Tim Kuasa Hukum Ramses: Penetapan tersangka Prematur, Siap Eskalasi Ke Poda Metrojaya

Bekasi kota, Journalnasional.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/01/2026) siang di KFC Pratama, Jl. Insinyur H. Juanda No. 151 RT.001/001, Kota Bekasi, Jawa Barat, tim pengacara dan keluarga inisial (RS) secara tegas mempertanyakan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan oleh Polres Bekasi Kota. Mereka menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur, serta menyatakan kesiapan membawa perkara ini ke Polda Metro Jaya jika tidak ada respons memadai.

 

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun ajaran 2023-2024, tetapi baru ditindaklanjuti pada akhir bulan 2025. Penetapan inisial (RS)  sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bekasi Kota menjadi sorotan utama. Tim pengacara menilai langkah tersebut janggal dan terburu-buru, mengingat sejumlah kelemahan prosedural yang mereka identifikasi.

 

Poin-Poin Tuduhan Janggal dari Tim Pengacara

Tim hukum merinci tiga kejanggalan utama dalam proses penyidikan:

1. *Penetapan tersangka yang prematur*: Tanpa bukti awal yang kuat, klien langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh unit PPA.

2. *Tidak adanya olah TKP*: Tempat kejadian perkara tidak pernah diolah secara teknis, yang dianggap melanggar standar penyidikan pidana.

3. *Ketiadaan pemeriksaan saksi kunci*: Belum ada pemanggilan keterangan dari murid, guru, maupun kepala sekolah yang terkait langsung dengan kejadian.

 

Konferensi pers ini dihadiri oleh enam pengacara berpengalaman, yaitu:

– Ramses Kartago Dolok Saribu, SH.

– Arkan Cikwan, SH.

– Mangalaban Silaban, SH.MH.

– M.R. Nembang Saragih, SH.

– Tirta, SH.MH.

– Jonris Hotman Tua, SH., SE., MM., CMA., CTA.

 

Kutipan Langsung dari Pengacara Utama

Ramses Kartago Dolok Saribu, sebagai kuasa hukum utama, membuka konferensi dengan pertanyaan retoris yang tajam. “Periksalah saksi-saksi yang ada. Kenapa pihak kepolisian unit PPA sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka?” tegasnya. Ia menambahkan, “Kenapa kasus ini sudah langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka? Ini dapat terbilang prematur. Kami pun siap gelar perkara ini sampai kepada Polda Metro Jaya.”

 

Pengacara lain turut menyuarakan dukungan, meski konferensi difokuskan pada pernyataan kolektif. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan untuk menghalangi hukum, melainkan memastikan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) diikuti dengan benar.

 

Suara Keluarga: Pertanyaan atas Penundaan Pelaporan

Mewakili keluarga, Tomu U Silaen menyampaikan keheranan atas dinamika pelaporan. “Kenapa kejadian ini tidak dilaporkan pada saat itu? Padahal kejadian perkara pada tahun ajaran 2023-2024, sekarang saja sudah tahun 2026. Kenapa tidak melaporkan pelecehan pada saat itu, kenapa harus ada 2 laporan tindak kekerasan dan dugaan tindak pidana cabul?” ujarnya dengan tegas.

 

Ia menambahkan, “Saya sangat mendukung proses hukum yang berkeadilan.” Pernyataan ini mencerminkan sikap keluarga yang kooperatif, sambil menyoroti potensi ketidakkonsistenan dalam laporan korban yang bisa memengaruhi kredibilitas kasus.

