Bupati Irwan Tunjukkan Aksi di Lapangan Bulu Tangkis Lawan Kapolres Lutim

Lutim, Journalnasional.com-Memanfaatkan waktu libur untuk berolahraga adalah salah satu aktivitas yang dilakukan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, seperti terlihat saat didampingi sejumlah kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur, Bupati melakukan pertandingan eksibisi (persahabatan) olahraga bulu tangkis bersama Kapolres Lutim di D Gym, Sorowako, Kecamatan Nuha, Sabtu (03/05/25).

Partai eksibisi antara Pemkab Luwu Timur dan Polres Luwu Timur disambut sorak para pendukung masing-masing tim.

Laga pertama yang mempertandingkan Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam yang berpasangan dengan Wahyuddin (ASN Bagian Hukum Setdakab Luwu Timur) adu ketangkasan bulu tangkis dengan Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dan Fendi (Sat Lantas Polres Luwu Timur).

Dengan menggunakan raket, mereka mempraktekkan kebolehan masing-masing, mengolah pukulan smash dan back hand. Tidak jarang permainan netting juga ditunjukkan kedua pasangan.

Tapi diakhir pertandingan laga ini, Bupati Luwu Timur dan pasangannya mampu menyudahi pertandingan dengan kemenangan dua set langsung 21-14 dan 21-10.

Pada laga kedua, Pemkab Luwu Timur menurunkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muh. Said berpasangan Syahrir (Staf Bapenda) mempertemukan pasangan lainnya dari Polres Luwu Timur.

Laga kedua ini pun berlangsung sengit, perlawanan diberikan masing-masing tim, Dukungan suporter yang mengikuti pertandingan menambah kemeriahan, namun Tim Pemkab Luwu Timur harus mengakui keunggulan Tim Polres Luwu Timur dengan hasil skor dua set langsung 21-20 dan 21-12.
Meskipun persaingan ketat terjadi di lapangan, semangat persahabatan tetap menjadi fokus utama.

Usai pertandingan, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam berharap dengan digelarnya laga persahabatan ini semangat persatuan dan kolaborasi antara Pemkab Luwu Timur dan Polres Luwu Timur semakin kuat.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan semacam ini, semangat persatuan dan kolaborasi antara instansi di Lingkup Pemkab Luwu Timur dengan Polres Luwu Timur semakin kuat,” ucap Bupati Irwan Bachri Syam.// Tayo

Sumber:

 

(op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp

Wabup Puspawati : Pondok Pesantren Adalah Benteng Moral di Tengah Tantangan Zaman

Lutim, Journalnasional.com- Wakil Bupati Luwu Timur, Hj Puspawati Husler menyaksikan pelantikan pengurus Yayasan Babul Khair Cabang Bantilang Masa Bakti 2025-2030 dan peresmian Pondok Tahfidz Babul Khair As’adiyah di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Babul Khair As’adiyah Bantilang, Kecamatan Towuti, Sabtu (03 Mei 2025).

Pengurus Yayasan Babul Khair Cabang Bantilang yang diketuai oleh H. Alimuddin, dilantik oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang, AG. H. Andi Muhammad Hasbi Gani, ditandai dengan pemberian pin As’adiyah.

Selanjutnya, Wakil Bupati bersama Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Lutim meresmikan Ruangan baru pembina dan tahfidz putra putri Pondok Tahfidz Babul Khair As’adiyah Bantilang.

Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus Yayasan Babul Khair Cabang Bantilang yang telah dilantik dan menitipkan pesan agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Selamat kepada para pengurus yang telah dilantik. Ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah besar yang dengan niat tulus dan kerja ikhlas, saudara-saudara mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” sebut Puspawati.

Ia menekankan peran strategis pondok pesantren dan lembaga tahfidz di tengah tantangan zaman sebagai benteng moral, tempat pembinaan akhlak, serta pusat kaderisasi ulama dan pimpinan umat.

