TORAJA UTARA,JOURNALNASIONAL.COM – Panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA Kristen Barana’ menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib ujian yang dilakukan seorang pengawas ruang.
Pengawas berinisial nama Nurmiati, S.Pd., Gr., yang berasal dari SMAN 1 Toraja Utara, mengakui telah melakukan pelanggaran tata tertib pelaksanaan TKA.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat pelaksanaan TKA ulang di SMA Kristen Barana’ pada Jumat (30/10/2026).
Kasus ini bermula ketika pengawas mengambil foto dari arah belakang peserta ujian.
Dalam foto tersebut, terlihat layar laptop peserta yang menampilkan aplikasi ujian TKA.
Foto itu kemudian diunggah melalui akun media sosial Threads milik pengawas yang bersangkutan.
Unggahan tersebut mencantumkan lokasi “SMAN Kristen Barana’” dengan keterangan “Day 3 mengawas TKA susulan”.
TKA Ulang Dilaksanakan karena Kendala Teknis
Berdasarkan pers rilis panitia, pelaksanaan TKA ulang pada 30 Oktober 2026 dilakukan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Karakter.
Ujian ulang tersebut merupakan tindak lanjut atas kendala teknis yang terjadi pada Selasa (27/10/2026).
Saat itu, sejumlah peserta TKA Sesi 1 Gelombang 1 mengalami kegagalan ketika melakukan login ke aplikasi ujian.
Pelaksanaan TKA ulang sesi 1 berlangsung di Ruang 3 SMA Kristen Barana’ dengan pengawas silang, Nurmiati, S.Pd., Gr.
Panitia Sebut Tata Tertib Sudah Disampaikan
Panitia TKA SMA Kristen Barana’ menjelaskan bahwa sebelum ujian berlangsung, tata tertib pelaksanaan TKA telah disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Tata tertib bagi pengawas, satuan pendidikan, peserta TKA, proktor, dan teknisi ditempelkan di ruang sekretariat panitia.
Dokumen yang sama juga tersedia di setiap ruang ujian agar dapat dibaca dan menjadi pedoman pelaksanaan.
Panitia turut memberikan arahan sebelum TKA ulang dimulai, khususnya mengenai tanggung jawab dan tata tertib pelaksanaan ujian.
Panitia Lakukan Rapat dan Konfirmasi
Setelah menerima surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, panitia melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
Surat tersebut diterima panitia pada 1 November 2026 dengan perihal permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran tata tertib TKA jenjang SMA.
Panitia kemudian menggelar rapat bersama kepala SMA Kristen Barana’ untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, panitia berkomunikasi dengan narahubung yang tercantum dalam surat kementerian, yakni Akmal Jati, guna melakukan konfirmasi.
Panitia juga melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas yang bersangkutan.
Dalam komunikasi tersebut, Nurmiati mengakui telah melakukan pelanggaran tata tertib pelaksanaan TKA.
Sebagai tindak lanjut, panitia mengirimkan surat klarifikasi dari pengawas serta surat kronologi kejadian kepada panitia TKA pusat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan TKA jenjang SMA di SMA Kristen Barana’. (Press Rilis)






