Klarifikasi Kecamatan Medan Satria Atas Dugaan Pungli PTSL

Kota Bekasi, Journalnasional .com- Kecamatan Medan Satria mengklarifikasi pemberitaan media online atas dugaan pihak kelurahan Medan Satria melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Selasa, (12/11/2024).
Camat Medan Satria, Widy Tiawarman mengatakan pemberitaan media atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Satria tidak benar.
Bahwa masyarakat mengeluarkan biaya untuk pengurusan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui PTSL sebesar Rp. 150 ribu. Besaran harga ini pun sudah sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri. “SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang ditetapkan pada 22 Mei 2017 ini, mengatur besaran biaya pada wilayah kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu,”
Bahkan pihak Kecamatan Medan Satria akan terus memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat dan pembayaran biayanya.
 “Maka biaya dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank Tim PTSL kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005, setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi,” ucap Camat Medan Satria, Widy Tiawarman.
Lebih lanjut, sebagai kebenaran informasi atau fakta terkait pelaksanaan PTSL di Kelurahan medansatria, sebagai berikut   :
1. Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Medansatria dilaksanakan di 5 RW yang meliputi wilayah RW.001 sampai dengan RW.005 sesuai dengan Ketentuan Penlok dari Kantor ATR/BPN Kota Bekasi sebanyak 500 kuota.
2. Pada Tanggal 13 September 2024 Pelantikan Panitia Ajudikasi satuan tugas Fisik dan satuan tugas yuridis PTSL Kelurahan Medansatria Oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
3. Tanggal 20 September 2024 Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan serta perkenalan tim PTSL yang dihadiri oleh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Pengurus RT dan RW Kelurahan Medansatria yang bertempat di Aula Kelurahan Medansatria dengan narasumber dari Kejari Kota Bekasi dan dari Polres Metro Kota Bekasi.
4. Tanggal 24 September 2024 Pembentukan Tim PTSL Kelurahan dan pembagian tugas oleh Lurah Medansatria, serta persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah Kelurahan Medan satria.
5. Lurah Medansatria dan Tim PTSL Kelurahan melaksanakan sosialisasi Program PTSL kepada Warga Masyarakat di 5 wilayah (RW.001 sampai dengan RW.005.) yaitu Pada :- Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi di wilayah RW.002- Tanggal 01 Oktober 2024 Sosilisasi di wilayah RW.003- Tanggal 02 Oktober 2024 Sosialisasi diwilayah RW.005- Tanggal 03 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.004- Tanggal 04 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.001.
6. Petugas Tim PTSL Kelurahan yang ditugaskan di RW.001 s/d RW.005 melaksanakan pelayanan jemput bola pengambilan berkas warga masyarakat yang akan mendaftar di program PTSL untuk di bawa ke kantor Kelurahan.
7. Tim Verifikasi PTSL mengecek berkas yang dibawa oleh Tim Petugas RW.001 s/d RW.005.
8. Tim Administrasi melakukan input data di Spreedsheet yang sudah disiapkan oleh Tim ATR/BPN untuk mendapatkan Nomor Urut Berkas(NUB).
9. Tim Administrasi menyiapkan form yuridis dan Sporadik untuk kelengkapan pengajuan berkas PTSL yang sudah terdaftar dan mendapatkan Nomer Urut Berkas (NUB).
10. Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengantar /menyampaikan kembali berkas pemohon yang sudah mendapatkan NUB untuk melengkapi dan menandatangani Form Yuridis dan Sporadik.
11. Setelah pemohon melengkapi dan menandatangani form Yuridis dan Sporadik PTSL, Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengambil/menjemput berkas tersebut.
12. Berkas yang sudah dibawa oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 akan dicek kembali kelengkapannya oleh tim Verifikasi Berkas  kemudian di ajukan Form sporadik dan yuridisnya untuk di tandatangani oleh Lurah Medansatria.
13. Berkas yang sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh lurah akan diinput kembali oleh tim administrasi untuk dibuatkan daftar dan berita acara penyerahan berkas yang akan diantar dan diserahkan kekantor ATR/BPN Kota Bekasi.
14. Warga masyarakat /Pemohon program PTSL akan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan SKB 3 menteri.
15. Untuk memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat maka biaya tersebut dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank  Tim PTSL Kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 , setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
 “Demikian pelaksanaan tahapan kegiatan program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria dan dugaan pungli yang dilakukan tidak benar adanya,” pungkasnya.
Sumber : PPID Kecamatan Medan Satria
// GEOFFREY . M //Tayo

Pemkot Bekasi Bersama Inspektorat Kota Bekasi dan KEJARI Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com – Bertempat di Ballroom Hotel Horison, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk _Gelar Pengawasan_ sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan pada Selasa (12/11)kemarin.
Adapun peserta _Gelar Pengawasan_ meliputi Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad serta bertindak sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.Selain sebagai penguatan, _Gelar Pengawasan_ ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad tentu mendukung penuh dilaksanakan _Gelar Pengawasan_. Menurutnya,
“tujuan dari digelarnya pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
_Gelar Pengawasan_ ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan, yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya, dan yg ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang, tentu dari ketidakpahaman kita bisa hadirkan narasumber, untuk yang tadinya tidak paham menjadi paham dan tau, itulah fungsi penting Kejari pada hari ini selain untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan, dan terpenting adalah Bapak/Ibu sekalian juga harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan.
Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, “kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah, oleh karena itu harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan adanya Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.// GEOFFREY . M // Tayo

PTSL Kota Bekasi Tercoreng Dugaan Pungli Belasan Juta Per Sertifikat

 

