Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi, Ini Daftar Namanya

BEKASI, Journalnasional.com– Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto resmi melantik 19 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Aula Nonon Sonthanie, Rabu (3/9/2025). Rotasi mutasi ini diharapkan dapat mengembangkan kompetensi dan wawasan pejabat.

“Hari ini kita melakukan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya eselon dua untuk mempersiapkan pemimpin masa depan, serta mengurangi ketergantungan organisasi pada individu tertentu,” ujar Tri Adhianto.

Menurut Tri Adhianto, dengan diadakannya rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dapat menjadi angin segar serta berinovasi dalam meningkatkan kreativitas untuk tiap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tetapi tentu harus ada penyegaran, harus ada target-target tertentu, harus ada challenge, tantangan agar mereka terus bisa berinovasi, agar mereka bisa beraktivitas, sehingga mereka tidak saja hari ini menghabiskan anggaran belanja,” tegasnya.

“Sehingga harapannya tentu dengan adanya mutasi ini akan lebih banyak lagi prestasi, akan lebih banyak lagi upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat,” katanya.

Berikut nama pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan jabatan barunya:

1. Dr Arief Maulana, Kepala Dinas Tata Ruang
2. Dzikron, Kepala Pariwisata dan Kebudayaan
3. Drs Asep Gunawan, Staf Ahli Pemerintahan
4. Muhammad Solikhin, Kepala Badan Pendapatan Daerah
5. Dra Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Dr dr Kusnanto Saidi, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Ir Mohammad Bambang Santoso, Staf Ahli Perekonomian
8. Drs Aceng Solahudin, Staf Ahli Admin
9. Drs H Alexander Zulkarnain, Kepala Dinas Pendidikan
10. Robet Tua Parluhutan, Kepala Dinas Sosial
11. Drs Nadih Arifin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
12. Herbert Suyanto Wilprit Panjaitan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
13. Karto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
14. Nesan Sujana, Kepala Satpol PP
15. Drs Hudi Wijayanto, Kepala Bakesbangpol
16. Drs Dinar Faizal Badar, Asda III
17. Dr Dicky Irawan, Kepala Bapelitbangda
18. Yudianto, Kepala BPKAD
19. drh Satia Sriwijayanti Anggraini, Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara itu, sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Bekasi masih terjadi kekosongan pejabat. Diantaranya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pemuda dan Olahraga, Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasbullah Abdul Madjid, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. // Tayo

Tri Adhianto Resmikan Jembatan 0 Rawalumbu

Bekasi Kota Journalnasional.com- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meresmikan Jembatan 0 Rawalumbu yang telah selesai direhabilitasi dan kini resmi dapat digunakan masyarakat. Kehadiran jembatan ini menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas warga di wilayah Rawalumbu dan sekitarnya, Kamis, 28/08/25.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari stakeholder terkait, Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Mineral (DBMSDA) Kota Bekasi hingga penyedia jasa konstruksi yang berhasil menyelesaikan pembangunan lebih cepat dari target.

“Alhamdulillah, rehabilitasi Jembatan 0 Rawalumbu yang awalnya ditargetkan rampung dalam 90 hari kerja, dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 hari. Ini merupakan bukti kerja keras, sinergi, dan komitmen semua pihak untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa terselesaikannya rehabilitasi Jembatan 0 Rawalumbu diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan transportasi, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah di Kota Bekasi.

“Jembatan ini bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi juga simbol semangat membangun dan menghadirkan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran dinas terkait, kontraktor pelaksana, serta masyarakat yang turut mendukung proses pembangunan ini. Semoga keberadaan Jembatan 0 Rawalumbu membawa manfaat besar dan semakin memperlancar aktivitas warga,” pungkasnya.

Dengan diresmikannya dan dibuka kembali Jembatan 0 Rawalumbu, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi “Semakin Nyaman Kotanya, Sejahtera Masyarakatnya,’// Tayo

 

Ada Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOSP di SMPN 16, Kabid Disdik Kota Bekasi Diam

 

Bekasi kota, Journalnasional.com– Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kota Bekasi enggan menanggapi konfirmasi dari Wartawan.

Beberapa  konfirmasi dari media,  Baik Langsung Tatap Muka Maupun Via WhatsApp Beberapa kali. Bahkan, sampai saat ini belum di tanggapi sama sekali.

          salah satu Kegiatan Proyek Pembangunan WC di SMPN 16 tidak        ada papan Namanya

Seperti halnya konfirmasi dari tim media, di antaranya konfirmasi terkait Berita Yang beberapa hari sudah tayang di Journalnasional.com yakni, Carut-marut Marut Rehabilitasi proyek pembangunan Toilet di Sekolah SMPN tersebut Yg Tidak transparan dan Tidak Ada Papan Nama Kegiatan Proyeknya.

