Bekasi kota, Journalnasional.com-Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menangani longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu

Lutim, Journalnasional.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyerahkan hibah tanah untuk penambahan lahan pembangunan fasilitas kantor Polres Luwu Timur yang baru.
Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, kepada Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain, yang berlangsung di Mapolres Lutim yang baru, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (06/02/2025).
Acara penyerahan ini turut disaksikan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K, M.H., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur, Bupati Luwu Timur terpilih 2025-2030, Ir. H. Irwan Bachri Syam, serta jajaran Pemda Lutim.
Lahan hibah yang berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, memiliki luas 12.535 meter persegi ini, akan dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas Polres Luwu Timur guna meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan mengapresiasi langkah Pemkab Luwu Timur dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana kepolisian.
Beliau mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang sekarang maupun Bupati terpilih yang nantinya akan melanjutkan.
“Kita sudah mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dengan kantor polisi yang begitu megah untuk tingkat Polres di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Lanjut Kapolda menyampaikan, untuk tanah di lokasi yang lama, ada saran dari Bupati Luwu Timur untuk rencana Rumah sakit Bhayangkara.
“Intinya adalah, rumah sakit untuk melayani masyarakat sekitarnya, bukan hanya untuk polisi, sama seperti halnya yang dilakukan di Makassar,” pungkas Irjen Pol. Yudhiawan.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tugas dan fungsi kepolisian.
“Kami berharap dengan adanya tambahan lahan ini, Polres Luwu Timur dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di daerah ini,” jelas Budiman.
Selain acara penyerahan hibah tanah, Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda Lutim juga menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dengan memberikan bantuan kepada para purnawirawan, serta melakukan aksi penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. // Tayo
Sumber:
rhj/ikp-humas/kominfo
Lutim, Journalnasional.com– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur terus mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Monev KIP 2025 telah dimulai sejak 3 Februari 2025 dengan pengisian kuesioner oleh responden, baik dari PPID kabupaten/kota maupun PPID desa. Komisi Informasi Sulsel juga telah menyusun jadwal setiap tahapan, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi, hingga penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Untuk memastikan kesiapan dalam monev ini, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur melakukan berbagai pembenahan pada aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian. Proses ini mendapat bimbingan langsung dari Camat Tomoni Timur, Yulius, yang sebelumnya menjabat sebagai PPID Utama saat menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo SP Luwu Timur.
“Kami tetap berkonsultasi dan melibatkan Pak Camat Tomoni Timur, meskipun beliau tidak lagi menjabat sebagai PPID Utama. Pengalamannya dalam mengelola PPID sangat membantu, terutama dalam pengisian SAQ yang menjadi fokus penilaian Komisi Informasi,” ujar Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo SP Luwu Timur, Hayati Ilyas, Selasa (4/2/2025), di sela-sela pengisian SAQ 2025 di Tomoni Timur.
Menurut Hayati, terdapat beberapa perbedaan dalam monev tahun ini dibanding tahun sebelumnya, baik dari sisi komisioner Komisi Informasi yang sebagian besar merupakan wajah baru, hingga jumlah pertanyaan serta kualitas informasi yang menjadi perhatian utama.
“Tahun ini jumlah pertanyaan dalam SAQ lebih banyak, sekitar 300-an, dan lebih spesifik, terutama terkait Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang harus dilengkapi dengan bukti pendukung. Ini penting agar kualitas informasi publik yang disajikan dapat bernilai tinggi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Camat Tomoni Timur, Yulius, mengakui bahwa tantangan dalam Monev KIP tahun ini lebih berat, terutama dari sisi kualitas informasi yang harus dipublikasikan di portal PPID serta yang wajib tersedia dalam bentuk digital.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh PPID pembantu bisa lebih ditingkatkan, terutama dalam penyediaan DIP yang selalu diperbarui. Dengan demikian, admin PPID utama dapat menarik data yang akurat untuk pengisian SAQ,” kata Yulius.
Sebagai informasi, Luwu Timur saat ini merupakan satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang meraih predikat kabupaten informatif selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan penilaian Komisi Informasi Sulsel. Harapannya, prestasi ini dapat dipertahankan dalam Monev KIP 2025.//Tayo
Sumber :
(ikp-humas/kominfo-sp)
Bekasi, journalnasional.com – Terkait adanya permohonan salah seorang warga Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, untuk sertipikat tanah melalui salah satu PPAT, yang domisili kantor di Tambun Selatan.
Adapun penyerahan berkas oleh warga pemohon pembuatan sertipikat tanah itu pada tanggal 26 oktober 2019, namun hingga saat ini belum selesai, padahal sudah ada 5 tahun lamanya. Bahkan oknum PPAT terkesan menghindar karena alamatnya telah berpindah dari Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun selatan Kabupaten bekasi, entah kemana tutur warga pemohon.
