LUWU TIMUR, Journalnasional.com Camat Tomoni Timur Yulius menyampaikan apresiasi kepada aparat pemerintahan dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung program
ATR/BPN serahkan 544 Sertifikat Aset Pemda Kota Bekasi
Journalnasional , Kota Bekasi – ATR/BPN melalui Kepala ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan Serahkan 544 sertifikat bidang tanah ke Pemerintah Kota Bekasi yang diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dirl ruang kerja Pj. Wali Kota Bekasi. Selasa (09/01).
Pemerintah Kota Bekasi memiliki Aset bidang tanah Kategori 1 sebanyak 3058 yang belum tersertifikasi. Dalam rangka upaya tertib administratif, ATR/BPN bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi berupaya tuntaskan secara bertahap permasalahan aset.
Tahapan yang telah dicapai dari target yang telah ditentukan pada tahun 2023 ialah sebanyak 536 bidang tanah, akan tetapi atas dedikasi ATR/BPN beserta jajaran telah mampu menuntaskan sebanyak 544 bidang tanah.
Dalam rapat terbuka tersebut, Amir Sofwan menyampaikan akan menyelesaikan 755 aset bidang tanah yang akan disertifikasi untuk tahun 2024.
“Izin menyampaikan pak, bahwa tahapan berikutnya target kita untuk 2024 kita akan selesaikan tujuh ratus lima puluh lima bidang aset tanah yang akan kita sertifikasi,” Ungkap Kepala ATR/BPN Kota Bekasi.
Menanggapi perihal tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad apresiasi atas dedikasi Kepala ATR/BPN beserta jajaran dalam menuntaskan permasalahan aset yang ada di Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya sangat berterimakasih atas dedikasi ATR/BPN beserta jajaran, kami Pemerintah Kota Bekasi siap suport siap bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan aset, agar segala bentuk pembangunan infrastruktur atau pemanfaatan lahan bisa dinikmati oleh warga masyarakat tanpa ada masalah secara hukum,” Pungkas Pj. Wali Kota Bekasi.
//red //Toha
Adv/Humas Kota Bekasi.

KOTA — BEKASI – Journalnasional,
Journalnasional,Sabtu Januari 2024-Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menegaskan bahwa Yayan Yuliana akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.