Bekasi, journalnasional.com – Terkait adanya permohonan salah seorang warga Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, untuk sertipikat tanah melalui salah satu PPAT, yang domisili kantor di Tambun Selatan.
Adapun penyerahan berkas oleh warga pemohon pembuatan sertipikat tanah itu pada tanggal 26 oktober 2019, namun hingga saat ini belum selesai, padahal sudah ada 5 tahun lamanya. Bahkan oknum PPAT terkesan menghindar karena alamatnya telah berpindah dari Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun selatan Kabupaten bekasi, entah kemana tutur warga pemohon.
. R. AP SH, Mkn Oknum PPAT
Namun, setelah dilakukan pencarian alamat oknum PPAT itu sekitar Kabupaten Bekasi, tidak ada. Padahal sesuai alamat yang berikan pemohon PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH,MKn di Jln Mekar Sari Barat no 21 rt 002/ 16 Desa Mekar Sari. Namun saat ini oknum itu telah berpindah ke Kota Bekasi, di Perumahan Podok Surya Mandala Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Setelah bertemu dengan oknum PPAT dirumahnya minggu lalu, dan saat bertemu dan di konfirmasi wartawan terkait permohonan warga yang tidak kunjung selesai, menurutnya, ada salah seorang pengacara yang biasa ada di BPN Kota dan Kabupeten Bekasi beroperasi. Dan semua berkas telah di berikan oknum pengacara inisial A, tapi wartawan menolak wawancara dengan oknum pengacara, karena sesuai data yang diterima Surat Kuasa, semua berkas dan uang sebesar Rp 8,5 juta adalah atas nama oknum PPAT.
Karena sesuai janji oknum PPAT sudah 3 minggu berjalan akan mengembalikan berkas dan uang di kantor BPN Kabupaten Bekasi, senin (3/2) tidak datang juga sesuai janji. Namun yang si pengacara oknum A, ada di Kantor BPN tetapi bukan mau mengembalikan berkas dan uang, hanya mengucapkan perkataan maaf melalui wa. sehingga wartawan melanjutkan konfirmasi ke Kepala BPN Kabupaten Bekasi terkait permohonan pengurusan surat sertipikat tanah, dan dengan baik pihak BPN Kabupaten Bekasi, menerima wartawan serta melakukan klarifikasi apa yang di katakan oknum PPAT tidak teregistrasi. Dengan sangat terang dalam penjelasan pak Drajat selaku yang didelegasikan kepala BPN.
Maka tidak tertutup kemungkinan, si oknum PPAT itu akan ditindaklanjuti ke APH, apabila tidak memenuhi janjinya yang akan mengembalikan berkas dan uang yang sudah di terima, karena sangat jelas keterangan dari pihak BPN Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa tidak benar apa yang dikatakan oknum PPAT, bahwa sudah dilakukan pendaftaran, karena sudah di cek tidak teregistrasi imbuhnya. (yosep manalu/panda /tim
Bekasi Kab., journalnasional.com – Sesuai keterangan yang di himpun Media Online Journalnasional.com ini, terkait salah satu warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, mengeluhkan perlakuan salah satu oknum PPAT.
Dimana dalam pengurusan sebidang tanah yang luasnya kurang lebih100 m2. Melalui jasa seorang PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH, M. Kn. Yang beralamat di Jl Mekar Sari Barat. No21 RT 00 Rw 16 Desa Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penyerahan berkas dari pihak pemohon ke okmum PPAT itu sejak tanggal 26 Oktober 2019 (sabtu), 5 Tahun Lalu. Namun, hingga berita ini di turunkan si oknum PPAT, tidak menyelesaikannya, bahkan hanya memberikan janji-janji yang tidak jelas.
Hingga, pemohon membuat surat kuasa kepada seorang, untuk meminta kembali berkas yang sudah di serahkan beserta uang jasa yang di terima pihak oknum PPAT.
Setelah di telusuri alamat PPAT ada keanehan, dimana alamat yang tertera dalam PPAT tidak dapat dicari, namun berkat kegigihan dari penerima Surat Kuasa dari pemohon dengan membawa wartawan journalnasional.com. Akhirnya si oknum PPAT telah berpindah alamat ke daerah Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan.
Dalam wawancara tersebut setelah ketemu dengan oknum PPAT, terjadilah dialog dan berjanji hari Senin 3 February 2025. Bertemu di Kantor ATR / BPN Kabupaten Bekasi, karena menurutnya, bahwa dana yang diterima sekitar Rp. 8.5000.000, Konon telah dibagi kepada para pihak di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Jadi sangat heran dengan kinerja oknum ini, semua uang melalui tanda bukti transferan (tf) dengan beberapa tahap, hingga tahun 2023 terakhir terangnya pemohon pada wartawan.
Maka perlu kami lakukan klarifikasi dengan pihak kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, agar memperhatikan cara kerja para PPAT yang menjadi mitra, agar tidak ada persepsi publik yang tidak baik terhadap kinerja ATR/ BPN Kabupaten Bekasi, karena selama ini masyarakat masih memberikan harapan yang baik terhadap kinerja ATR/ BPN kabupaten Bekasi, jadi mohon di perhatikan semua peran anggotanya, agar tidak ada image yang negatif karena selama ini sudah baik. (Yosep/tim)