 

Konteks Hukum dan Implikasi

Dari perspektif hukum, penetapan tersangka tanpa olah TKP atau pemeriksaan saksi awal memang bisa dianggap melanggar Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah. Kasus semacam ini, yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak atau perempuan, sering kali sensitif dan berada di bawah pengawasan Komnas Perempuan serta Komnas HAM. Eskalasi ke Polda Metro Jaya berpotensi membuka gelar perkara bersama, di mana bukti dapat dievaluasi ulang oleh tim independen.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bekasi Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Tim pengacara berharap ada respons cepat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.// Yosep Manalu

 

 

 

Sertijab, Kombes Pol Sumarni Ke Polres Metro Bekasi Bawa Kenangan dari Polresta Cirebon

Sertijab dari Kapolres Kombes Pol Sumarni yang pindah Ke Polres Metro Bekasi dari Polres Cirebon berpose bersama Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama

Journalnasional.com. -Kabupaten Cirebon –Sertijab dari Kombes Pol Sumarni yang akan bertugas sebagai Kapolres Metro Bekasi dan posisinya di Polresta Cirebon digantikan Kombes Pol Imara Utama berlangsung dengan lancar.

Prosesi nya diwarnai Farewell and Welcome Parade Kapolresta Cirebon pada Selasa, 6 Januari 2026 yang bertempat di Mapolresta Cirebon.

Kombes Pol Sumarni menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan Farewell and Welcome Parade dalam keadaan sehat dan penuh kebersamaan.

Ia mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polresta Cirebon atas dedikasi, loyalitas, dan kerja sama yang solid selama hampir dua tahun masa kepemimpinannya.

“Selama kurang lebih dua tahun saya menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, kita telah bersama-sama melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan penuh tanggung jawab, baik tugas rutin, operasi kepolisian terpusat, maupun kewilayahan dalam rangka mendukung program pemerintah,” ujar Sumarni.

Ia mengatakan, berbagai capaian dan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel.

Sumarni juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan, baik dalam tutur kata, sikap, maupun kebijakan selama menjalankan amanah sebagai Kapolresta Cirebon.

“Saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya apabila selama pelaksanaan tugas terdapat kekurangan dan keterbatasan. Saya juga memohon doa agar di tempat tugas yang baru kami dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam sambutannya menyampaikan rasa hormat, terima kasih, dan apresiasi kepada Kombes Pol Sumarni atas kepemimpinan yang inspiratif dan penuh keteladanan. Ia menilai Kombes Pol Sumarni sebagai figur pemimpin perempuan yang tangguh, humanis, dan sangat dapat diandalkan dalam berbagai situasi.

“Kami menyaksikan langsung bagaimana Ibu Kapolresta memimpin kami dalam berbagai kondisi, baik panas, hujan, maupun saat terjadi bencana banjir. Hal tersebut menjadi teladan bagi kami semua,” tutur Imara Utama.

Imara juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program-program positif serta kebijakan strategis yang telah dirintis sebelumnya, guna meningkatkan kinerja organisasi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Usai kegiatan laporan kesatuan, rangkaian acara dilanjutkan dengan Apel Farewell Parade sebagai bentuk penghormatan institusi kepada pejabat lama dan penyambutan pejabat baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tradisi pelepasan pejabat lama, pengalungan bunga dan hand bouquet anggrek, serta jajar kehormatan pedang pora.

Suasana haru semakin terasa saat Kombes Pol Sumarni berpamitan dan bersalaman dengan seluruh personel Polresta Cirebon di lobi Mapolresta, diiringi lagu dan pembacaan puisi sebagai ungkapan rasa hormat, kebanggaan, dan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.

Selanjutnya, pejabat lama dan pejabat baru bersama-sama berjalan menuju gerbang utama Mapolresta Cirebon, sebelum akhirnya Kombes Pol Sumarni meninggalkan Mapolresta Cirebon menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Seluruh rangkaian kegiatan Farewell and Welcome Parade Kapolresta Cirebon berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol pergantian kepemimpinan, namun juga momentum penguatan soliditas, loyalitas, dan semangat kebersamaan seluruh personel Polresta Cirebon dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. // Yericho

Sumber:

IniJabar.com

 

Tim MONEV DLH Kota Bekasi, Abaikan Tanggung Jawab?

