
Kategori: Bekasi


Pengaspalan diWilayah Rw 30 Sesuai Spek
Proyek Pengaspalan di Rw 30 Rawa lumbu Dengan Panjang 292, Lebar 3 M, Tebal 3 Cm Dengan Nilai Pagu 200 Juta Sedang Berjalan Di Kerjakan. Dan Akan Selesai Sore ini.
Menurut Togi S, Sebagai Pelaksana Membenarkan, Bahwa Kegiatan Pengaspalan Jalan Lingkungan di Rw 30 Sedang di Kerjakan.
Dan, Pengaspalan Jalan Lingkungan Ini Sesuai Dengan Spek, Plang Transparan Terpasang, katanya Ketika Di Wawancarai Media online Journalnasional.com, Juma’t 21 Juni 2024.
“Silahkan Bapak wartawan Cross Cek dan Ricek Kegiatan yang sedang di Kerjakan Pengaspalan nya, Bahkan Mempersilahkan Wartawan Untuk Mem Foto Pekerjaan Proyek Pengaspalannya “Tutur Tigo S.
Ketika di Pertanyakan Wartawan Journalnasional.com , Kenapa Jalan Rw 30 Masih Bagus, kok di Aspal?
Togi S. Lebih Lanjut Menjawab, Saya dapat Kegiatan Dari Dinas. Kebetulan Wilayah Pekerjaan Proyek Tesebut, di Wilayah Rw 30.// Tayo

Protokoler Di Dinas SDA PUPR Dan PERKIMTAM Persulit Wartawan
Protokoler di Gedung SDA PUPR Dan Perkimtam Bekasi Kota, Security Persulit Wartawan Journalnasional.com Temui Kadis Perkimtan, Kamis, 20 Juni 2024
kejadian Tersebut Pukul 13. 00 Wib, Kamis 20 Mei 2024, Ketika Wartawan Journalnasional.com Hendak Konfirmasi Ke Dinas SDA, Terkait Dugaan penyimpangan Proyek udith dan Rehab Bangunan SD Yang lari Dari Spek.
Di Hadang Seorang Oknum Security Penjaga di Loby Masuk. Hingga Terjadi Perdebatan. Bahkan, Beliau ( Security ) Mempersulit Langkah Wartawan Untuk Bisa Bertemu Bapak Kadis.
“Bapak Harus Buat Janji Dulu Kalau ingin Bertemu Bapak Kadis Perkimtan ” ujar Security Tersebut.
“Lebih Lanjut Security Mengatakan, Percuma Bapak Wartawan Menghadap Bapak Kadis Belum Tentu Bisa Bertemu, “Guman nya.
Selain itu, Security Mengatakan, ini ada Perintah Adjudan Kadis Perkimtam , Bapak Tidak Bisa Bertemu.
Sebagai Informasi : Wartawan, Dalam Menjalankan Tugas di Lindungi UU PERSS 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 Ayat 1, Dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Seseorang yang Menghalangi Serta Menghambat Tugas Jurnalis Atau Wartawan Dapat Diancam Pidana Hukum 2 Tahun Penjara, Serta Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).// Tayo

Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polsek Rawa Lumbu Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Cegah Modus Pencurian, Polsek Bekasi Selatan Tingkatkan Patroli Diwilayahnya