Di duga Salah Satu Kegiatan Proyek Tersebut Terindikasi ada Peluang Terbuka mengarah perbuatan ke Ranah Tindakan Korupsi Berjama’ah?

Sementara, Kegiatan Proyek pemeliharaan topian beton fisik ringan yang dikerjakan di SMP Negeri 16 Kota Bekasi yang didanai dari Pengelolaan Penyelenggaraan Operasional BOS, Sumber Dana (BOSP) 2025 dengan jumlah  Anggaran RP. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ada Papan Proyeknya.

Tidak jelas apa alasannya Kabid disdik Kota Bekasi tidak menanggapi konfirmasi dari wartawan tersebut, padahal untuk memenuhi standar Pemberitaan yang akurat, etik dan berimbang dibutuhkan stetment atau klarifikasi dari Epih Hanapi sebagai Kabid Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Praduga terindikasi kuat Kabid Disdik SMPN Kota Bekasi melakukan pembiaran, ketika Tim Media Online mencoba meminta jawaban melalui via whatsapp pada Selasa tanggal 19 Agustus 2025 Pukul 14:25 Wib.

Anehnya, Epih Hanapi Kabid Disdik Kota Bekasi belum bisa memberikan jawaban yang pasti sampai saat ini, dan Diam sampai berita ini tayangkan. // Tayo

 

 

Pembangunan Proyek Kelurahan Kayu Ringin Nilai Kontrak 531,286.000.00 Abaikan K3

 

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Proyek pembangunan kantor Kelurahan Kayu Ringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan diduga pihak pelaksana proyek abaikan K3 untuk para pekerja.

 

Proyek yang di kerjakan oleh CV. Naposobulung Berkarya dengan nomor kontrak : 602.1/22.07-SPMK-04/PPK-Bandung/DPKPP.

Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA. 2025.

Dengan Nilai Kontrak : RP. 531,286.000.00.

Dengan Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.

 

Dari pantauan tim awak media pada hari Kamis (07/07/2025), terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri ( APD) diduga mereka abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Ketika Tim media hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pelaksana proyek, namun tim media tidak berhasil menjumpainya, dan pada saat hari yang sama tim media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp handphone milik pekerja namun sampai saat ini tim media tidak mendapatkan jawaban atau respon dari pihak pelaksana.

 

“udah saya telpon pak tapi ga di angkat angkat nih,

biasa nya si dia datang pagi kalau ga sore pak,” ucap salah satu pekerja.

 

Dan Tim media pun mencoba menghubungi Pengawas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimntan) Danial dan ia mengatakan ” iya betul saya pengawasnya bang, kalau kemarin memang saya lagi meating bang, jadi tidak di lokasi, kalau pelaksana biasa nya ada dilapangan bang,”

 

Pada saat tim media menanyakan PPTK siapa, Danial selaku pengawas Disperkimntan tidak menjawab seolah olah menutupi saat tim awak media mencari informasi.

 

 

Tanpa memakai APD lengkap sama dengan abaikan keselamatan dan kesehatan kerja ,  berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan  pemerintah no 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Setiap perushaan wajib mengutamakan K3, kemudian sanksinya administrasi sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku, dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

 

Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah itu tidak memakai alat keselamatan seperti helm, rompi dan sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya.// Tayo

 

 

 

Anggaran Dana Boss SMPN 16 Kota Bekasi Carut Marut ?

Bekasi Kota, Journalnasional.com –

Salah satu tujuan adanya dana (BOSP) Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan ialah untuk membantu operasional yang ada di sekolah, akan tetapi banyak kasus oknum pejabat sekolah tidak transparan dalam mengelolanya.

Carut – Marut Ini terjadi di SMP Negeri 16 kota Bekasi, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu. Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dugaan ini  berdasarkan tidak ditemukannya papan informasi saat tim media Investigasi rehabilitasi bangunan kamar mandi di sekolah tersebut, Senin 28/07/25.

Padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021, Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah untuk menyediakan papan informasi realisasi Dana (BOSP) agar dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi, namun saat dikonfirmasi oleh awak media kepala sekolah sedang memimpin rapat dengan orang tua murid.

Sementara saat dikonfirmasi,  Narasumber Amin Nurhadi selaku guru/TU ia mengatakan,
“kalau untuk perbaikan kanopi beton fisik ringan yang di depan itu sudah jelas terpampang papan informasi nya pak, dan kalau masalah untuk berapa persen biaya dana BOSP di keluarkan saya tidak begitu paham.

Yang tau ya kepala sekolah beliau lah yang tau, berhubung kepala sekolah sedang memimpin rapat dengan orang tua murid, jadi beliau tidak bisa memberikan stetmen, “ucapnya.

