Pj. Wali Kota Bekasi Ajak Seluruh Masyarakat Menjadi Pengawas Ciptakan Pemerintahan Tanpa Korupsi

Journalnasional.com, Kota Bekasi – Pada tanggal sembilan desember telah ditetapkan sebagai hari anti korupsi sedunia, oleh karenanya, Inspektorat Kota Bekasi bersama KPK RI gelar acara sosialisasi anti korupsi yang diselenggarakan di Ball Room Lantai 10 Hotel Santika, Rabu (0912/2024).Acara tersebut melibatkan seluruh FORKOPIMDA, Pj. Wali Kota Bekasi, Dandim 0507/Bekasi, Perwakilan Kapolres Metro Bekasi Kota, Perwakilan Kejari, dan seluruh Perwakilan OPD Kota Bekasi, turut serta menghadiri Sosialisasi HAKORDIA 2024.
Bertajuk _Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju_  , Direktur Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi KPK RI Amir Arif dengan penuh semangat mengkampanyekan materi tentang pentingnya penerapan anti korupsi dimulai dari level keluarga.”Penerapan anti korupsi bukan hanya kita yang ada diruang lingkup Pemerintahan saja, melainkan betapa pentingnya edukasi tentang anti korupsi dimulai dari level keluarga, orang rumah harus kritis apabila ada barang baru dan wajib kritis dari mana sumbernya, dengan begitu edukasi tentang anti korupsi bisa terimplementasi dengan baik,” ujar Amir arif.
Selain itu Amir Arif juga menyampaikan dua point penting dalam mengimplementasikan perilaku anti korupsi, “Ada dua point penting yang harus dijalani secara komit, yang pertama menjaga integritas tidak bisa sendiri melainkan didukung bersama dan didukung oleh sistem yang dapat mencegah tindak korupsi, yang kedua tidak bisa dilakukan sekali, atau sekedar seremonial saja. harus sering di recall, di reminder berkali-kali,” Pungkas Amir Arif.
Sejalan dengan sosialisasi Direktur Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan bahwa Prilaku Korupsi merupakan penyakit kangker sosial.”Korupsi bukan hanya sekedar pelanggaran hukum, melainkan merupakan penyakit kangker sosial yang merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Pj. Wali Kota Bekasi.
Gani juga menghimbau kepada ASN dan Masyarakat untuk berperan serta dalam melakukan pengawasan jalannya roda Pemerintahan yang baik.”Ada langkah-langkah strategis yang harus kita terapkan bersama dalam upaya membrantas Korupsi, yang pertama penguatan sistem Pemerintah yang bersih dan transparan, siapapun bisa turut mengawasi, yang kedua sinergisitas tiga pilar itko, bpk dan kpk melakukan pengawasan ketat dan yang terakhir edukasi pembentukan karakter anti korupsi secara intens diruang lingkup Pemerintah Kota Bekasi,” Pungkas Gani Muhamad. //HMS// Tabah Yosep// Yericho MM

Proyek Lapangan Bulutangkis Tampa Papan Nama

Journalnasional.com –  Proyek Pembangunan Lapangan Bulu Tangkis SMPN 50 Di Rawalumbu Utara Tampa Plang Nama.

Pengamatan/ Investigasi Wartawan Online journalnasional.com Tertanggal 9 Desember 2024 di Lokasi Halaman SMPN 50 Rawalumbu Utara, Tampa Plang Nama.

Sementara di Lokasi Proyek Tersebut, Pengawas Konsultan Bernama Caca Membenarkan. Bahwa, Papan Nama Proyek Tidak Ada, Ketika di Wawancarai Team Journalnasional.com

“Seharusnya, Papan Nama Terpasang di Lokasi Proyek, Agar Transparan Sampai Akhir Kegiatan Kontrak Kerja Selesai” Tuturnya.

Masih Caca, kegiatan Proyek Bulu  Tangkis di SMPN 50 Sesuai RAB. Bahkan, Ketebalan Nya 10 Cm dan Menggunakan Beton K225.

