nya Bapenda Kota Mengelola pajak dan retribusi tingkat lokal, seperti:, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, , Parkir
Tahun 2026, Bulan Juni sudah, Terkumpul Dari Beberapa Wajib Pajak  Hampir 12 Milyar. Pada Bulan Juni  dari Target 28 Milyar  di Tahun  2026.
Menanggapi Wajib Pajak yg  Luoa untuk Membayar,, UPTD Bapenda Kecamatan Rawalumbu,  Baoak Eldy Akan Menegur. Dengan Cara Melayangkan Surat Ke Wajib Pajak Tersebut.
Agar, Wajib Pajak Tertib Membayar Pajak, Katanya dengan   Tegas.// Yosep

 

Musyawarah Sosialisasi Rutilahu di Aula Kelurahan Rawa Lumbu

Foto Bersama Lurah,Rawa Lumbu, Bapak Warjan S AP, Babinsa, BKM,LPM,  Dan            Masyarakat Penerima Rutilahu

Bekasi Kota,  Journalnasional.com- Musyawarah sosialisasi  Rutilahu dan Taman tahun 2026 di Aula Kelurahan Rawalumbu, Senin 8 Juni 2026. Di Hadiri Aparat Terkait.

Baik Dari Kecamatan, Kelurahan, Dkm, LPM, Babinkamtibmas dan Masyarakat Penerima Rutilahu.

Menurut Keterangan Bapak Lurah Rawalumbu, Warjan S AP, tahun 2026 Ini Masyarakat Penerima Rutilahu berjumlah 9 Warga , dari Beberapa RW di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

“Per Keluarga Mendapat Bantuan Untuk Perbaikan Rumah layak Huni Sebesar 20 Juta. Dari Pemerintah Kota Bekasi Dari Anggaran APBD Kota Bekasi,” Kata Pak Lurah ketika di Wawancarai Media Online Journalnasional.com.

Pesan Lurah Rawalumbu Bapak Warjan S AP, agar Masyarakat Penerima Rutilahu menjaga Rumah Dengan Baik, untuk di Tempati. Kalau Bisa Jangan di Kontrakin.// Yosep Manalu 

 

 

Di Bekasi Obat Daftar G Marak Beredar Bebas

Bekasi kota, Journalnasional.com-Kota Bekasi menjadi sorotan karena menjamurnya toko toko obat ilegal yang menjual obat obatan Golongan G seperti tramadol, Eximer dan Alphazolam , obat obatan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan kecanduan, Jumat, 30/01/26.

Penjual obat ilegal ini menggunakan modus yang licik untuk menghindari kecurigaan aparat, mereka berkedok toko kosmetik, sembako, bahkan toko telur dan tisu, namun mayoritas pembeli adalah anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.

Hasil dari pantauan awak media di lokasi Jumat pertanggal 30 Januari 2026 toko yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Eximer antara lain, jln Pangkalan 5 Ciketing Udik kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, lokasi persisnya tidak jauh dari Kelurahan Ciketing Udik.

Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU kesehatan No.36 tahun 2009, berdasarkan pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 milyar.

Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini, ironisnya kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sampai berita ini di rilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.// Red-

 

 

 

Tomu Silaen: Sidang Praperadilan di Butuhkan Hakim yg Netral?

Kota Bekasi, Journalnasioinal.com  –Fenomena Ketidakadilan hukum  sudah bukan hal yang baru di Republik Indonesia, dari pelanggaran, pengingkaran, atau perlakuan tidak semestinya terhadap hak seseorang, yang seringkali terjadi karena penerapan hukum yang tidak konsisten atau diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak adil, merusak kepercayaan publik, dan menghambat keadilan sosial. Ini bukan sekadar ketidakadilan umum, tetapi spesifik pada sistem hukum di mana hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat ketidakadilan, seperti penegakan yang memihak atau hukuman yang tidak sepadan.Hak dasar yang seharusnya dilindungi undang-undang justru tidak dipenuhi. Dari perlakuan Diskriminatif, Inkonsistensi Putusan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

Erosi Kepercayaan makin meluas kepada Aparat Penegak Hukum, Masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum serta dalam praktiknya, karena seringkali dihadapkan pada berbagai persoalan yang mengarah pada ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi di berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan. Masalah ini bukan hanya menghambat tercapainya tujuan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.  Oleh karena itu harus ada solusi  penegakan hukum yang adil di Indonesia melalui pendekatan yang sistematis dan menyeluruh, guna menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan kepada semua pihak,”tegas Tomu Silaen mewakili keluarga tersangka. Senin (26/1/26)

Merujuk pada kasus hukum LP No : LP/B/1808//X/2024/SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl 11 Oktober 2024 telah mentersangkakan Ramses Sinurat ( RS 79 tahun) oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, dan LP No : LP/B/345/II/2025/ SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya tgl  17 Pebruari 2025, juga mentersangkakan RS oleh Penyidik yang sama dari Polres Metro Kota Bekasi  dalam waktu yang bersamaan pada  tgl 15 Desember 2025 tanpa melakukan olah TKP, tidak ada pemeriksaan saksi kunci sehingga sangat kuat di duga naiknya status  hukum terlapor Ramses Sinurat menjadikan tersangka di nilai sangat prematur. Kuat di duga bahwa penyidik menaikkan status tersangka karena desakan oleh Komisi XIII DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dan pihak lain atas laporan orangtua terduga korban inisial YS, demikian di sampaikan  Ramses Kartago Doloksaribu sebagai kuasa Hukum RS ke sejumlah Insan Pers. Minggu, (25/01/26).

