Pos berikutnya Asisten Pemerintahan dan Kesra Tekankan Strategis Pembangunan

Lutim, Journalnasional.com- Pjs. Ketua TP PKK Luwu Timur, Nasrah Jayadi Nas didampingi Sekretaris I TP PKK, Zulhidayah menghadiri acara Pelantikan Ketua Umum dan Pengurus Pusat TP PKK, Pengukuhan Ketua Umum dan Pengurus Pusat Tim Pembina Posyandu Masa Bakti 2024-2029 serta Rapat Koordinasi (Rakornas) TP PKK, di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan yang mengusung tema “Strategi PKK Dalam Aksi Nyata Melalui Persiapan Rakernas X PKK Untuk Mendukung RPJMN 2025-2029” dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan di hadiri Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pejabat Tinggi Madyah, Ketua TP PKK Provinsi dan Ketua TP PKK Kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, PKK adalah salah satu organisasi yang paling besar dan masif sampai ke dasar yaitu keluarga.

“Jika ini digerakkan, maka akan sangat berpengaruh dan potensial untuk mendukung suatu program tersebut, karena PKK dan posyandu adalah bagian daripada pembinaan Kemendagri,” ungkapnya.

Maka dari itu, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, ada 2 hal yang diperlukan dari leadership yakni, kemauan dan kemampuan.

“Saya berharap pengurus dan para pemimpin di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai di tingkat desa untuk menggerakkan PKK ini dengan baik,” harapnya.

Sementara Nasrah Jayadi Nas menyampaikan bahwa, pelantikan dan Rakornas TP PKK menjadi langkah penting dalam memperkuat peran serta PKK dalam pembangunan sosial di tingkat keluarga dan masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar ketua dan pengurus TP PKK, tetapi juga sebagai wadah untuk menyusun strategi bersama dalam memberdayakan keluarga melalui program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Nasrah.

Ia juga mengucapkan selamat kepada Ny. Tri Tito Karnavian atas dilantiknya sebagai Ketua TP PKK Pusat. Semoga kepemimpinannya dapat membawa TP PKK ke arah yang lebih progresif, inovatif, dan berdampak luas dalam pemberdayaan keluarga di Indonesia.

“Selamat atas pelantikannya dan semoga sukses selalu dalam melaksanakan tugas mulia ini. Kami yakin, dengan dedikasi dan visi yang kuat, TP PKK akan semakin memperkuat peranannya dalam mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,” harap Nasrah Jayadi Nas. (dew/ikp-humas/kominfo-sp// Tayo

Klarifikasi Kecamatan Medan Satria Atas Dugaan Pungli PTSL

Kota Bekasi, Journalnasional .com- Kecamatan Medan Satria mengklarifikasi pemberitaan media online atas dugaan pihak kelurahan Medan Satria melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Selasa, (12/11/2024).
Camat Medan Satria, Widy Tiawarman mengatakan pemberitaan media atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Satria tidak benar.
Bahwa masyarakat mengeluarkan biaya untuk pengurusan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui PTSL sebesar Rp. 150 ribu. Besaran harga ini pun sudah sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri. “SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang ditetapkan pada 22 Mei 2017 ini, mengatur besaran biaya pada wilayah kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu,”
Bahkan pihak Kecamatan Medan Satria akan terus memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat dan pembayaran biayanya.
 “Maka biaya dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank Tim PTSL kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005, setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi,” ucap Camat Medan Satria, Widy Tiawarman.
Lebih lanjut, sebagai kebenaran informasi atau fakta terkait pelaksanaan PTSL di Kelurahan medansatria, sebagai berikut   :
1. Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Medansatria dilaksanakan di 5 RW yang meliputi wilayah RW.001 sampai dengan RW.005 sesuai dengan Ketentuan Penlok dari Kantor ATR/BPN Kota Bekasi sebanyak 500 kuota.
2. Pada Tanggal 13 September 2024 Pelantikan Panitia Ajudikasi satuan tugas Fisik dan satuan tugas yuridis PTSL Kelurahan Medansatria Oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
3. Tanggal 20 September 2024 Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan serta perkenalan tim PTSL yang dihadiri oleh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Pengurus RT dan RW Kelurahan Medansatria yang bertempat di Aula Kelurahan Medansatria dengan narasumber dari Kejari Kota Bekasi dan dari Polres Metro Kota Bekasi.
4. Tanggal 24 September 2024 Pembentukan Tim PTSL Kelurahan dan pembagian tugas oleh Lurah Medansatria, serta persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah Kelurahan Medan satria.
5. Lurah Medansatria dan Tim PTSL Kelurahan melaksanakan sosialisasi Program PTSL kepada Warga Masyarakat di 5 wilayah (RW.001 sampai dengan RW.005.) yaitu Pada :- Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi di wilayah RW.002- Tanggal 01 Oktober 2024 Sosilisasi di wilayah RW.003- Tanggal 02 Oktober 2024 Sosialisasi diwilayah RW.005- Tanggal 03 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.004- Tanggal 04 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.001.
6. Petugas Tim PTSL Kelurahan yang ditugaskan di RW.001 s/d RW.005 melaksanakan pelayanan jemput bola pengambilan berkas warga masyarakat yang akan mendaftar di program PTSL untuk di bawa ke kantor Kelurahan.
7. Tim Verifikasi PTSL mengecek berkas yang dibawa oleh Tim Petugas RW.001 s/d RW.005.
8. Tim Administrasi melakukan input data di Spreedsheet yang sudah disiapkan oleh Tim ATR/BPN untuk mendapatkan Nomor Urut Berkas(NUB).
9. Tim Administrasi menyiapkan form yuridis dan Sporadik untuk kelengkapan pengajuan berkas PTSL yang sudah terdaftar dan mendapatkan Nomer Urut Berkas (NUB).
10. Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengantar /menyampaikan kembali berkas pemohon yang sudah mendapatkan NUB untuk melengkapi dan menandatangani Form Yuridis dan Sporadik.
11. Setelah pemohon melengkapi dan menandatangani form Yuridis dan Sporadik PTSL, Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengambil/menjemput berkas tersebut.
12. Berkas yang sudah dibawa oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 akan dicek kembali kelengkapannya oleh tim Verifikasi Berkas  kemudian di ajukan Form sporadik dan yuridisnya untuk di tandatangani oleh Lurah Medansatria.
13. Berkas yang sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh lurah akan diinput kembali oleh tim administrasi untuk dibuatkan daftar dan berita acara penyerahan berkas yang akan diantar dan diserahkan kekantor ATR/BPN Kota Bekasi.
14. Warga masyarakat /Pemohon program PTSL akan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan SKB 3 menteri.
15. Untuk memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat maka biaya tersebut dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank  Tim PTSL Kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 , setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
 “Demikian pelaksanaan tahapan kegiatan program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria dan dugaan pungli yang dilakukan tidak benar adanya,” pungkasnya.
Sumber : PPID Kecamatan Medan Satria
// GEOFFREY . M //Tayo