  • Journalnasional.comLongsor di TPST Bantargebang menjadi sorotan publik. Longsor sampah di TPST Bantargebang Menimbun Area Operasi BLUD  PAL Limba Tinja terus berulang Kali. Akibat Sampai Sekarang Tidak Bisa Oprasional.
  • Namun ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara serius: di mana peran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)?
  • Pemerintah Kota Bekasi membentuk Tim Monev TPST Bantargebang dengan jumlah anggota mencapai ratusan orang. Secara formal, tugas mereka terdengar strategis dan krusial: memantau operasional, mengevaluasi dampak lingkungan, sosial, dan teknis, serta memberikan rekomendasi agar pengelolaan sampah berjalan aman dan berkelanjutan.
  • Bahkan,  honor sekitar Rp10 juta per orang setiap tiga bulan. Masalahnya, longsor tetap terjadi. Berulang.
  • Jika fungsi Monev berjalan sebagaimana mestinya, longsor seharusnya menjadi alarm keras yang sudah lama berbunyi, bukan kejutan tahunan. Timbunan sampah yang terlalu tinggi, sistem pemadatan yang tidak konsisten, serta lemahnya mitigasi risiko bukanlah persoalan mendadak. Semua itu bisa dan seharusnya terdeteksi sejak dini oleh tim yang memang dibayar untuk mengawasi.
  • Di sinilah letak keganjilan itu. Apakah Tim Monev sekadar hadir sebagai formalitas administrasi, atau benar-benar bekerja sebagai pengawas lapangan yang independen dan kritis?
  • Publik nyaris tak pernah disuguhi laporan evaluasi yang terbuka. Rekomendasi teknis, jika ada, tak terdengar gaungnya. Tidak jelas apakah peringatan pernah diberikan sebelum longsor terjadi, atau apakah rekomendasi itu diabaikan oleh pengelola. Yang pasti, setiap kali longsor terjadi, tidak ada mekanisme akuntabilitas yang menempatkan Tim Monev dalam sorotan.
  • Honor Rp10 juta per tiga bulan mungkin tidak fantastis jika diukur per bulan. Namun dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan orang, anggaran yang digelontorkan jelas tidak kecil. Maka ukuran “sepadan atau tidak” bukan soal nominal semata, melainkan soal hasil. Jika risiko besar tetap terjadi, jika masyarakat sekitar tetap terancam, dan jika tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola, publik berhak mempertanyakan: apa output nyata dari anggaran itu?
  • Lebih jauh, longsor sampah bukan hanya kegagalan teknis. Ia adalah simbol kegagalan tata kelola. Ketika pengawasan melemah, ketika evaluasi hanya menjadi laporan di atas kertas, dan ketika rekomendasi tidak mengikat, maka Tim Monev berubah dari instrumen kontrol menjadi sekadar aksesoris birokrasi.
  • Opini ini tidak hendak menghakimi individu anggota tim. Bisa jadi sebagian bekerja sungguh-sungguh. Namun sistem yang tidak transparan dan tidak akuntabel akan selalu menenggelamkan kerja baik ke dalam kerumunan. Tim yang besar tanpa target kinerja yang terukur justru rawan menjadi beban anggaran, bukan solusi.
  • Sudah saatnya pemerintah membuka laporan Monev ke publik, melakukan audit independen atas kinerjanya, dan mengevaluasi ulang apakah jumlah, struktur, serta kompetensi tim benar-benar sesuai dengan risiko di Bantargebang. Jika tidak, keberadaan Tim Monev hanya akan terus dipertanyakan setiap kali longsor kembali terjadi.
  • Dan pada akhirnya, yang longsor bukan hanya sampah, tetapi juga kepercayaan publik.// Tayo
  • Sumber
  • Inijabar.com

Komitmen Jaga Nama Baik, H. Sidik Perbaiki Turap Ambruk di Rawalumbu Tanpa Hitung Kerugian

Kota Bekasi, Journalnasional.com- Sikap tanggung jawab dan komitmen tinggi ditunjukkan H. Sidik, salah satu kontraktor di Kota Bekasi, menyusul ambruknya turap di kawasan Jembatan Nol, Rawalumbu, pada awal Desember 2025 lalu. Meski peristiwa tersebut dinyatakan sebagai musibah akibat hujan ekstrem, H. Sidik tetap bergerak cepat melakukan perbaikan tanpa memikirkan kerugian finansial.

