Perdana Apel, Wawali Harris Bobihoe Ajak Aparatur Zero Complain Program 100 Hari Kerja

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com -Apel rutin yang terlaksana di Plaza Pemerintah Kota Bekasi menjadi apel perdana yang langsung dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe mewakili Wali Kota Bekasi yang sedang bertugas diluar kota menjalani Retreat bersama kepala daerah lain.
Dalam amanatnya, Wakil Wali Kota Bekasi mengatakan akan menyusul ke Akademi Militer Magelang pada tanggal 27 Februari 2025 mendatang dan langsung diberikan pengarahan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dirinya katakan usai dilantik, berkomitmen bersama Wali Kota Bekasi Bekasi menjadikan Kota Bekasi Keren dengan nyaman kota nya dan sejahtera warga nya, ia tegaskan bahwa semua harus berkolaborasi dari aparatur semua pihak dalam dukungan kedepannya agar keberhasilan pelayanan publik yang prima.“Komitmen ini tertuang di program 100 hari kerja yakni Zero Complain untuk pelayanan kepada masyarakat, semua dinas agar merespon cepat dalam pengaduan masyarakat, kita memiliki pengaduan pada di nomor kanal 112 juga memiliki PAMOR yang ada di Kelurahan, berharap semua berjalan terbaik.” ujar Bobihoe.
Selanjutnya, Wakil Wali Kota menegaskan keberhasilan dalam memimpin bersama Wali Kota Bekasi untuk selalu berkolaborasi seluruh elemen dan tidak ada lagi kelompok kelompok mengatasnamakan bagian dari Wali Kota atau bagian dari Wakil Wali Kota, semua menjadi satu tubuh dalam Pemerintah Kota Bekasi.“Kolaborasi dengan pihak manapun agar menjadikan pelayanan tercepat sehingga program Zero Complaint ini berjalan dalam 100 hari bekerja, mari kita bersatu untuk pelayanan prima.” ujar Wakil Wali Kota.
Memasuki bulan suci Ramadhan dalam pekan kedepan, Harris Bobihoe ucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi yang melaksanakan dan jangan dijadikan alasan dalam berpuasa sebagai kurangnya semangat dalam melaksanakan tugas.// Tayo
Sumber:
( GEOFFREY . M )
  Red : GM ,. SBN

Walikota Bekasi Gani Muhammad : Cap Gomeh di Kota Bekasi 2025 Sebagai Kota Tolerans Ke 2 Di Indonesia

 

Journalnasional.com – Masih dalam suasana Tahun Baru Imlek 2576/2025, Yayasan Pancaran Tri Dharma selaku pengurus Klenteng Hok Lay Kiong bersama para warga sekitar menggelar perayaan Cap Go Meh dimana Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad hadir untuk ikut meriahkan perayaan tersebut, Selasa (12/02).
Cap Go Meh Kota Bekasi 2025 diisi dengan pawai yang melibatkan sebanyak 800 peserta dimana perayaan ini sempat setahun ditiadakan, dan kembalinya di tahun ini menandakan euphoria meriahnya Cap Go Meh bisa dirasakan oleh segenap warga Kota Bekasi.
Pawai yang diisi dengan pertunjukkan Naga, Barongsai, Atraksi Liong dan Tatung, Ondel-Ondel, Defile Paskibra, Kirab Band dari Kodim /0507 Bekasi, serta berbagai pertunjukan Seni dan Budaya Tionghoa lainnya dilakukan dengan memutari area sekitar Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur yang dimulai dari Klenteng Hok Lay Kiong melalui Jl. Mayor Oking, Jl. Agus Salim, Jl. Ir. H. Juanda, Jl. Perjuangan, lalu kembali dan finish di Klenteng Hok Lay Kiong.
Perayaan Cap Go Meh menjadi sebuah momentum toleransi dan keberagaman yang nyata terlihat dimana semua warga dari berbagai suku, ras, dan agama yang berbeda berkumpul di tempat yang sama dan semua yang hadir terlihat senang menyaksikan aneka pertunjukkan Seni dan Budaya yang sudah lama tidak digelar.
‘Gelaran Cap Go Meh merupakan sebuah momentum spesial dan sangat ditunggu-tunggu oleh kita semua warga Kota Bekasi, hari ini semua berkumpul di sini untuk bersama meriahkan dan menikmati bermacam pertunjukkan, sehingga menjadi sebuah bukti nyata bahwa Kota Bekasi adalah Kota Toleran, dengan tidak membeda-bedakan, dan saling menghargai satu sama lain,” ujar Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad saat sambutannya.
Selain sebagai wujud nyata toleransi, perayaan Cap Go Meh juga dianggap mampu membangkitkan sektor Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi dengan mempersembahkan Klenteng Hok Lay Kiong sebagai Cagar Budaya dan kearifan lokal warga Tionghoa sekitarnya yang masih menjunjung tinggi kebudayaan para leluhurnya.”Cap Go Meh memiliki daya tarik untuk membangkitkan sektor Pariwisata dan Kebudayaan, karena kita memiliki cagar budaya kebanggaan, yakni Klenteng Hok Lay Kiong yang sampai saat ini masih dirawat dan digunakan apalagi didukung dengan peran serta warga sekitar yang aktif melestarikan kebudayaan lokal, sehingga dapat menarik perhatian para wisatawan untuk berkunjung,” tambah Gani Muhamad.
Terakhir, Gani Muhamad pun menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung dan mewujudkan perayaan Cap Go Meh yang meriah dan aman.
“Rasa bangga tiada tara saya ucapkan kepada Yayasan Pancaran Tridharma selaku panitia Cap Go Meh Kota Bekasi 2025 yang berhasil menggelar kemeriahan untuk warga Kota Bekasi dan juga terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan baik demi mengamankan dan menertibkan jalannya pawai Cap Go Meh,” pungkas Gani Muhamad.// Tayo