Beliau juga menyampaikan pemerintah terus berkomitmen mendukung setiap upaya dalam mengembangkan pendidikan keagamaan.

“Di tengah tantangan zaman yang begitu kompleks, pendidikan agama merupakan instrumen penting dalam menjaga moralitas bangsa dan pondok pesantren memiliki peran strategis sebagai benteng moral, pembinaan akhlak, serta pusat kaderisasi ulama dan pimpinan umat,” tegas Wabup Luwu Timur.

Di akhir sambutannya, Puspawati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat lembaga ini sehingga dapat memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat.

“Mari kita jaga dan rawat lembaga ini agar mampu tumbuh dan berkembang, dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat,” pungkas Wabup Lutim.// Tayo

Sumber:

 

(han/ikp-humas/kominfo-sp)

Kuasa Hukum Nilai Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali di Paksakan

 

 

PALU, Journalnasional.com- Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

 

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu 3 Mei 2025.

 

Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu  tidak terpenuhi seacara formil.

 

“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelas Budiman.

 

Faktanya lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak. Seperti: nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

 

“Oleh karena itu menurut saya berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata  “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini  bersifat umum dan tidak spesifik,” jelas Budiman.

 

Dalam hukum pidana lanjut Budiman, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting. Dan faktanya dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

 

“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

 

Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.

 

Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

 

“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan  sebagai tindakan pencemaran nama baik,” jelas Budiman.

 

Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor. “Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seruh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik  dari sebuah pemberitaan perselingkuhan. Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

 

Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka Mangkali. // Lukmansyah

 

Jurnalis Hendly Mangkali Jadi Tersangka, AMSI, JMSI, dan SMSI: Ini Kriminalisasi Bagi Kebebasan Pers

 

 

Palu, Journalnasional.com– Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

 

Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah, Sabtu (03/05/2025).

 

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.

 

Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

 

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

 

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers,” jelas Iqbal

 

“Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.

 

Senada, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.

 

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, SH, MM melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah,S.I.Kom mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

 

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

 

Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers.// Lukmansyah

Bupati Luwu Timur Hadiri Pelantikan MPC Pemuda Pancasila, DPC Srikandi, dan PERTINA

 

Lutim, Journalnasional.com- Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menghadiri pelantikan tiga organisasi masyarakat, yakni Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur, serta Pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kabupaten Luwu Timur, di Gedung Matano Player Sorowako, Kecamatan Nuha, Jumat (02/05/2025).

MPC Pemuda Pancasila dan PERTINA di ketuai oleh Rusdi Layong, sementara DPC Srikandi Pemuda Pancasila diketuai oleh Megawati Santoso.

Pelantikan MPC Pemuda Pancasila dilakukan oleh Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Diza Rasyid Ali, yang ditandai dengan penyerahan bendera pataka oleh H. Irwan Bachri Syam selaku Ketua MPO MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, pelantikan DPC Srikandi dipimpin oleh Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sulsel, Irmawati Syarir, yang juga ditandai dengan penyerahan bendera pataka oleh H. Irwan Bachri Syam.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diterima dapat dijalankan dengan baik dan menjadi ladang pengabdian bagi organisasi, masyarakat, dan daerah.

“Pemuda Pancasila merupakan organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat kebangsaan dan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ideologi Pancasila, memperkuat persatuan bangsa, serta menjadi garda terdepan dalam membangun karakter generasi muda,” ujar Irwan.

Beliau juga menekankan pentingnya peran MPC Pemuda Pancasila dan DPC Srikandi sebagai mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam menjaga stabilitas sosial, tetapi juga dalam mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepada pengurus PERTINA yang baru dilantik, Bupati menyampaikan harapannya agar organisasi ini mampu membina atlet-atlet tinju di Luwu Timur dan mengharumkan nama daerah di tingkat provinsi maupun nasional.

“Ini merupakan amanah dan tanggung jawab besar, bukan hanya untuk membina atlet-atlet tinju di daerah kita, tetapi juga untuk mengharumkan nama Kabupaten Luwu Timur di kancah yang lebih luas,” tegasnya.