Ambruknya turap terjadi setelah curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kota Bekasi dan menyebabkan banjir di sekitar Jembatan Nol Rawalumbu. Tekanan air yang besar mengakibatkan turap yang baru saja selesai dikerjakan tersebut rubuh sepanjang kurang lebih 15 meter.

Hasil pemeriksaan teknis oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi memastikan bahwa tidak ditemukan kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Arrahji Bussines, perusahaan pelaksana yang digunakan oleh H. Sidik. Dengan demikian, kejadian tersebut murni dikategorikan sebagai musibah alam akibat tingginya curah hujan.

Kendati telah dinyatakan tidak bersalah secara teknis, H. Sidik tetap menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh dengan langsung membangun kembali turap yang ambruk. Tanpa menunggu anggaran tambahan, ia bahkan merogoh kocek pribadi hingga sekitar Rp400 juta demi memastikan turap kembali berdiri kokoh.

“Biar rugi demi mempertahankan nama baik dan harga diri,” ungkap H. Sidik, yang menjadi prinsipnya dalam menjalankan pekerjaan.

Dalam proses perbaikan kaki atau sepatu turap juga dibongkar habis dan dirakit lagi pembesian, kendati sepatu atau kaki bangunan lama masih layak. Tapi itu semua diganti yang baru. Kontraktor tidak mau terulang lagi kejadian seperti itu. Selain itu kontraktor juga menggunakan cerucuk bambu di sisi turap untuk memperkuat tekanan tingginya curah hujan, ujar H. Sidik kepada media ini Jumat 26/12/2025.

Menariknya, pekerjaan perbaikan tersebut berhasil diselesaikan sebelum penutupan anggaran, tepatnya pada 24 Desember 2025. Kecepatan dan kerapihan pekerjaan ini pun mendapat apresiasi dari pihak dinas terkait.

DBMSDA Kota Bekasi memberikan acungan jempol atas respons cepat dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan H. Sidik sebagai kontraktor. Sikap tersebut dinilai mencerminkan profesionalisme serta komitmen menjaga kualitas infrastruktur publik dan kepercayaan masyarakat.

Langkah H. Sidik ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kontraktor lain dalam menjalankan proyek pembangunan, bahwa integritas dan nama baik merupakan aset utama yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan semata. (Pas/Red)

Luwu Timur Raih Predikat Sebagai “Kabupaten Informatif” Tahun 2025

Lutim, Journalnasonal.com – Kabupaten Luwu Timur sukses menempati peringkat pertama Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dengan predikat “Kabupaten Informatif” tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Ahmad, mewakili Bupati.

Penyerahan penghargaan turut didampingi Kepala Bidang IKP Humas, Hayati Ilyas, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12/2025).

Penganugerahan ini merupakan puncak dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap empat kategori badan publik, yakni Badan Publik Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Desa.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa orientasi pelaksanaan Monev bukan sekedar penilaian, melainkan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini dijamin bukan seremonial semata, tetapi merupakan instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ungkap Fauziah.

Ia menambahkan, melalui Monev ini dapat dilihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam mengumumkan dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, akurat, tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina Ahmad, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Luwu Timur sehingga mampu meraih prestasi yang membanggakan ini.

Andi Tabacina Ahmad juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya PPID Pelaksana OPD, kecamatan, dan kelurahan, atas kerja sama dan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik selama pelaksanaan Monev.

“Hasil ini sangat luar biasa. Prestasi ini harus kita pertahankan dan terus kita tingkatkan agar pelayanan informasi publik di Luwu Timur semakin baik ke depan,” pungkasnya. // Sanda

Sumber:

(asn/ikp-humas/kominfo-sp)

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Dugaan Ijon Proyek 14,2 M

JAKARTA, Journalnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus korupsi Ijon Proyek Senilai 14,2 Milyar. Penetapan tersangka ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.

Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.

Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.

Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. // Yosep Manalu