PJ WaliKota Bekasi Raden Gani Muhamad membantah ada pungli PTSL Di kelurahan Medan Satria

 

Bekasi Kota, Journalnasional.com -Bahwa Inspektorat Kota Bekasi telah melakukan penelitian dalam bentuk telaah awal (merupakan produk sebelum dilakukannya investigasi) terhadap pengaduan dan berita media massa terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL pada Kelurahan Medan Satria.
Populasi penelitian adalah 447 pemohon PTSL, dengan sampel tercakup sebesar 30,7% dari populasi dan telah mencapai titik nadir sehingga penambahan sampel tidak kami lanjutkan.
Ditambah dengan 2 narasumber dari video yang dilampirkan dalam bukti pengaduan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peristiwa dan materi/ substansi pengaduan terjadinya Pungutan Liar pada PTSL.
Kelurahan Medan Satria adalah Tidak Benar.
Uraian Hasil Penelitian kami:
1. Bahwa bukti rekaman video/ voice yang disampaikan oleh pengadu adalah tidak relevan terkait PTSL dikarenakan Narasumber bukan merupakan pemohon PTSL, melainkan pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam proses pengurusan bukti kepemilikan tanah (APHB/Waris/Hibah/AJB) pada PPAT Kecamatan atau Notaris.
(Bukti hasil konfirmasilangsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancarai dalam video) Berdasarkan hasil penelitian; nama dan bidang tanah dari narasumber yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar 447 pemohon PTSL;
2. Bahwa biaya yang dikeluarkan oleh narasumber bukan merupakan biaya PTSL (sebesar Rp150.000), melainkan biaya / perkiraan biaya dalam pengurusan bukti kepemilikan tanah.
(Bukti hasil konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan/ yang diwawancaraidalam video) Hasil penelaahan lanjutan menjelaskan bahwa komponen pembentuk biaya proses pengurusan bukti kepemilihan tanah pada PPATS Kecamatan Medan Satria telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (yaitu maksimal/ paling banyak 1%) serta telah memperhitungkan unsur perpajakan berupa PPh, BPHTB.
Bukti data terkait proses tersebut telah terdokumentasikan pada PPAT Kecamatan Medan Satria.
3. Bahwa tidak terjadi Pungutan Liar pada PTSL Kelurahan Medan Satria, dengan penjelasan:
a. Pembuktian hasil konfirmasi pemohon menyatakan tidak ada pungutan liar PTSL Kel. Medan Satria selain biaya PTSL yang disampaikan dalam sosialisasi adalah sebesar Rp150.000 yang telah diketahui oleh para pemohon;
b. Tidak terdapat pemungutan serta penyetoran (tunai/non tunai) dari seluruh pemohonPTSL ke rekening terhadap biaya PTSL tersebut yang dibuktikan hasil keterangan/ konfirmasi langsung kepada pemohon;
c. Tidak terdapat penerimaan Tim PTSL yang dibuktikan dari nihilnya mutasi rekening PTSL pada salinan rekening BJB PTSL Medan Satria;
d. Biaya yang telah dikeluarkan oleh pemohon adalah pembelian meterai secara pribadi (langsung) dari pemohon tanpa melalui pihak Kelurahan / Tim PTSL Terhadap Biaya meterai ini telah dilakukan penelitian, bukan merupakan bagian/komponen anggaran biaya operasional PTSL Kel. Medan Satria.
Pembuktian dari Keterangan Pemohon dan Bukti Pertanggung lujawaban Tim PTSL Kelurahan Medan Satria.Demikian penjelasan yang diberikan dari Inspektorat Kota Bekasi.//A  .  Igama//
Tabah Yosep

Pj Walikota Bekasi Tinjau Proses Perbaikan/ Peningkatan Drainase Serta Crossing Jalan di wilayah Jatisampurna dan Jatiasih

KOTA Bekasi, Journalnasional.com-
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melakukan Perbaikan/Peningkatan Drainase dan Crossing Jalan di Jl. Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna serta di Area Pertigaan Kodau, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih pada Selasa kemarin  (19/11).
Peningkatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian genangan air saat hujan serta mencegah terjadinya banjir sekaligus merapihkan tekstur jalanan agar para pengendara yang melewatinya tetap aman dan nyaman.
“Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan terjadinya genangan air setiap hujan deras turun, yang salah satu sebabnya adalah saluran drainase yang kecil, untuk itu, perbaikan dan peningkatan ini adalah upaya kami Pemerintah Kota Bekasi untuk mengatasi hal tersebut,” ujar Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad.
Terkait pelaksanaanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan agar selalu teliti dalam pengerjaannya dan pastikan hasilnya sesuai dan aman, serta beri pengertian kepada warga sekitar terkait penutupan akses jalan yang direncanakan sampai tanggal 18 November 2024, sehingga harus melewati alternatif jalan yang lain.
“Pastikan selalu teliti dalam proses pengerjaannya agar hasilnya rapih, dan aman serta bermanfaat besar sebagaimana tujuan kita semua dalam pelaksannnya, jangan terburu-buru pastikan semuanya sesuai, dan karena akses jalannya harus ditutup, terus beri pengertian kepada warga untuk tetap bersabar, agar hasilnya nanti maksimal,” imbuh Gani Muhamad.
Atas ketidaknyamanan lalu lintas karena penutupan jalan tersebut, Gani Muhamad menyampaikan, “mohon maaf kepada warga atas ketidaknyamanan ini dan kami akan terus memastikan proyek ini tepat sasaran dan sesuai rencana serta diusahakan agar selesai tepat pada waktu pengerjaan yang telah disepakatk, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutupnya. // T. Yosep

