Kota Bekasi, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2023, Yakni pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Tim Pidana Khusus Kejari melalui Kasi Intel Riyan Anugrah, SH, dan Kasi Pidsus Haryono, SH, dalam siaran pers pada Kamis, 15/5/2025.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni A.Z selaku mantan Kepala Dispora, M.A.R. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta A.M. selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat olahraga yang dilaksanakan dalam dua tahap dengan total anggaran mendekati Rp10 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,76 miliar. Nilai akhir kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara transparan dan Profesional.// Tayo

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri




Hasil pantauan awak media dilapangan terlihat lantai Dasar/B-nol belum waktunya kering namun sudah dilewati mobil molen. Akibatnya menjadikan jalan lantai dasar/ B-nol menjadi rusak. semestinya nunggu proses pengeringan dulu baru dilakukan pengecoran. Senin (12/5/25) sekira pukul 18, 30 Wib.