KPU Kota Bekasi Menetapkan Pasangan Tri Adhianto Dan Abdul Harris Bobihoe Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Periode (2025-2030)

Bekasi, Journalnasional.com. –KPU Kota Bekasi menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2025-2030) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.
Ketua KPU Daerah Kota Bekasi Ali Syaifa dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan resmi dalam proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.KPU Kota Bekasi melakukan Penetapan Paslon Tri Adhianto -Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Kota Bekasi 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang berkontestasi di Pilkada 2024 kemarin semuanya hadir di acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi yang digelar di Harris Hotel, Summarecon Bekasi, Kamis malam (06/2/2025).
Acara juga dihadiri Pj. Walikota Bekasi, R.Gani Muhammad dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda),Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Sardi Effendi, Setda Kota Bekasi, H. Junaedi, ketua-ketua partai pengusung dan Pejabat Pemerintah Kota Bekasi serta tokoh ulama dan masyarakat.
Dalam sambutannya pasangan nomor
urut 1 (Heri Koswara-H. Sholihin), pasangan nomor
urut 2 (Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni) dan pasangan nomor
urut 3 (H.Tri Adhianto- Abdul Harris Bobihoe) saling memberikan apresiasi atas suksesnya Pilkada Kota Bekasi dan mengucapkan selamat atas ditetapkannya Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 siap ikut mendukung dan berkontribusi dalam membangun Kota Bekasi dan mensejahterakan warganya lebih baik lagi.
Kedua Paslon nomor urut 01 dan 02 menerima secara lapang dada atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan KPU Kota Bekasi yang sudah menetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Paslon nomor urut 03 sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2025-2030.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi.“Khususnya kepada masyarakat Kota Bekasi yang sudah menggunakan hak suaranya,.
 ‘katanya.Sementara itu, Pj. Walikota Bekasi dalam sambutannya mengatakan akan mengawal prosesnya hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota pada 20 Februari nanti. “Sampai semuanya selesai,” katanya.
Ali Syaifa menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakann dua tahapan.“Tentu sebagaimana setelah KPU Kota Bekasi memiliki dasar Pilkada serentak 2024, yang pertama KPU Kota Bekasi melakukan penetapan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih yang kami lakukan pada hari ini,” ucap Ali Syaifa.
“Kemudian yang kedua kita akan melanjutkan usulan pengesahan, pengangkatan, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, pada Pilkada serentak 2024 kepada DPRD Kota Bekasi yang akan kami laksanakan pada esok hari (Jumat 7 Februari 2025),” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tri Adhianto mengucapkan rasa syukur dan juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memilih dirinya. Ia juga berpesan bahwa. Kontestasi Pilkada sudah selesai dan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun Kota Bekasi yang keren.
“Hari ini, kontestasi telah usai, tidak ada lagi nomor satu, dua, atau tiga. Yang ada hanya satu kepentingan besar membangun Kota Bekasi yang lebih baik untuk kita semua Ini adalah kemenangan bagi harapan akan kota yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera. Sekarang, saatnya kita bekerja, saatnya kita bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bergerak bersama untuk membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” ujar Tri Adhianto.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni 20 Februari 2025.// Tayo
Sumber:
 ( A . Ugama )
Red : GM ,.SBN .

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Jakarta, Journalnasional.com  –Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).
Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers,
Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.
Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni :
1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya.
Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. // Tayo
Sumber :
( Ka. Biro Jabodetabek : Ryo SH )
           Red : GM ,. SBN.

BPN Kabupaten Bekasi Bantah Terima Sesuatu Dari Oknum PPAT

 

Bekasi, journalnasional.com – Terkait adanya permohonan salah seorang warga Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, untuk sertipikat tanah melalui salah satu PPAT, yang domisili kantor di Tambun Selatan.

Adapun penyerahan berkas oleh warga pemohon pembuatan sertipikat tanah itu pada tanggal 26 oktober 2019, namun hingga saat ini belum selesai, padahal sudah ada 5 tahun lamanya. Bahkan oknum PPAT terkesan menghindar karena alamatnya telah berpindah dari Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun selatan Kabupaten bekasi, entah kemana tutur warga pemohon.