Selanjutnya, H. Irwan juga menyoroti pentingnya pembinaan atlet sejak usia dini sebagai bagian dari upaya membangun karakter, kedisiplinan, dan semangat kompetitif yang sehat.

Ia memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong program pembinaan usia dini melalui dukungan anggaran, fasilitas, serta pelatihan bagi pelatih dan guru olahraga.

Menutup sambutannya, Bupati Irwan berharap agar Pemuda Pancasila dan PERTINA dapat bersinergi membantu pemerintah dalam membina generasi muda serta bersatu dan bergerak bersama demi kemajuan olahraga di Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulsel, Diza Rasyid Ali, berpesan kepada seluruh pengurus MPC dan PERTINA agar senantiasa berkontribusi dan mendukung penuh program-program pemerintah daerah serta menjaga komunikasi yang baik dengan kepala daerah demi tercapainya tujuan bersama.// Tayo

Sumber:

 

(ay/prokopim/ikp/Humas/ Kominfo)

Ketum IWO-Indonesia Sayangkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Wartawan Proresip

 

 

Jakarta,journalnasional.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian, mengecam tindakan kekerasan yang dialami jurnalis ProgreSIP saat meliput demonstrasi May Day di gerbang Gedung DPR RI, Kamis, 1 Mei 2025. Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan dan intimidasi yang menyasar jurnalis saat meliput demonstrasi.

 

Saat meliput demo hari buruh di gerbang DPR RI, sekitar 10 anggota kepolisian berpakaian bebas mengeroyok jurnalis ProgreSIP berinisial Y di depan Talaga Senayan, sekitar pukul 17.25 WIB. Y dikeroyok ketika Polisi berupaya membubarkan massa secara paksa. Meski telah menunjukkan kartu Pers sebagai awak media, sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota Polisi tetap melakukan kekerasan. Para pelaku sulit diidentifikasi karena tidak menggunakan seragam.

 

“Melakukan kekerasan fisik dengan menarik, mencekik, memukul, serta memiting leher Y,” kata Produser ProgreSIP Setyo A Saputro saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.

 

Setyo mengatakan Y awalnya sedang merekam situasi massa aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang telah dibubarkan paksa oleh polisi. Namun, sejumlah orang meneriaki Y “anarko”. Sosok yang meneriaki Y, kata Setyo, juga terlibat dalam membubarkan massa aksi. Walhasil mereka pun meminta Y menghapus rekamannya. “Mereka juga menggeledah seluruh saku Sdr. Y dan memaksanya menghapus rekaman dari kamera,” kata Setyo.

 

Di tengah kekacauan tersebut, *seorang pria bernama Andi yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum Rahadian datang* Andi menegaskan bahwa Y adalah seorang jurnalis. Setelah itu, para aparat membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. “Akibatnya,  Y mengalami syok dan sempat mengalami sesak napas akibat pengeroyokan tersebut,” kata Setyo.

 

Menurut Icang sapaan akrab dari NR Icang Rahardian, sepanjang 2025, ada 36 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai bentuk, seperti pemukulan, penganiayaan, perampasan alat kerja, teror, hingga intimidasi. Pada demonstrasi menolak Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Maret lalu, telah terjadi 18 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah.

 

Sedangkan pada tahun 2024, sambung Icang, ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Kasus kekerasan fisik paling banyak terjadi dengan jumlah 20 kasus. Adapun jenis kasus kekerasan lain berupa teror atau intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, serangan digital, penuntutan hukum, kekerasan berbasis gender, perusakan alat liputan, hingga pembunuhan.

 

Pelaku kekerasan pun didominasi oleh polisi dengan jumlah 19 kasus. Pelaku lain meliputi anggota TNI, organisasi masyarakat, orang tak dikenal, aparat pemerintah, hingga perusahaan.

Ketua Umum IWO Indonesia Sayangkan Tindakan Oknum Polisi Keroyok Wartawan Progresip