Kuasa Hukum Nilai Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali di Paksakan

 

 

PALU, Journalnasional.com- Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

 

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu 3 Mei 2025.

 

Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu  tidak terpenuhi seacara formil.

 

“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelas Budiman.

 

Faktanya lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak. Seperti: nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

 

“Oleh karena itu menurut saya berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata  “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini  bersifat umum dan tidak spesifik,” jelas Budiman.

 

Dalam hukum pidana lanjut Budiman, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting. Dan faktanya dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

 

“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

 

Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.

 

Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

 

“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan  sebagai tindakan pencemaran nama baik,” jelas Budiman.

 

Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor. “Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seruh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik  dari sebuah pemberitaan perselingkuhan. Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

 

Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka Mangkali. // Lukmansyah

 

Jurnalis Hendly Mangkali Jadi Tersangka, AMSI, JMSI, dan SMSI: Ini Kriminalisasi Bagi Kebebasan Pers

 

 

Palu, Journalnasional.com– Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

 

Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah, Sabtu (03/05/2025).

 

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.

 

Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

 

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

 

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers,” jelas Iqbal

 

“Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.

 

Senada, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.

 

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, SH, MM melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah,S.I.Kom mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

 

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

 

Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers.// Lukmansyah

Ketum IWO-Indonesia Sayangkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Wartawan Proresip

 

 

Jakarta,journalnasional.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR RI, Kamis, 1 Mei 2025. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi yang menyasar jurnalis saat meliput demonstrasi.

 

Saat meliput demo hari buruh di gerbang DPR RI, sekitar 10 anggota kepolisian berpakaian bebas mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan, sekitar pukul 17.25 WIB. Y dikeroyok ketika Polisi berupaya membubarkan massa secara paksa. Meski telah menunjukkan kartu Pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota Polisi tetap melakukan kekerasan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak menggunakan seragam.

 

“Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Produser ProgreSIP Setyo A Saputro saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.

 

Setyo mengatakan Y awalnya sedang merekam situasi massa aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko”. Sosok yang meneriaki Y, kata Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. Walhasil mereka pun meminta Y menghapus rekamannya. “Mereka juga menggeledah seluruh saku Sdr. Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.

 

Di tengah kekacauan tersebut, *seorang pria bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian datang* Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, para aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. “Akibatnya,  Y mengalami syok dan sempat mengalami sesak napas akibat pengeroyokan tersebut,” kata Setyo.

 

Menurut Icang sapaan akrab dari NR Icang Rahardian, sepanjang 2025, ada 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi. Pada demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, telah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

 

Sedangkan pada tahun 2024, sambung Icang, ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus. Adapun jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.

 

Pelaku kekerasan pun didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.

Ketua Umum IWO Indonesia Sayangkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Wartawan Progresip

Kiprah Sosialnya Tinggi Pedulinya , Hendly Pimpred Beritamorut.com Tersandung UU ITE

Palu, Journalnasional.com– Penetapan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pimred) Beritamorut.com, Hendly Mangkali, oleh Polda Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, termasuk sesama jurnalis. Surat penetapan tersangka itu tertuang dalam dokumen Nomor B/233/IV/RES.2.5/2025/Ditressiber tertanggal 26 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik S. Adhadi, S.I.K.

 

Nama Hendly bukan asing, khususnya di wilayah Morowali Utara. Wartawan kelahiran Desa Sampalowo ini dikenal vokal, berani, dan tajam dalam mengungkap kasus-kasus yang menyentuh kepentingan publik. Di balik rambut gondrong dan gaya bicara yang lugas, Hendly adalah sosok jurnalis investigatif yang pemberitaannya kerap menggugah reaksi aparat penegak hukum. Tak sedikit kepala desa, kontraktor, hingga pejabat proyek yang diperiksa berkat laporan jurnalistik yang ia tulis.

 

“Kalau dia memberitakan kasus, pasti heboh. Sekarang dia yang diberitakan, lebih heboh,” ucap seorang penumpang mobil rental dalam perjalanan dari Beteleme ke Palu.

 

Namun, Hendly tak hanya dikenal karena keberaniannya. Ia juga sosok yang penuh kepedulian. Tak jarang ia menjadi penggagas bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Salah satu yang dikenang adalah saat ia membantu memperbaiki rumah seorang ibu di Desa Tompira, hingga menyuplai gizi dan kebutuhan untuk bayi penderita kelainan bawaan.

 

Pada Kamis, 1 Mei 2025, Hendly kembali terlihat komunikasi dengan keluarga bayi yang akan menjalani operasi kedua di Palu. Bayi tersebut bahkan akan tinggal sementara di kediaman Hendly selama masa pengobatan.

 

Bagi orang terdekat, Hendly juga dikenal sebagai mentor dan penyokong sesama jurnalis. Ia tak segan membantu sahabatnya mendirikan media, bahkan dari kantong pribadinya. “Morut Pos itu Hendly yang buat. Dia paksa-paksa saya bikin media, katanya biar kita sama-sama cari rejeki. Dia bantu tanpa minta bayaran sepeser pun,” ujar Ciprianus Pongkaso, Pemilik Morut Pos.

