Kolaborasi DLH Dengan OPD Dalam Monev Pengecekan Pisik Bantuan Sosial di Kecamatan Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan,  hari ini melaksanakan kegiatan monitoring pengecekan fisik bantuan sosial kepada LPM di Kelurahan Sumur Batu bersama dengan  Dinas Bina Marha dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

 

Hasil pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa bantuan sosial  di wilayah Bantargebang khusus nya di Kelurahan Sumur Batu telah dilaksanakan dan sesuai antara rencana dan pengerjaan, sehingga dipastikan aman dan lancar.

 

Pembangunan yang Dipantau meliputi antara lain:

– Pengecekan perbaikan saluran air

– Pengecekan peningkatan jalan (Cor Beton)

– Pengecekan pembangunan turab TPU

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto mengatakan keterlibatan LPM dalam Tim Monitoring LPM Sumur Batu menjadi bagian dari tim monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu. Ini menunjukkan peran LPM dalam mengawasi aspek-aspek operasional dan fisik terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

 

Selain itu,  pelibatan LPM dalam pembangunan di wilayah  juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah-masalah lingkungan serta mengawasi perbaikan infrastruktur yang langsung menyentuh dan diharapkan oleh masyarakat .// Tayo

 

Sumber : PPID Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekadj

 

Bupati Luwu Timur Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Daerah di Kantor KPK Jakarta

Lutim, Journalnasional.com- Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui kehadiran langsung Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Turut hadir dalam agenda strategis tersebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, serta para Inspektur daerah.

Bupati Irwan Bachri Syam menekankan pentingnya pemahaman bersama dan implementasi sistem pencegahan korupsi yang terstruktur dan terukur di daerah.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK.

“MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolok ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Bupati Irwan.

Dirinya menambahkan, Luwu Timur terus berupaya meningkatkan skor MCP setiap tahunnya, sebagai bentuk nyata keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dengan kehadiran langsung kepala daerah dalam rapat koordinasi tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.// Tayo

Sumber:

 

(rhj/ikp-humas/kominfo-sp

Wabup Puspawati Pantau Kesiapan Panitia HUT Kabupaten Lutim ke 22

Lutim, Journalnasional.com- Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri dan memantau langsung jalannya rapat persiapan panitia Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke 22 yang digelar di Lapangan depan Kantor Dinas Pendidikan, Kamis (15/05/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat OPD, camat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang turut tergabung dalam kepanitiaan. Rapat itu membahas kesiapan masing-masing panitia untuk mensukseskan acara peringatan tersebut.

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar-sektor demi kesuksesan penyelenggaraan peringatan hari jadi Kabupaten Luwu Timur yang rencananya akan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.

“Kegiatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi juga momen refleksi dan rasa syukur atas kebersamaan masyarakat kita. Karena itu, saya minta semua pihak untuk serius mempersiapkan setiap agenda yang telah direncanakan,” ungkap Puspa.

Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan seperti pengaturan tamu, pengamanan, konsumsi hingga agenda acara utama seperti launching tiga kartu, penyerahan bantuan dan kerjasama investasi daerah. Termasuk juga persiapan malam puncak perayaan yang melibatkan artis ibukota.

Rapat ditutup dengan sesi tanya jawab dan penegasan tugas masing-masing seksi kegiatan. Panitia dijadwalkan akan kembali mengadakan rapat lanjutan untuk mematangkan teknis pelaksanaan setiap rangkaian acara.// Tayo

Sumber:

 

(hr/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp)

Satpol PP Lutim Tertibkan Tempat Usaha Ilegal di Desa Tabarano

Lutim,Journalnasional.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman ditengah masyarakat.

Terbukti, Kamis (15/5/2025), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Langkah tegas ini diambil menyusul keresahan masyarakat atas maraknya Tempat Hiburan Malam (THM), warung, dan kios yang tidak memiliki izin operasional, serta ditengarai menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.

Dalam operasi yang melibatkan personel dari Polres Luwu Timur dalam hal ini Kasat Sabhara, Camat Wasuponda, Alamsyah, dan Kepala Desa Tabarano, Rimal Manukallo ini, sedikitnya 7 tempat usaha telah dilakukan penyegelan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi

Tidak hanya menyegel, tim gabungan juga mendata para pelayan kafe dan memberikan arahan serta peringatan tegas. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.

Bila terbukti kembali melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No. 3 tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya,” tutur Indra Fauzy saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari Tindaklanjut Arahan bapak Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam untuk meningkatkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegas Kasatpol PP Lutim.

Pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum ini, berupa lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Indra Fauzy.// Tayo

Sumber:

 

(rhj/ikp-humas/kominfo-sp

Tiga Tersangka Korupsi APBD 2023, Pengadaan Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi Ditahan

Kota Bekasi, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi  APBD  Tahun 2023, Yakni pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Tim Pidana Khusus Kejari melalui Kasi Intel Riyan Anugrah, SH, dan Kasi Pidsus Haryono, SH, dalam siaran pers pada Kamis, 15/5/2025.

 

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni A.Z selaku mantan Kepala Dispora, M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat olahraga yang dilaksanakan dalam dua tahap dengan total anggaran mendekati Rp10 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,76 miliar. Nilai akhir kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara transparan dan Profesional.// Tayo

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

 

Jakarta, Journalnasional.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

 

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

 

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

 

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

 

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. // Tayo