KOTA  BEKASI, Journalnasional.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut hasil Investigasi di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.Seperti salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci.
Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses. “Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya. Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik.
Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.”Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,”ucapnya.
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya tidak mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi.
Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,”tambahnyaIa juga menyebut, diwilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal.  Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,”tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.”Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,”ucap  Lurah.
Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut.”tutupnya. // A.Igama //
Red. GM. SBN.// Tabah Yosep M

Sepakat!!. Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

 

KOTA Bekasi, Journalnasional.com –
Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at Kemarin (1/11/24).
Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati,
Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.A
da delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain ;
1. Kecamatan Tarumajaya* Desa Setiasih* Desa Pusakarakyat * Desa Segaramakmur* Desa Pahlawansetia * Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran* Desa Karangharja* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi* Desa Sukabudi * Desa Sukatenang * Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan* Desa Bunibakti* Desa Muarabakti* Desa Huripjaya* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia * Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara* Desa Sriamur * Desa Srimahi* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin* Desa Lenggahsari.Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.// Mar// Red

Buka Sosialisasi Anti Korupsi. Pj Wali Kota Bekasi Tekankan Arahan Presiden Untuk Wanti-Wanti Kebocoran Korupsi

Kota Bekasi, Journalnasional.com
Sosialisasi Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024  diselenggarakan di Hotel Aston Imperial Bekasi dan telah dibuka Oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Senin,(21/10/24).
Penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi ini untuk bekal semua dan untuk bisa menyikapi diri akan bahayanya korupsi. Presiden RI juga mengatakan untuk mewanti-wanti kebocoran akan terjadinya korupsi pada tingkat daerah. Melalui sosialisasi ini kita mampu untuk bisa menyikapi dengan baik agar bisa mencegah praktek-praktek korupsi.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dalam sambutannya sekaligus membuka sosisalisasi ini menyampaikan Korupsi adalah salah satu musuh utama yang harus kita hadapi dalam membangun bangsa dan negara.
Sebagai penyelenggara negara kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh menjaga Integritas dan kepercayaan kepada publik.“Kita sudah jelas dan mengetahui bersama dalam isi Pidato Presiden Republik Indonesia untuk bisa menerapkan prinsip anti korupsi dan menjadikan Komitmen dalam diri untuk berkerja lebih bersih dan mencegah tindakan korupsi.” Tegas Gani.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad tak lupa memberikan ucapan terimakasih atas penyelenggaraan sosialisasi ini yang bertujuan untuk menjaga bersama dalam mencegah tindakan korupsi,  “mari kita jaga dan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Bekasi agar tetap bersih dari Korupsi”. Tutupnya.// Toho

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Lantik Pejabat Eselon IV

Jumat 04 Oktober 2024,–
KOTA Bekasi, Journalnasional.com
Bertempat di Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad resmi melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan beberapa pejabat eselon IV di lingkup Pemerintah Kota Bekasi pada Jum’at,(4/10/24).
Pelantikan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024 ini merupakan hasil dari proses seleksi terbuka, dimana dalam setiap tahapannya telah dilakukan secara terukur dan sistematis.
Pelaksanaan Kegiatan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya perencanaan, penataan hingga pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dalam Negeri.
Selain itu, pelaksanaan promosi dan mutasi pejabat tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi Menteri dalam Negeri.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik diantaranya ;
1. Johan Yogi Syahputra, Kepala Sub Bidang Pengembangan Pajak Retribusi Daerah Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah.
2. Endang Kusnadi, Kepala UPTD Pengawasan jalan, jembatan dan saluran wilayah Medan Satria Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Bekasi.
3. Iban Sugianto, Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi
4. Tri Ampiani Faridiana, Kepala Sub bidang kebijakan dan informasi akuntansi Pemerintah Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
5. Fika Fathia Rahma, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.
6. Ichi Irawati, Kepala Laboratorium Daerah Dinas Kesehatan Kota Bekasi
7. Ahmad Nuri, Kepala UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Barat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
8. Abdul Manap, Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
9. Yeni Sedyoningsih, Kepala UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah Bekasi Barat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluaega Berencana Kota Bekasi.
10. Retno Sari, Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
11. Nazarudin, Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi.
12. Haryati Martina, Lurah Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
13. Irma Martiana Poedjawati, Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Bekasi.
14. Andreas Victor Baringin Pakpahan, Kepala Sub Bidang Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
15. Ning Suseny Widiasih, Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
16. Nurul Amalina Hidayati, Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi.
17. Rahel Pinem, Kepala UPTD Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi.
18. Mujiani, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
19. Aswin Djuanda Kurniadi, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.
20. Mohamad Ridwan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi.
21. Ade Kristian, Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
22. Teguh Imam Soli, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
23. Anggoro Suryorini, Sekretaris Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.
24. Imam Suryanulah, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
25. Eni Maryana, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dan Keuangan Pada RSUD Kelas D Pondokgede Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
26. Eni Kusendang Sariningsih, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Harapanbaru Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
27. Chepi Chandra, Sekretaris Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
28. Suci Lestari, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
29. Rizky Ardiansyah, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Pembangunan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
30. Jelita Asti Rahayu, Sekretaris Kelurahan Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.
31. Dame Nathalina Manurung, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kelurahan Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
32. Yuladzul Fitrohtil Huda Firdaus, Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
33. Laga Belia Anugrah, Sekretaris Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi.
34. Michael Angel Aritonang, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dengan baik, amanah dan sumpah setia dalam menjaga sumpah jabatan yang telah diucap.
“Bagi seluruh pejabat yang telah dilantik bekerjalah dengan baik, amanah dan menjaga sumpah jabatan yang telah diucap, bekerjalah sesuai apa yang menjadi tugasnya dan berilah pelayanan yang terbaik buat warga masyarakat Kota Bekasi.” Tutup Gani. // ST // Yosep