Bekasi Kota, Journalnasional.com –Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Bekasi melalui Kantor ATR/BPN, Ada Beberapa Kriteria, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan, dimulai dari persiapan dokumen, permohonan, pengukuran tanah, penelitian, pengumuman, penerbitan SK, pembayaran BPHTB, dan akhirnya penerbitan sertifikat.
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan batas dan luas lahan.
- Proses pengurusan SHM ini dapat memakan waktu, jadi bersabarlah dan ikuti semua tahapan dengan teliti.
- Anda juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, dan proses pengurusan sertifikat tanah.
- Untuk informasi lebih detail tentang prosedur dan persyaratan pengurusan SHM di Kota Bekasi, Anda dapat menghubungi Kantor ATR/BPN secara langsung. Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Bekasi melalui Kantor ATR/BPN, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan, dimulai dari persiapan dokumen, permohonan, pengukuran tanah, penelitian, pengumuman, penerbitan SK, pembayaran BPHTB, dan akhirnya penerbitan sertifikat.// Toha Manalu

drainnase di Jati Mulya Kabupaten Bekasi yang menggunkan U- Dicth diduga tidak berstandar SNI dan tidak ada Pengawas Dinas terkait, Diantara pekerjaan proyek tersebut berlokasi di kampung jati RT 06 RW 08 Kelurahan Jati Mulya Tambun Selatan Kabupaten bekasi. Kamis(19/5/25)
Hal tersebut bisa menimbulkan masalah dikalangan kontraktor maupun Pelaksana Teknis ( Peltek) PPTK, Bahkan, Pengawas Pembuat Komitmen ( PPK ), yakni Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya.


Pembangunan yang Dipantau meliputi antara lain:
Selain itu, pelibatan LPM dalam pembangunan di wilayah juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah-masalah lingkungan serta mengawasi perbaikan infrastruktur yang langsung menyentuh dan diharapkan oleh masyarakat .// Tayo