Pemerintah Kota Bekasi Resmi Membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun, Jum’at (21/6/24).
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1 yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.Bilang Nauli Sekretaris Disdam karmat Kota Bekasi menyampaikan, pada waktu tahun lalu (09/06/2023)  Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada tanggal  (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
dan selanjutnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” Ucap Gani.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang.
Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya. // ST // Toho
Adv / Humas Kota Bekasi,–

Pengaspalan diWilayah Rw 30 Sesuai Spek

Proyek Pengaspalan di Rw 30 Rawa lumbu Dengan  Panjang 292, Lebar 3 M, Tebal 3 Cm Dengan Nilai Pagu 200 Juta Sedang Berjalan Di Kerjakan. Dan Akan Selesai Sore ini.

Menurut Togi S, Sebagai Pelaksana Membenarkan, Bahwa Kegiatan Pengaspalan  Jalan Lingkungan di Rw 30 Sedang di Kerjakan.

Dan, Pengaspalan Jalan Lingkungan Ini Sesuai Dengan Spek,  Plang Transparan Terpasang, katanya Ketika Di Wawancarai Media online Journalnasional.com,  Juma’t 21 Juni 2024.

“Silahkan Bapak wartawan Cross Cek dan Ricek Kegiatan yang sedang di Kerjakan Pengaspalan nya, Bahkan Mempersilahkan Wartawan Untuk Mem Foto Pekerjaan Proyek Pengaspalannya “Tutur Tigo S.

Ketika di Pertanyakan Wartawan Journalnasional.com , Kenapa Jalan Rw 30 Masih Bagus, kok di Aspal?

Togi S. Lebih Lanjut Menjawab, Saya dapat Kegiatan  Dari Dinas. Kebetulan  Wilayah Pekerjaan Proyek  Tesebut, di Wilayah Rw 30.// Tayo

 

 

Protokoler Di Dinas SDA PUPR Dan PERKIMTAM Persulit Wartawan

Protokoler di Gedung SDA PUPR Dan Perkimtam Bekasi Kota, Security Persulit Wartawan Journalnasional.com Temui Kadis Perkimtan, Kamis, 20 Juni 2024

kejadian Tersebut Pukul 13. 00 Wib, Kamis 20 Mei 2024, Ketika Wartawan Journalnasional.com Hendak Konfirmasi Ke Dinas SDA, Terkait Dugaan penyimpangan Proyek udith dan Rehab Bangunan SD Yang lari Dari  Spek.

Di Hadang Seorang Oknum Security Penjaga di Loby Masuk. Hingga Terjadi Perdebatan. Bahkan,  Beliau ( Security ) Mempersulit  Langkah Wartawan Untuk Bisa Bertemu Bapak Kadis.

“Bapak Harus Buat Janji Dulu Kalau ingin Bertemu Bapak Kadis Perkimtan ” ujar Security Tersebut.

“Lebih Lanjut Security Mengatakan, Percuma Bapak Wartawan Menghadap Bapak Kadis Belum Tentu Bisa Bertemu, “Guman nya.

Selain itu, Security Mengatakan, ini ada Perintah Adjudan Kadis Perkimtam , Bapak Tidak Bisa Bertemu.

Sebagai Informasi : Wartawan, Dalam Menjalankan Tugas di Lindungi UU PERSS 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18  Ayat 1, Dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Seseorang  yang Menghalangi Serta Menghambat Tugas Jurnalis Atau Wartawan Dapat Diancam Pidana Hukum  2 Tahun Penjara, Serta Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).// Tayo

Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polsek Rawa Lumbu Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Kapolsek Rawa Lumbu dan Anggota memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Bantuan berupa paket sembako ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada Masyarakat untuk meringankan beban dan semoga dengan bantuan sembako ini bisa bermanfaat dan menjadi berkah.
Warga yang menerima bantuan merasa senang dan sangat berterima kasih kepada Polri atas pemberian bantuan sembako ini. Kapolsek Rawa Lumbu.,
 menambahkan dalam “Kegiatan batuan sosial yang kami laksanakan ini janganlah di lihat dari sarana kontak yang kami berikan ( sembako )  namun niat serta  tekad kami / Polri sebagai mitra masyarakat bentuk kedekatan kepedulian ,” ujar Kompol Sukadi,SH.MM.//Ryo S.H //Red ; GM,. SBN.// Toho