Klarifikasi Kecamatan Medan Satria Atas Dugaan Pungli PTSL

Kota Bekasi, Journalnasional .com- Kecamatan Medan Satria mengklarifikasi pemberitaan media online atas dugaan pihak kelurahan Medan Satria melakukan pungutan liar pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Selasa, (12/11/2024).
Camat Medan Satria, Widy Tiawarman mengatakan pemberitaan media atas dugaan pungli yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Satria tidak benar.
Bahwa masyarakat mengeluarkan biaya untuk pengurusan persiapan pendaftaran tanah sistematis melalui PTSL sebesar Rp. 150 ribu. Besaran harga ini pun sudah sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri. “SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang ditetapkan pada 22 Mei 2017 ini, mengatur besaran biaya pada wilayah kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu,”
Bahkan pihak Kecamatan Medan Satria akan terus memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat dan pembayaran biayanya.
 “Maka biaya dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank Tim PTSL kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005, setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi,” ucap Camat Medan Satria, Widy Tiawarman.
Lebih lanjut, sebagai kebenaran informasi atau fakta terkait pelaksanaan PTSL di Kelurahan medansatria, sebagai berikut   :
1. Pelaksanaan PTSL di Kelurahan Medansatria dilaksanakan di 5 RW yang meliputi wilayah RW.001 sampai dengan RW.005 sesuai dengan Ketentuan Penlok dari Kantor ATR/BPN Kota Bekasi sebanyak 500 kuota.
2. Pada Tanggal 13 September 2024 Pelantikan Panitia Ajudikasi satuan tugas Fisik dan satuan tugas yuridis PTSL Kelurahan Medansatria Oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
3. Tanggal 20 September 2024 Pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan serta perkenalan tim PTSL yang dihadiri oleh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Pengurus RT dan RW Kelurahan Medansatria yang bertempat di Aula Kelurahan Medansatria dengan narasumber dari Kejari Kota Bekasi dan dari Polres Metro Kota Bekasi.
4. Tanggal 24 September 2024 Pembentukan Tim PTSL Kelurahan dan pembagian tugas oleh Lurah Medansatria, serta persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL di wilayah Kelurahan Medan satria.
5. Lurah Medansatria dan Tim PTSL Kelurahan melaksanakan sosialisasi Program PTSL kepada Warga Masyarakat di 5 wilayah (RW.001 sampai dengan RW.005.) yaitu Pada :- Tanggal 30 September 2024 Sosialisasi di wilayah RW.002- Tanggal 01 Oktober 2024 Sosilisasi di wilayah RW.003- Tanggal 02 Oktober 2024 Sosialisasi diwilayah RW.005- Tanggal 03 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.004- Tanggal 04 Oktober 2024 sosialisasi di wilayah RW.001.
6. Petugas Tim PTSL Kelurahan yang ditugaskan di RW.001 s/d RW.005 melaksanakan pelayanan jemput bola pengambilan berkas warga masyarakat yang akan mendaftar di program PTSL untuk di bawa ke kantor Kelurahan.
7. Tim Verifikasi PTSL mengecek berkas yang dibawa oleh Tim Petugas RW.001 s/d RW.005.
8. Tim Administrasi melakukan input data di Spreedsheet yang sudah disiapkan oleh Tim ATR/BPN untuk mendapatkan Nomor Urut Berkas(NUB).
9. Tim Administrasi menyiapkan form yuridis dan Sporadik untuk kelengkapan pengajuan berkas PTSL yang sudah terdaftar dan mendapatkan Nomer Urut Berkas (NUB).
10. Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengantar /menyampaikan kembali berkas pemohon yang sudah mendapatkan NUB untuk melengkapi dan menandatangani Form Yuridis dan Sporadik.
11. Setelah pemohon melengkapi dan menandatangani form Yuridis dan Sporadik PTSL, Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 mengambil/menjemput berkas tersebut.
12. Berkas yang sudah dibawa oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 akan dicek kembali kelengkapannya oleh tim Verifikasi Berkas  kemudian di ajukan Form sporadik dan yuridisnya untuk di tandatangani oleh Lurah Medansatria.
13. Berkas yang sudah lengkap dan sudah ditandatangani oleh lurah akan diinput kembali oleh tim administrasi untuk dibuatkan daftar dan berita acara penyerahan berkas yang akan diantar dan diserahkan kekantor ATR/BPN Kota Bekasi.
14. Warga masyarakat /Pemohon program PTSL akan dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sesuai dengan SKB 3 menteri.
15. Untuk memberikan kepastian pelayanan kepada warga masyarakat maka biaya tersebut dibayarkan atau disetorkan melalui rekening Bank  Tim PTSL Kelurahan Medan Satria yang akan di informasikan oleh Tim Petugas PTSL RW.001 s/d RW.005 , setelah ada kejelasan dan kepastian pengumuman mencetakan sertifikat PTSL oleh Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
 “Demikian pelaksanaan tahapan kegiatan program PTSL di wilayah Kelurahan Medan Satria dan dugaan pungli yang dilakukan tidak benar adanya,” pungkasnya.
Sumber : PPID Kecamatan Medan Satria
// GEOFFREY . M //Tayo