Tapi, Ketika Di Pinta Bukti Dokumen Kegiatan Baik Foto dan Video, Caca Ber- Argumen. Bahwa, Data Ada Di Laptop Kerjanya di Kantor. Semoga.// Yosep// Yericho MM

PJ WaliKota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah ada pungli PTSL Di kelurahan Medan Satria

 

Bekasi Kota, Journalnasional.com -Bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan penelitian dalam bentuk telaah awal (merupakan produk sebelum dilakukannya investigasi) terhadap pengaduan dan berita media massa terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL pada Kelurahan Medan Satria.
Populasi penelitian adalah 447 pemohon PTSL, dengan sampel tercakup sebesar 30,7% dari populasi dan telah mencapai titik nadir sehingga penambahan sampel tidak kami lanjutkan.
Ditambah dengan 2 narasumber dari video yang dilampirkan dalam bukti pengaduan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peristiwa dan materi/ substansi pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL.
Kelurahan Medan Satria adalah Tidak Benar.
Uraian Hasil Penelitian kami:
1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris.
(Bukti hasil konfirmasilangsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL;
2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya / perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah.
(Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancaraidalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB.
Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.
3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:
a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon;
b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohonPTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon;
c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;
d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria.
Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggung lujawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi.//A  .  Igama//
Tabah Yosep

Pj Walikota Bekasi Tinjau Proses Perbaikan/ Peningkatan Drainase Serta Crossing Jalan di wilayah Jatisampurna dan Jatiasih

KOTA Bekasi, Journalnasional.com-
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melakukan Perbaikan/Peningkatan Drainase dan Crossing Jalan di Jl. Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna serta di Area Pertigaan Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih pada Selasa kemarin  (19/11).
Peningkatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian genangan air saat hujan serta mencegah terjadinya banjir sekaligus merapihkan tekstur jalanan agar para pengendara yang melewatinya tetap aman dan nyaman.
“Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan terjadinya genangan air setiap hujan deras turun, yang salah satu sebabnya adalah saluran drainase yang kecil, untuk itu, perbaikan dan peningkatan ini adalah upaya kami Pemerintah Kota Bekasi untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.
Terkait pelaksanaanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan agar selalu teliti dalam pengerjaannya dan pastikan hasilnya sesuai dan aman, serta beri pengertian kepada warga sekitar terkait penutupan akses jalan yang direncanakan sampai tanggal 18 November 2024, sehingga harus melewati alternatif jalan yang lain.
“Pastikan selalu teliti dalam proses pengerjaannya agar hasilnya rapih, dan aman serta bermanfaat besar sebagaimana tujuan kita semua dalam pelaksannnya, jangan terburu-buru pastikan semuanya sesuai, dan karena akses jalannya harus ditutup, terus beri pengertian kepada warga untuk tetap bersabar, agar hasilnya nanti maksimal,” imbuh Gani Muhamad.
Atas ketidaknyamanan lalu lintas karena penutupan jalan tersebut, Gani Muhamad menyampaikan, “mohon maaf kepada warga atas ketidaknyamanan ini dan kami akan terus memastikan proyek ini tepat sasaran dan sesuai rencana serta diusahakan agar selesai tepat pada waktu pengerjaan yang telah disepakatk, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutupnya. // T. Yosep

