Pemkot Bekasi Bersama Inspektorat Kota Bekasi dan KEJARI Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com – Bertempat di Ballroom Hotel Horison, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk _Gelar Pengawasan_ sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan pada Selasa (12/11)kemarin.
Adapun peserta _Gelar Pengawasan_ meliputi Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad serta bertindak sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.Selain sebagai penguatan, _Gelar Pengawasan_ ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad tentu mendukung penuh dilaksanakan _Gelar Pengawasan_. Menurutnya,
“tujuan dari digelarnya pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
_Gelar Pengawasan_ ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan, yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya, dan yg ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang, tentu dari ketidakpahaman kita bisa hadirkan narasumber, untuk yang tadinya tidak paham menjadi paham dan tau, itulah fungsi penting Kejari pada hari ini selain untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan, dan terpenting adalah Bapak/Ibu sekalian juga harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan.
Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, “kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah, oleh karena itu harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan adanya Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.// GEOFFREY . M // Tayo

Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel

Lutim, Journalnasional.com- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Dr. Jayadi Nas, bersama Kajari Lutim, Budi Nugraha, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan.”

Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hyatt Place Hotel, Makassar, Senin (11/11/2024), dan dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (secara virtual), Kajati Sulsel, Agus Salim, para Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas PMPTSP se-Sulsel.

Dikonfirmasi usai acara, Jayadi Nas mengapresiasi FGD ini sebagai ajang diskusi yang strategis untuk mendorong peningkatan investasi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Sulsel.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah mengikuti acara yang sangat luar biasa, membahas berbagai materi penting terkait peningkatan investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

“Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dalam menggali potensi alam, baik dalam konteks ekonomi biru maupun ekonomi hijau,” tambah Pjs. Bupati.

Jayadi menjelaskan, agenda ini juga sejalan dengan program utama Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% dalam periode kepemimpinannya bersama Wakil Presiden Gibran.

“Insha Allah, kita bisa sampai di angka 8% pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk mencapai itu, kita tidak boleh diam. Kita harus mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang kita miliki, dengan pengelolaan yang baik dan strategi pasar yang tepat untuk menyalurkan produk-produk potensial daerah kita,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jayadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.

“Kita berada dalam sistem yang baik dengan keterkaitan berbagai stakeholder atau asta cita misalnya memungkinkan seluruh stakeholder terkait itu dilibatkan dalam suatu sistem yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi disulsel ini.,” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang berhasil mengumpulkan seluruh Bupati, perwakilan DPMPTSP, serta para pelaku usaha dan stakeholder lainnya yang sangat berkompten termasuk Kadin dan Lapindo.

Ia pun berharap bahwa dengan keterlibatan semua pihak, potensi sumber daya alam Sulsel dapat dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Sekali lagi, terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah mengundang kami dan membuka wawasan tentang langkah-langkah strategis dalam memanfaatkan SDA menuju pertumbuhan ekonomi 8%,” tutup Jayadi Nas didampingi Kepala Dinas PMPTSP Lutim. rhj/ikp-humas/kominfo-sphumas// Tayo

PTSL Kota Bekasi Tercoreng Dugaan Pungli Belasan Juta Per Sertifikat

 

KOTA  BEKASI, Journalnasional.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut hasil Investigasi di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.Seperti salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci.
Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses. “Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya. Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik.
Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.”Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,”ucapnya.
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya tidak mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi.
Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,”tambahnyaIa juga menyebut, diwilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal.  Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,”tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.”Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,”ucap  Lurah.
Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut.”tutupnya. // A.Igama //
Red. GM. SBN.// Tabah Yosep M

Sepakat!!. Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

 

KOTA Bekasi, Journalnasional.com –
Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at Kemarin (1/11/24).
Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati,
Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.A
da delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain ;
1. Kecamatan Tarumajaya* Desa Setiasih* Desa Pusakarakyat * Desa Segaramakmur* Desa Pahlawansetia * Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran* Desa Karangharja* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi* Desa Sukabudi * Desa Sukatenang * Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan* Desa Bunibakti* Desa Muarabakti* Desa Huripjaya* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia * Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara* Desa Sriamur * Desa Srimahi* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin* Desa Lenggahsari.Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.// Mar// Red