Saat di wawancarai, Amin Nurhadi selaku guru/TU ia tidak terang- terangan kepada tim awak media bahwa selain rehabilitasi kanopi beton ada rehabilitasi kamar mandi yang sedang dikerjakan. Ia hanya menyebutkan rehabilitasi kanopi beton saja yang ada di depan.

Dihari yang sama tim media melakukan konfirmasi ke-Bapak Indra PPID (Disdik), melalui via whatsapp dalam pesan singkat beliau mengatakan ,” penggunaan rehabilitasi fisik ringan di bolehkan tetapi dalam batas 20 persen, sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 1 poin(h) dan ayat 3 permendikdasmen No. 8 tahun 2025 ,”Tuturnya.

Perlu diketahui Dana (BOSP) Tahun 2023 s/d 2024, wajib dijabarkan rincian anggaran-anggaran secara keseluruhan per- item digunakan untuk apa saja, dan berapa nominal yang digunakan, hal ini guna membuktikan jika anggaran-anggaran tersebut digunakan sebenar benarnya.

Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah SMPN 16 belum bisa dihubungi.// Tayo

TEROR JURNALIS! Ancaman Duel, Caci Maki, dan Tudingan Miring Kebebasan Pers Diteror Lewat WhatsApp!

KABUPATEN BEKASI, Journalnasional.com -— Dunia jurnalistik kembali bergetar! Ancaman mengerikan menghantui seorang wartawan lokal, M. Aldis alias Al, yang menjadi sasaran teror psikologis dan intimidasi verbal dari seorang pemuda berinisial H. H bahkan menantangnya duel satu lawan satu melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan makian kasar dan tuduhan tak berdasar.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Selasa malam, 29 Juli 2025 pukul 21.40 WIB di kawasan Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam percakapan yang berlangsung panas, H menuding Al sebagai “dalang” dari kasus hukum yang menyeret adiknya, meskipun Al justru menjadi salah satu pihak yang turut diamankan oleh aparat saat kejadian berlangsung.
“Saya bukan dalang apapun. Saya juga ikut diamankan. Tapi kenapa saya justru dituding, dimaki, bahkan ditantang berkelahi?” ungkap Al dengan nada geram kepada awak media.
Tak hanya itu, Al mengaku telah mencoba meredakan ketegangan melalui upaya mediasi, namun upaya damai tersebut justru dibalas dengan teror digital yang berpotensi melanggar hukum.
*Ketua PWI Bekasi Raya Angkat Bicara: Jangan Sentuh Wartawan Kami!*
Menanggapi insiden ini, Ketua PWI Bekasi Raya sekaligus Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia (FHI), Ade Muksin, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan meminta aparat kepolisian bertindak tegas.
“Jangan coba-coba sentuh wartawan kami dengan cara preman! Ini bukan hanya menyangkut keamanan individu, tapi juga kehormatan profesi dan martabat pers sebagai pilar demokrasi,” tegas Ade Muksin.
Menurutnya, tindakan H yang mengirimkan pesan intimidatif berisi ancaman fisik dan pencemaran nama baik melalui media elektronik telah memenuhi unsur pidana, antara lain, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik dan ancaman melalui sarana elektronik; Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
*Teror terhadap Pers = Ancaman terhadap Demokrasi!*
Ade Muksin juga mendesak Polsek Setu dan Polres Metro Bekasi agar tidak main-main menyikapi kasus ini. Ia meminta laporan segera diproses dan pelaku diperiksa secara hukum.
“Hari ini satu wartawan diteror. Jika dibiarkan, besok semua bisa jadi korban. Negara tidak boleh tunduk pada aksi-aksi bar-bar yang mencoba membungkam suara kebenaran!”
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional. Jika wartawan dicekam ketakutan hanya karena menjalankan profesi, maka yang terganggu bukan hanya hak individu, tapi juga hak masyarakat untuk tahu.
*Redaksi FHI dan PWI Siap Kawal Proses Hukum!*
Redaksi Fakta Hukum Indonesia (FHI) menyatakan siap mengawal penuh kasus ini hingga ke jalur hukum tertinggi. Perlindungan terhadap jurnalis bukan negosiasi—itu adalah keharusan negara yang menjunjung demokrasi dan kebebasan berpendapat.
PWI Bekasi Raya membuka ruang pendampingan hukum, koordinasi dengan Dewan Pers, hingga pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus ini tidak berhenti sebagai berita semata, melainkan menjadi preseden hukum untuk melindungi seluruh wartawan di Indonesia.
“Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri di garda terdepan melawan teror terhadap jurnalis. Siapa pun yang mengancam pers, sedang bermain api dengan demokrasi!” tutup Ade Muksin. // Yosep