Klarifikasi Kecamatan Medan Satria Atas Dugaan Pungli PTSL

Kota Bekasi, Journalnasional .com- Kecamatan Medan Satria mengklarifikasi pemberitaan media online atas dugaan pihak kelurahan Medan Satria melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Selasa, (12/11/2024).
Camat Medan Satria, Widy Tiawarman mengatakan pemberitaan media atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Satria tidak benar.
Bahwa masyarakat mengeluarkan biaya untuk pengurusan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui PTSL sebesar Rp. 150 ribu. Besaran harga ini pun sudah sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri. “SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang ditetapkan pada 22 Mei 2017 ini, mengatur besaran biaya pada wilayah kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu,”
Bahkan pihak Kecamatan Medan Satria akan terus memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat dan pembayaran biayanya.
 “Maka biaya dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank Tim PTSL kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005, setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi,” ucap Camat Medan Satria, Widy Tiawarman.
Lebih lanjut, sebagai kebenaran informasi atau fakta terkait pelaksanaan PTSL di Kelurahan medansatria, sebagai berikut   :
1. Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Medansatria dilaksanakan di 5 RW yang meliputi wilayah RW.001 sampai dengan RW.005 sesuai dengan Ketentuan Penlok dari Kantor ATR/BPN Kota Bekasi sebanyak 500 kuota.
2. Pada Tanggal 13 September 2024 Pelantikan Panitia Ajudikasi satuan tugas Fisik dan satuan tugas yuridis PTSL Kelurahan Medansatria Oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
3. Tanggal 20 September 2024 Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan serta perkenalan tim PTSL yang dihadiri oleh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Pengurus RT dan RW Kelurahan Medansatria yang bertempat di Aula Kelurahan Medansatria dengan narasumber dari Kejari Kota Bekasi dan dari Polres Metro Kota Bekasi.
4. Tanggal 24 September 2024 Pembentukan Tim PTSL Kelurahan dan pembagian tugas oleh Lurah Medansatria, serta persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah Kelurahan Medan satria.
5. Lurah Medansatria dan Tim PTSL Kelurahan melaksanakan sosialisasi Program PTSL kepada Warga Masyarakat di 5 wilayah (RW.001 sampai dengan RW.005.) yaitu Pada :- Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi di wilayah RW.002- Tanggal 01 Oktober 2024 Sosilisasi di wilayah RW.003- Tanggal 02 Oktober 2024 Sosialisasi diwilayah RW.005- Tanggal 03 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.004- Tanggal 04 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.001.
6. Petugas Tim PTSL Kelurahan yang ditugaskan di RW.001 s/d RW.005 melaksanakan pelayanan jemput bola pengambilan berkas warga masyarakat yang akan mendaftar di program PTSL untuk di bawa ke kantor Kelurahan.
7. Tim Verifikasi PTSL mengecek berkas yang dibawa oleh Tim Petugas RW.001 s/d RW.005.
8. Tim Administrasi melakukan input data di Spreedsheet yang sudah disiapkan oleh Tim ATR/BPN untuk mendapatkan Nomor Urut Berkas(NUB).
9. Tim Administrasi menyiapkan form yuridis dan Sporadik untuk kelengkapan pengajuan berkas PTSL yang sudah terdaftar dan mendapatkan Nomer Urut Berkas (NUB).
10. Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengantar /menyampaikan kembali berkas pemohon yang sudah mendapatkan NUB untuk melengkapi dan menandatangani Form Yuridis dan Sporadik.
11. Setelah pemohon melengkapi dan menandatangani form Yuridis dan Sporadik PTSL, Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengambil/menjemput berkas tersebut.
12. Berkas yang sudah dibawa oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 akan dicek kembali kelengkapannya oleh tim Verifikasi Berkas  kemudian di ajukan Form sporadik dan yuridisnya untuk di tandatangani oleh Lurah Medansatria.
13. Berkas yang sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh lurah akan diinput kembali oleh tim administrasi untuk dibuatkan daftar dan berita acara penyerahan berkas yang akan diantar dan diserahkan kekantor ATR/BPN Kota Bekasi.
14. Warga masyarakat /Pemohon program PTSL akan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan SKB 3 menteri.
15. Untuk memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat maka biaya tersebut dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank  Tim PTSL Kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 , setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
 “Demikian pelaksanaan tahapan kegiatan program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria dan dugaan pungli yang dilakukan tidak benar adanya,” pungkasnya.
Sumber : PPID Kecamatan Medan Satria
// GEOFFREY . M //Tayo

Pemkot Bekasi Bersama Inspektorat Kota Bekasi dan KEJARI Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com – Bertempat di Ballroom Hotel Horison, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk _Gelar Pengawasan_ sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan pada Selasa (12/11)kemarin.
Adapun peserta _Gelar Pengawasan_ meliputi Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad serta bertindak sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.Selain sebagai penguatan, _Gelar Pengawasan_ ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad tentu mendukung penuh dilaksanakan _Gelar Pengawasan_. Menurutnya,
“tujuan dari digelarnya pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
_Gelar Pengawasan_ ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan, yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya, dan yg ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang, tentu dari ketidakpahaman kita bisa hadirkan narasumber, untuk yang tadinya tidak paham menjadi paham dan tau, itulah fungsi penting Kejari pada hari ini selain untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan, dan terpenting adalah Bapak/Ibu sekalian juga harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan.
Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, “kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah, oleh karena itu harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan adanya Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.// GEOFFREY . M // Tayo