Cegah Modus Pencurian, Polsek Bekasi Selatan Tingkatkan Patroli Diwilayahnya

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Patroli terus dilakukan oleh personil unit Samapta Polsek Bekasi Selatan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas pada siang hari. Selasa, 18 Juni 2024.
Patroli mobile dengan sasaran obyek vital pemerintahan, sentral ekonomi, sentral niaga, perkantoran dan pemukiman penduduk diwilayah hukum Polsek Bekasi Selatan.
Dalam kegiatan Patroli itu mengarah juga ke beberapa tempat yang dianggap rawan, seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan modus pecah kaca dan begal atau pencurian dengan modus Debt Collector.
Disamping melakukan pemantauan di tempat-tempat rawan, personil Polsek Bekasi Selatan juga melaksanakan patroli dialogis, memberikan himbauan kamtibmas kepada pedagang, karyawan, petugas keamanan kompleks dan juru parkir.
Himbauan kepada juru parkir agar betul-betul menjaga dan mengawasi kendaraan itu, baik sepeda motor maupun mobil agar terhindar dari pelaku pencurian.
Kepada pengendara sepeda motor disarankan menggunakan kunci ganda dan untuk pengendara mobil, jangan menaruh tas atau barang berharga didalamnya pada saat parkir.
Himbauan juga disampaikan kepada warga yang membawa kendaraan agar waspada terhadap pelaku begal atau pencurian kendaraan dengan modus Dept Collector, biasa yang sering terjadi pelaku berpura-pura sebagai orang leasing atau Debt Collector dan mencegat korbannya dijalan lalu memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya dengan alasan menunggak cicilan atau angsuran.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol. Untung Riswaji, SH., MH., MM mengedukasikan kepada masyarakat apabila ada yang mencegat kendaraannya di jalan, dihimbau untuk dibawa ke kantor polisi terdekat.”Kalo memang bisa dibuktikan, biasanya Debt Collector resmi tidak menolak diajak ke kantor polisi, sebaliknya dengan begal akan menghindari hal tersebut”, imbuhnya.
“Pastikan Debt Collector yang datang membawa surat fidusia dan surat kuasa resmi dari perusahaan yang masih berlaku”, tegas Kapolsek.
//Ryo. S.H  Red : GM,. SBN.// Toho

Ketua Komisi 1 Faisal Pane S.E Mengomentari dengan keras Kebijakan Wali Kota bekasi masalah Pasar Jati Asih

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Diizinkannya PT.Mukti Sarana Abadi (MSA) dalam mengelola Pasar Jatiasih menimbulkan kecurigaan dari sebagian kalangan termasuk anggota DPRD Kota Bekasi ada dugaan back up dari oknum ordal (orang dalam) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, PT.MSA belum menyelesaikan 13 item yang diatur dalam PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Pemkot Bekasi dengan PT.MSA salah satunya pembayaran kompensasi revitalisasi selama 24 bulan senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Isu tersebut (ordal di Kemendagri) yang disinyalir  akhirnya membuat Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad terpaksa mengizinkan PT.MSA untuk mengelola pasar Jatiasih.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan, isu dugaan adanya tekanan dari oknum di Mendagri pernah ditanyakan ke Pj Walikota Bekasi Raden Gani.
“Saya sudah menanyakan isu itu dan dibantah oleh beliau (Pj Walikota).
Bahkan pak Pj walikota meminta saya sebagai Ketua Komisi 1 untuk memberikan rekomendasi audit PT.MSA ke beliau (Pj walikota),”ungkap politisi Partai Golkar ini saat ditemui di kantornya. Rabu (5/6/2024).
Justru, kata Faisal, permintaan Pj Walikota Bekasi untuk membuat rekomendasi audit ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sangat janggal.”Kan sebenarnya pak Pj walikota bisa langsung mengaudit Pt.MSA tanpa menunggu rekomendasi dari Komisi 1,”kata dia heran.
Faisal meminta Pemkot Bekasi tidak diskriminasi dalam mengurus polemik pasar tradisional.
Yang satu digencet yang satu diberi kelonggaran meski melanggar perjanjian kerjasama.”Harusnya Pemkot Bekasi mengacu dan tegas pada isi PKS.
Jika untuk Pasar Pondok Gede dan Pasar Kranji begitu tegas. Harusnya ke pengelola Pasar Jatiasih juga harus tegas menjalankan isi PKS,” tuturnya.
Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad hingga kini belum memberi keterangan resmi alasan kuat mengizinkan Pt.MSA untuk mengelola Pasar Jatiasih meski banyak melanggar kesepakatan. ( GEOFFREY . M )// Tayo
Adv / Setwan Kota Bekasi,–