.        R. AP SH, Mkn Oknum PPAT

Namun, setelah dilakukan pencarian alamat oknum PPAT itu sekitar Kabupaten Bekasi, tidak ada. Padahal sesuai alamat yang berikan pemohon PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH,MKn di Jln Mekar Sari Barat no 21 rt 002/ 16 Desa Mekar Sari. Namun saat ini oknum itu telah berpindah ke Kota Bekasi, di Perumahan Podok Surya Mandala Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Setelah bertemu dengan oknum PPAT dirumahnya minggu lalu, dan saat bertemu dan di konfirmasi wartawan terkait permohonan warga yang tidak kunjung selesai, menurutnya, ada salah seorang pengacara yang biasa ada di BPN Kota dan Kabupeten Bekasi beroperasi. Dan semua berkas telah di berikan oknum pengacara inisial A, tapi wartawan menolak wawancara dengan oknum pengacara, karena sesuai data yang diterima Surat Kuasa, semua berkas dan uang sebesar Rp 8,5 juta adalah atas nama oknum PPAT.

Karena sesuai janji oknum PPAT sudah 3 minggu berjalan akan mengembalikan berkas dan uang di kantor BPN Kabupaten Bekasi, senin (3/2) tidak datang juga sesuai janji. Namun yang si pengacara oknum A, ada di Kantor BPN tetapi bukan mau mengembalikan berkas dan uang, hanya mengucapkan perkataan maaf melalui wa. sehingga wartawan melanjutkan konfirmasi ke Kepala BPN Kabupaten Bekasi terkait permohonan pengurusan surat sertipikat tanah, dan dengan baik pihak BPN Kabupaten Bekasi, menerima wartawan serta melakukan klarifikasi apa yang di katakan oknum PPAT tidak teregistrasi. Dengan sangat terang dalam penjelasan pak Drajat selaku yang didelegasikan kepala BPN.

Maka tidak tertutup kemungkinan, si oknum PPAT itu akan ditindaklanjuti ke APH, apabila tidak memenuhi janjinya yang akan mengembalikan berkas dan uang yang sudah di terima, karena sangat jelas keterangan dari pihak BPN Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa tidak benar apa yang dikatakan oknum PPAT, bahwa sudah dilakukan pendaftaran, karena sudah di cek tidak teregistrasi imbuhnya. (yosep manalu/panda /tim

Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bekasi di Minta Perhatikan Kinerja PPAT

 

 

 

Bekasi Kab., journalnasional.com – Sesuai keterangan yang di himpun Media Online Journalnasional.com ini, terkait salah satu warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, mengeluhkan perlakuan salah satu oknum PPAT.

 

Dimana dalam pengurusan sebidang tanah yang luasnya kurang lebih100 m2. Melalui jasa seorang PPAT R. Agustianto Poerbiantoro, SH, M. Kn. Yang beralamat di Jl Mekar Sari Barat. No21 RT 00 Rw 16 Desa Mekar Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

 

Adapun penyerahan berkas dari pihak pemohon ke okmum PPAT itu sejak  tanggal 26 Oktober 2019 (sabtu),  5 Tahun Lalu. Namun, hingga berita ini di turunkan si oknum PPAT, tidak menyelesaikannya, bahkan hanya memberikan janji-janji yang tidak jelas.

Hingga,  pemohon membuat surat kuasa kepada seorang,  untuk meminta kembali berkas yang sudah di serahkan beserta uang jasa yang di terima pihak oknum PPAT.

 

Setelah di telusuri alamat PPAT ada keanehan, dimana alamat yang tertera dalam PPAT tidak dapat dicari, namun berkat kegigihan dari penerima Surat Kuasa dari pemohon dengan membawa wartawan journalnasional.com. Akhirnya si oknum PPAT telah berpindah alamat ke daerah Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan.

 

Dalam wawancara tersebut setelah ketemu dengan oknum PPAT, terjadilah dialog dan berjanji hari Senin 3 February 2025. Bertemu di Kantor ATR / BPN Kabupaten Bekasi, karena menurutnya, bahwa dana yang diterima sekitar Rp. 8.5000.000, Konon telah dibagi kepada para pihak di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Jadi sangat heran dengan kinerja oknum ini, semua uang melalui tanda bukti transferan (tf) dengan beberapa tahap, hingga tahun 2023 terakhir terangnya pemohon pada wartawan.

 

Maka perlu kami lakukan klarifikasi dengan pihak kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, agar memperhatikan cara kerja para PPAT yang menjadi mitra, agar tidak ada persepsi publik yang tidak baik terhadap kinerja ATR/ BPN Kabupaten Bekasi, karena selama ini masyarakat masih memberikan harapan yang baik terhadap kinerja ATR/ BPN kabupaten Bekasi, jadi mohon di perhatikan semua peran anggotanya, agar tidak ada image yang negatif karena selama ini sudah baik. (Yosep/tim)