. R. AP SH, Mkn Oknum PPAT
Namun, setelah dilakukan pencarian alamat oknum PPAT itu sekitar Kabupaten Bekasi, tidak ada. Padahal sesuai alamat yang berikan pemohon PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH,MKn di Jln Mekar Sari Barat no 21 rt 002/ 16 Desa Mekar Sari. Namun saat ini oknum itu telah berpindah ke Kota Bekasi, di Perumahan Podok Surya Mandala Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Setelah bertemu dengan oknum PPAT dirumahnya minggu lalu, dan saat bertemu dan di konfirmasi wartawan terkait permohonan warga yang tidak kunjung selesai, menurutnya, ada salah seorang pengacara yang biasa ada di BPN Kota dan Kabupeten Bekasi beroperasi. Dan semua berkas telah di berikan oknum pengacara inisial A, tapi wartawan menolak wawancara dengan oknum pengacara, karena sesuai data yang diterima Surat Kuasa, semua berkas dan uang sebesar Rp 8,5 juta adalah atas nama oknum PPAT.
Karena sesuai janji oknum PPAT sudah 3 minggu berjalan akan mengembalikan berkas dan uang di kantor BPN Kabupaten Bekasi, senin (3/2) tidak datang juga sesuai janji. Namun yang si pengacara oknum A, ada di Kantor BPN tetapi bukan mau mengembalikan berkas dan uang, hanya mengucapkan perkataan maaf melalui wa. sehingga wartawan melanjutkan konfirmasi ke Kepala BPN Kabupaten Bekasi terkait permohonan pengurusan surat sertipikat tanah, dan dengan baik pihak BPN Kabupaten Bekasi, menerima wartawan serta melakukan klarifikasi apa yang di katakan oknum PPAT tidak teregistrasi. Dengan sangat terang dalam penjelasan pak Drajat selaku yang didelegasikan kepala BPN.
Maka tidak tertutup kemungkinan, si oknum PPAT itu akan ditindaklanjuti ke APH, apabila tidak memenuhi janjinya yang akan mengembalikan berkas dan uang yang sudah di terima, karena sangat jelas keterangan dari pihak BPN Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa tidak benar apa yang dikatakan oknum PPAT, bahwa sudah dilakukan pendaftaran, karena sudah di cek tidak teregistrasi imbuhnya. (yosep manalu/panda /tim
Bekasi Kab., journalnasional.com – Sesuai keterangan yang di himpun Media Online Journalnasional.com ini, terkait salah satu warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, mengeluhkan perlakuan salah satu oknum PPAT.
Dimana dalam pengurusan sebidang tanah yang luasnya kurang lebih100 m2. Melalui jasa seorang PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH, M. Kn. Yang beralamat di Jl Mekar Sari Barat. No21 RT 00 Rw 16 Desa Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penyerahan berkas dari pihak pemohon ke okmum PPAT itu sejak tanggal 26 Oktober 2019 (sabtu), 5 Tahun Lalu. Namun, hingga berita ini di turunkan si oknum PPAT, tidak menyelesaikannya, bahkan hanya memberikan janji-janji yang tidak jelas.
Hingga, pemohon membuat surat kuasa kepada seorang, untuk meminta kembali berkas yang sudah di serahkan beserta uang jasa yang di terima pihak oknum PPAT.
Setelah di telusuri alamat PPAT ada keanehan, dimana alamat yang tertera dalam PPAT tidak dapat dicari, namun berkat kegigihan dari penerima Surat Kuasa dari pemohon dengan membawa wartawan journalnasional.com. Akhirnya si oknum PPAT telah berpindah alamat ke daerah Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam wawancara tersebut setelah ketemu dengan oknum PPAT, terjadilah dialog dan berjanji hari Senin 3 February 2025. Bertemu di Kantor ATR / BPN Kabupaten Bekasi, karena menurutnya, bahwa dana yang diterima sekitar Rp. 8.5000.000, Konon telah dibagi kepada para pihak di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Jadi sangat heran dengan kinerja oknum ini, semua uang melalui tanda bukti transferan (tf) dengan beberapa tahap, hingga tahun 2023 terakhir terangnya pemohon pada wartawan.
Maka perlu kami lakukan klarifikasi dengan pihak kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, agar memperhatikan cara kerja para PPAT yang menjadi mitra, agar tidak ada persepsi publik yang tidak baik terhadap kinerja ATR/ BPN Kabupaten Bekasi, karena selama ini masyarakat masih memberikan harapan yang baik terhadap kinerja ATR/ BPN kabupaten Bekasi, jadi mohon di perhatikan semua peran anggotanya, agar tidak ada image yang negatif karena selama ini sudah baik. (Yosep/tim)