Di kutip dari berbagai sumber Media Cetak dan Situs resmi Komisi XIII DPR RI,adanya pengaduan orangtua atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mana dalam pengaduan tersebut, di sebutkan RS merupakan pelaku yang di tuduh oleh orangtua korban, dan pada kesempatan tersebut Komisi XIII DPR RI langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang LPSK,Komnas Perempuan dan KPAI  untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka, bahwa dalam RDP tersebut Komisi XIII DPR RI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1)mendukung rekomendasi dari LPSK, Komisi Perempuan dan KPAI, 2) mendesak LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI untuk  menindaklanjuti serta koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Sampai penetapan tersangka, 3) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dengan pihak berwenang  untuk berkalaborasi terhadap penanganan perkara kekerasan sesksual dan perundungan di lingkungan  satuan pendidikan, 4) Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, KPAI untuk meninjau langsung perkembangan kasus yang di tangani Polres Metro Bekasi.

“Karena ketidak adilan pada Klien saya dengan mudahnya menetapkan klien saya menjadi tersangka tanpa melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel, tentu Praperadilan sebagai langkah hukum sudah kami ajukan pada minggu lalu dan akan di mulai sidang besok Senin tanggal 26 Januari 2026, kami akan buka secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya dan akan membuktikan bahwa klien saya tidak ada melakukan perbuatan cabul seperti yang di tuduhkan,”tegasnya.

Surat Terbuka

Saya, Ramses Sinurat Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum serta peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini meminta dengan hormat kepada  Aparat Penegak Hukum yang mentersangkakan saya atas dugaan percabualan untuk adil tanpa tekanan siapapun, maka dengan ini saya sampaikan: 1) Bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang di tuduhkan pada saya, 2) Saya bersumpah sesuai kepercayaan yang saya yakini, bahwa tudahan itu sama sekali tidak benar dan saya tidak lakukan, 3) Saya sangat malu atas tuduhan dan status saya sebagai tersangka pada hal saya tidak melakukan dan bahkan saya tidak mengenal yang mengaku korban, 4) Saya sudah ber umur 79 tahun tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan yang tidak senonoh apalagi saya dalam keadaan sakit prostat bahkan setiap minggu harus kontrol ke dokter, 5) Saya merasa terhina, di rendahkan, tertindas bahkan seperti di asingkan oleh keluarga besar semarga dengan saya karena di anggap saya melakukan percabulan.Dengan hati yang paling dalam saya sampaikan kepada penyidik Polres Metro Kota Bekasi untuk adil dan terbuka terhadap persoalan yang saya hadapi, berikan keadilan kepada saya karena saya butuh keadilan demi nama baik saya.

Mewakili Keluarga tersangka, Tomu Silaen mengatakan Sidang Praperadilan akan tentukan nasib orangtua kami, Peristiwa yang sebenarnya akan terungkap, Keadilan dari Hakim akan memihak kepada yang benar, Jujur tanpa rekayasa,”tuturnya. (Yosef)

Tim Kuasa Hukum Ramses: Penetapan tersangka Prematur, Siap Eskalasi Ke Poda Metrojaya

Bekasi kota, Journalnasional.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/01/2026) siang di KFC Pratama, Jl. Insinyur H. Juanda No. 151 RT.001/001, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim pengacara dan keluarga inisial (RS) secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota. Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan 2025. Penetapan inisial (RS)  sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama. Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.

 

Poin-Poin Tuduhan Janggal dari Tim Pengacara

Tim hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:

1. *Penetapan tersangka yang prematur*: Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.

2. *Tidak adanya olah TKP*: Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.

3. *Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci*: Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.

 

Konferensi pers ini dihadiri oleh enam pengacara berpengalaman, yaitu:

– Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.

– Arkan Cikwan, SH.

– Mangalaban Silaban, SH.MH.

– M.R. Nembang Saragih, SH.

– Tirta, SH.MH.

– Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.

 

Kutipan Langsung dari Pengacara Utama

Ramses Kartago Dolok Saribu, sebagai kuasa hukum utama, membuka konferensi dengan pertanyaan retoris yang tajam. “Periksalah saksi-saksi yang ada. Kenapa pihak kepolisian unit PPA sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka?” tegasnya. Ia menambahkan, “Kenapa kasus ini sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini dapat terbilang prematur. Kami pun siap gelar perkara ini sampai kepada Polda Metro Jaya.”

 

Pengacara lain turut menyuarakan dukungan, meski konferensi difokuskan pada pernyataan kolektif. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diikuti dengan benar.

 

Suara Keluarga: Pertanyaan atas Penundaan Pelaporan

Mewakili keluarga, Tomu U Silaen menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. “Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?” ujarnya dengan tegas.

 

Ia menambahkan, “Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan.” Pernyataan ini mencerminkan sikap keluarga yang kooperatif, sambil menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa memengaruhi kredibilitas kasus.

 

Konteks Hukum dan Implikasi

Dari perspektif hukum, penetapan tersangka tanpa olah TKP atau pemeriksaan saksi awal memang bisa dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah. Kasus semacam ini, yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan, sering kali sensitif dan berada di bawah pengawasan Komnas Perempuan serta Komnas HAM. Eskalasi ke Polda Metro Jaya berpotensi membuka gelar perkara bersama, di mana bukti dapat dievaluasi ulang oleh tim independen.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Tim pengacara berharap ada respons cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.// Yosep Manalu