Buka Sosialisasi Anti Korupsi. Pj Wali Kota Bekasi Tekankan Arahan Presiden Untuk Wanti-Wanti Kebocoran Korupsi

Kota Bekasi, Journalnasional.com
Sosialisasi Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024  diselenggarakan di Hotel Aston Imperial Bekasi dan telah dibuka Oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Senin,(21/10/24).
Penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi ini untuk bekal semua dan untuk bisa menyikapi diri akan bahayanya korupsi. Presiden RI juga mengatakan untuk mewanti-wanti kebocoran akan terjadinya korupsi pada tingkat daerah. Melalui sosialisasi ini kita mampu untuk bisa menyikapi dengan baik agar bisa mencegah praktek-praktek korupsi.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dalam sambutannya sekaligus membuka sosisalisasi ini menyampaikan Korupsi adalah salah satu musuh utama yang harus kita hadapi dalam membangun bangsa dan negara.
Sebagai penyelenggara negara kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh menjaga Integritas dan kepercayaan kepada publik.“Kita sudah jelas dan mengetahui bersama dalam isi Pidato Presiden Republik Indonesia untuk bisa menerapkan prinsip anti korupsi dan menjadikan Komitmen dalam diri untuk berkerja lebih bersih dan mencegah tindakan korupsi.” Tegas Gani.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad tak lupa memberikan ucapan terimakasih atas penyelenggaraan sosialisasi ini yang bertujuan untuk menjaga bersama dalam mencegah tindakan korupsi,  “mari kita jaga dan komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Bekasi agar tetap bersih dari Korupsi”. Tutupnya.// Toho

Sosialisasi Hari Ke-2, Kadis Parmudora Harap Informasi Bisa Sampai ke Stakeholder

Lutim, Journalnasional.com- Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Luwu Timur menggelar Sosialisasi Pengusulan Geopark Matano dan Sistem Danau Malili sebagai Geopark Nasional hari ke dua, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Masdin, Kepala BPBD, Sekertaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Camat Malili dan para Peserta Sosialisasi.

Kadis Parmudora Lutim, Andi Tabacina Akhmad saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa, kegiatan ini dimulai dari tahun 2022 dan saat itu lini sektornya adalah Bapelitbangda.

“Pada tahun 2022 kami buat tim, kemudian tahun 2023 sudah ditetapkan penetapan warisan geologi. Dari kegiatan tersebut maka dihasilkanlah dokumen pengusulan penetapan warisan geologi, jadi ketika kita berbicara tentang geopark maka bintang utamanya adalah terkait dengan geologi,” jelas Kadis Parmudora.

Ada 36 situs warisan geologi yang diverifikasi kembali oleh Suvior dari pusat survei geologi sehingga akhirnya mengecil menjadi 26.

“Ini adalah yang sering kita lihat, kita tahu tapi kita tidak tahu apa ini, inilah kesempatan kita untuk memperkenalkan. Ada 4 geosite di Malili yang akan dibahas, Tompo Tikka, Bulu Bellang, Tebing dan jalanan lama yang ditinggikan di Desa Laskap dan Bulu Poloe Lampia,” ucapnya.

“Kami sebenarnya juga mengharapkan perwakilan masyarakat datang, karena disini kesempatan kita untuk protes kalau mau protes dan dukung ki kalau mau ki dukung. Karena ketika ini di usulkan menjadi geopark nasional, tidak akan bisa kita utak atik lagi, boleh dimanfaatkan tetapi sudah tidak boleh kita ganggu. Kalau adaki merasa terganggu maka disinilah tempatnya untuk kita sampaikan, keraguan, pertanyaan, protesta dan sebagainya,” tambah Andi Tabacina.

Hadir sebagai Narasumber : Dedy Irfan Bachri, ST (GM. Manager Badan Pengelola Maros Pangkep UNESCO Global Geopark 2018-2022), Dr. Yadi Mulyadi, S.S.M.A (Dosen Arkeologi Unhas), Dr. Jumari, S.Si., M.Si. (Ahli Biodiversitas, Etnobiologi/Etnobotani), dan Ketua IKA Geologi UNHAS. /ik/ikp/Humas// Yosep