Pemkot Bekasi Bersama Inspektorat Kota Bekasi dan KEJARI Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

 

Kota Bekasi, Journalnasional.com – Bertempat di Ballroom Hotel Horison, Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi bertajuk _Gelar Pengawasan_ sebagai bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan pada Selasa (12/11)kemarin.
Adapun peserta _Gelar Pengawasan_ meliputi Pejabat Esselon II, III, beserta Camat dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad serta bertindak sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H.Selain sebagai penguatan, _Gelar Pengawasan_ ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara yang mana setiap pekerjaan yang dilakukan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
Oleh karenanya, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad tentu mendukung penuh dilaksanakan _Gelar Pengawasan_. Menurutnya,
“tujuan dari digelarnya pengawasan ini, hakikatnya agar kegiatan yang terlaksana transparan, keterbukaan jangan ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
_Gelar Pengawasan_ ini juga bermanfaat bagi para peserta yang hadir untuk menjadi lebih tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, untuk itu peran Kejaksaan Negeri sangatlah penting.
“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan, yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya, dan yg ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang, tentu dari ketidakpahaman kita bisa hadirkan narasumber, untuk yang tadinya tidak paham menjadi paham dan tau, itulah fungsi penting Kejari pada hari ini selain untuk melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan pendampingan, dan terpenting adalah Bapak/Ibu sekalian juga harus waspada dalam menganalisis dan menilai segala potensi-potensi penyalahgunaan.
Ketika sudah disadari akan ada potensi tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuh Gani Muhamad.Saat memberikan materi pemaparan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran, S.H, M.H menekankan bahwa, “kita selaku ASN, setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum, Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu Kepala Daerah, oleh karena itu harus bersikap profesional, netral, tidak ada kepentingan lain, dan kaitannya dengan adanya Inspektorat Daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku Aparatur harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” tutupnya.// GEOFFREY . M // Tayo

PTSL Kota Bekasi Tercoreng Dugaan Pungli Belasan Juta Per Sertifikat

 

KOTA  BEKASI, Journalnasional.com-
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).
Menurut hasil Investigasi di Kelurahan Medan Satria mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.Seperti salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci.
Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992.Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga yang juga menyebut harga program PTSL dihitung permeter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses. “Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya. Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik.
Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL.”Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,”ucapnya.
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya tidak mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi.
Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,”tambahnyaIa juga menyebut, diwilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal.  Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,”tegasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL diwilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.”Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,”ucap  Lurah.
Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut.”tutupnya. // A.Igama //
Red. GM. SBN.// Tabah Yosep M

Sepakat!!. Eks Tanah Kas Desa yang berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi

 

KOTA Bekasi, Journalnasional.com –
Bertempat di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at Kemarin (1/11/24).
Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati,
Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan berasama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.
“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.A
da delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain ;
1. Kecamatan Tarumajaya* Desa Setiasih* Desa Pusakarakyat * Desa Segaramakmur* Desa Pahlawansetia * Desa Segarajaya
2. Kecamatan Pebayuran* Desa Karangharja* Desa Karangsegar
3. Kecamatan Sukawangi* Desa Sukabudi * Desa Sukatenang * Desa Sukakerta
4. Kecamatan Sukakarya* Desa Sukarasa
5. Kecamatan Babelan* Desa Bunibakti* Desa Muarabakti* Desa Huripjaya* Desa Babelankota
6. Kecamatan Karangbahagia * Desa Sukaraya
7. Kecamatan Tambun Utara* Desa Sriamur * Desa Srimahi* Desa Satriamekar
8. Kecamatan Cabangbungin* Desa Lenggahsari.Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.// Mar// Red