Pemkot Bekasi Bersama Inspektorat Kota Bekasi dan KEJARI Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com – Bertempat di Ballroom Hotel Horison, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk _Gelar Pengawasan_ sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan pada Selasa (12/11)kemarin.
Adapun peserta _Gelar Pengawasan_ meliputi Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad serta bertindak sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.Selain sebagai penguatan, _Gelar Pengawasan_ ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad tentu mendukung penuh dilaksanakan _Gelar Pengawasan_. Menurutnya,
“tujuan dari digelarnya pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
_Gelar Pengawasan_ ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan, yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya, dan yg ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang, tentu dari ketidakpahaman kita bisa hadirkan narasumber, untuk yang tadinya tidak paham menjadi paham dan tau, itulah fungsi penting Kejari pada hari ini selain untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan, dan terpenting adalah Bapak/Ibu sekalian juga harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan.
Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, “kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah, oleh karena itu harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan adanya Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.// GEOFFREY . M // Tayo

Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel

Lutim, Journalnasional.com- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Dr. Jayadi Nas, bersama Kajari Lutim, Budi Nugraha, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan.”

Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hyatt Place Hotel, Makassar, Senin (11/11/2024), dan dihadiri pula oleh Pj. Gubernur Sulsel, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh (secara virtual), Kajati Sulsel, Agus Salim, para Bupati dan Walikota serta Kepala Dinas PMPTSP se-Sulsel.

Dikonfirmasi usai acara, Jayadi Nas mengapresiasi FGD ini sebagai ajang diskusi yang strategis untuk mendorong peningkatan investasi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi di Sulsel.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah mengikuti acara yang sangat luar biasa, membahas berbagai materi penting terkait peningkatan investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

“Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dalam menggali potensi alam, baik dalam konteks ekonomi biru maupun ekonomi hijau,” tambah Pjs. Bupati.

Jayadi menjelaskan, agenda ini juga sejalan dengan program utama Presiden Prabowo yang menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8% dalam periode kepemimpinannya bersama Wakil Presiden Gibran.

“Insha Allah, kita bisa sampai di angka 8% pertumbuhan ekonomi. Namun, untuk mencapai itu, kita tidak boleh diam. Kita harus mampu menggali dan memanfaatkan potensi yang kita miliki, dengan pengelolaan yang baik dan strategi pasar yang tepat untuk menyalurkan produk-produk potensial daerah kita,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jayadi menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.

“Kita berada dalam sistem yang baik dengan keterkaitan berbagai stakeholder atau asta cita misalnya memungkinkan seluruh stakeholder terkait itu dilibatkan dalam suatu sistem yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi disulsel ini.,” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel yang berhasil mengumpulkan seluruh Bupati, perwakilan DPMPTSP, serta para pelaku usaha dan stakeholder lainnya yang sangat berkompten termasuk Kadin dan Lapindo.

Ia pun berharap bahwa dengan keterlibatan semua pihak, potensi sumber daya alam Sulsel dapat dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Sekali lagi, terima kasih kepada Kejati Sulsel yang telah mengundang kami dan membuka wawasan tentang langkah-langkah strategis dalam memanfaatkan SDA menuju pertumbuhan ekonomi 8%,” tutup Jayadi Nas didampingi Kepala Dinas PMPTSP Lutim. rhj/ikp-humas/kominfo-sphumas// Tayo

PTSL Kota Bekasi Tercoreng Dugaan Pungli Belasan Juta Per Sertifikat

 

KOTA  BEKASI, Journalnasional.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut hasil Investigasi di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.Seperti salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci.
Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses. “Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya. Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik.
Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.”Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,”ucapnya.
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya tidak mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi.
Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,”tambahnyaIa juga menyebut, diwilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal.  Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,”tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.”Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,”ucap  Lurah.
Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut.”tutupnya. // A.Igama //
Red. GM. SBN.// Tabah Yosep M

Sepakat!!. Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

 

KOTA Bekasi, Journalnasional.com –
Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at Kemarin (1/11/24).
Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati,
Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.A
da delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain ;
1. Kecamatan Tarumajaya* Desa Setiasih* Desa Pusakarakyat * Desa Segaramakmur* Desa Pahlawansetia * Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran* Desa Karangharja* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi* Desa Sukabudi * Desa Sukatenang * Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan* Desa Bunibakti* Desa Muarabakti* Desa Huripjaya* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia * Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara* Desa Sriamur * Desa Srimahi* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin* Desa Lenggahsari.Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.// Mar// Red