Anggaran Dana Boss SMPN 16 Kota Bekasi Carut Marut ?

Bekasi Kota, Journalnasional.com –

Salah satu tujuan adanya dana (BOSP) Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan ialah untuk membantu operasional yang ada di sekolah, akan tetapi banyak kasus oknum pejabat sekolah tidak transparan dalam mengelolanya.

Carut – Marut Ini terjadi di SMP Negeri 16 kota Bekasi, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dugaan ini  berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi saat tim media Investigasi rehabilitasi bangunan kamar mandi di sekolah tersebut, Senin 28/07/25.

Padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021, Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi Dana (BOSP) agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi, namun saat dikonfirmasi oleh awak media kepala sekolah sedang memimpin rapat dengan orang tua murid.

Sementara saat dikonfirmasi,  Narasumber Amin Nurhadi selaku guru/TU ia mengatakan,
“kalau untuk perbaikan kanopi beton fisik ringan yang di depan itu sudah jelas terpampang papan informasi nya pak, dan kalau masalah untuk berapa persen biaya dana BOSP di keluarkan saya tidak begitu paham.

Yang tau ya kepala sekolah beliau lah yang tau, berhubung kepala sekolah sedang memimpin rapat dengan orang tua murid, jadi beliau tidak bisa memberikan stetmen, “ucapnya.

Saat di wawancarai, Amin Nurhadi selaku guru/TU ia tidak terang- terangan kepada tim awak media bahwa selain rehabilitasi kanopi beton ada rehabilitasi kamar mandi yang sedang dikerjakan. Ia hanya menyebutkan rehabilitasi kanopi beton saja yang ada di depan.

Dihari yang sama tim media melakukan konfirmasi ke-Bapak Indra PPID (Disdik), melalui via whatsapp dalam pesan singkat beliau mengatakan ,” penggunaan rehabilitasi fisik ringan di bolehkan tetapi dalam batas 20 persen, sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 1 poin(h) dan ayat 3 permendikdasmen No. 8 tahun 2025 ,”Tuturnya.

Perlu diketahui Dana (BOSP) Tahun 2023 s/d 2024, wajib dijabarkan rincian anggaran-anggaran secara keseluruhan per- item digunakan untuk apa saja, dan berapa nominal yang digunakan, hal ini guna membuktikan jika anggaran-anggaran tersebut digunakan sebenar benarnya.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SMPN 16 belum bisa dihubungi.// Tayo