 

Meski kini ditetapkan sebagai tersangka, Hendly tampak tetap tenang dan bijak menyikapinya. “Itu biasa kak, tetap saja baik. Tidak mungkin semua orang akan menyukai kita. Lakukan versi kita saja, nanti Tuhan yang menilai,” ucapnya.

 

Penetapan tersangka ini tentu akan menjadi perhatian banyak pihak. Namun di mata banyak orang, Hendly tetap dikenal sebagai jurnalis yang punya nyali, kepedulian, dan dedikasi sosial yang kuat.// Lukmansyah

Korlantas Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal Iedul Fitri 1446 H

 

 

Jakarta– Dalam semangat Idul Fitri 1446 H, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar apel pagi sekaligus acara halal bihalal yang berlangsung di lapangan NTMC Polri, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk mempererat silaturahmi serta memperkuat soliditas internal antaranggota Korlantas.

 

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memimpin langsung apel dan halal bihalal tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh personel dan mengajak seluruh jajaran untuk saling memaafkan demi memperkuat kebersamaan dalam menjalankan tugas.

 

“Apel pagi ini sekaligus menjadi momen halal bihalal. Saya, atas nama pribadi, kedinasan, dan keluarga, menyampaikan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Halal bihalal ini penting untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antaranggota. Kita saling memaafkan agar ke depan bisa bekerja lebih baik lagi,” ujar Irjen Agus.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) atas kinerja luar biasa selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

 

“Terima kasih atas kerja sama, kolaborasi, dan komunikasi yang baik. Operasi Ketupat tahun ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Kapolri. Ini adalah buah dari dedikasi dan kerja keras kita bersama,” ungkapnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Kapolri secara khusus menitipkan pesan penghargaan dan rasa terima kasih kepada seluruh personel yang telah bertugas dalam operasi tersebut.

 

Lebih lanjut, Irjen Agus menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun rangkaian Operasi Ketupat telah usai.

 

“Tidak ada pekerjaan yang sulit jika kita bekerja sama. Operasi boleh selesai, tapi tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat harus terus berjalan. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

 

Mengakhiri sambutannya, Irjen Agus berharap kekompakan dan semangat kebersamaan yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan menjadi fondasi dalam menjaga nama baik institusi.

 

“Yang paling penting adalah di internal Korlantas tidak ada konflik, tidak ada kegaduhan. Kita semua bersaudara, satu tujuan, dan satu semangat sebagai bagian dari keluarga besar Polri,” pungkasnya.// Tayo

Sumber:

 

Toko Obat “Warung Aceh” Jual Pil Koplo?

 

 

Banjarnegara, Journalnasional.com Masyarakat keluhkan keberadaan penjualan obat terlarang seperti Pil Koplo, penjualnya sendiri merupakan asli dari warga Provinsi Aceh.

 

Warung yang dikenal dengan sebutan “Warung Aceh” tersebut, terletak di luar bagian selatan Terminal Induk Banjarnegara Kota, dengan ciri-ciri warung berwarna biru.

 

Dari informasi yang beredar, Warung Aceh tersebut selalu ramai dikunjungi oleh berbagai kelompok usia, terutama remaja, yang datang untuk membeli obat-obatan terlarang pada siang hingga malam hari.

 

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, namun juga bisa memicu tindakan negatif dan kenakalan remaja, seperti terlibat dalam tawuran dan kejahatan yang berpotensi merusak moral generasi muda di wilayah Banjarnegara.

 

Seperti diketahui, bahwa penjualan obat-obatan terlarang jelas melanggar Undang-Undang (UUD) Kesehatan, serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

Menurut keterangan dari sejumlah warga sekitar, yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan, Warung Aceh tersebut diduga sudah beroperasi sekitar satu bulan lamanya.

 

Bahkan, menurut keterangan warga sekitar wanita berbahasa Melayu, dengan wajah menyerupai Arab yang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) B. 44. C** tersebut, dimungkinkan merupakan bos besar dari peredaran Pil Aceh.

 

“Kami khawatir, jika hal ini dibiarkan begitu saja bisa merusak moral anak bangsa, khususnya anak-anak remaja di Kabupaten Banjarnegara,” ungkap tegas kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

 

Jadi kami berharap agar penjualan barang-barang haram tersebut dapat segera ditutup, atau masyarakat akan melakukan tindakan yang lebih tegas,” imbuhnya.

 

Warga juga berharap, petugas gabungan Kabupaten Banjarnegara dari Polri, TNI dan dinas terkait dapat menindak tegas dan memberantas Warung Aceh yang menjual obat-obatan terlarang demi menyelamatkan anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia, jangan sampai masyarakat menilai ada indikasi pembiaran .// Tim