Bekasi Kota, Journalnasional.com –Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Bekasi melalui Kantor ATR/BPN, Ada Beberapa Kriteria, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan, dimulai dari persiapan dokumen, permohonan, pengukuran tanah, penelitian, pengumuman, penerbitan SK, pembayaran BPHTB, dan akhirnya penerbitan sertifikat.
Berikut adalah langkah-langkah detailnya Dengan mem-Persiapan Beberapa Dokumen. Dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir permohonan, fotokopi KTP/KK, surat pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (sertifikat lama atau akta jual beli), SPPT PBB, dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan.
Selain itu, Ajukan Permohonan Dengan Mendatangi Kantor ATR/BPN, Lalu, ajukan permohonan SHM, dan serahkan dokumen persyaratan Lainnya untuk
Pengukuran Tanah dan
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan batas dan luas lahan.
Di Samping Penelitian Itu, Petugas panitia akan melakukan penelitian terhadap data yuridis dan dokumen yang telah diserahkan.
Maka, akan ada Pengumuman. Yang Kemudian Munculah Data yuridis akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN agar masyarakat mengetahui permohonan SHM Anda.
Selanjutnya akan ada Penerbitan SK Hak.
Setelah Itu, Sambil Menunggu penelitian selesai dan pengumuman berjalan, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah.
Tahap Selanjutnya, Anda perlu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebagai syarat penerbitan SHM. Dan Akhirnya, Setelah semua tahapan selesai dan BPHTB dibayarkan, sertifikat SHM akan diterbitkan oleh BPN.
Sebagai Bahan Catatan :
- Proses pengurusan SHM ini dapat memakan waktu, jadi bersabarlah dan ikuti semua tahapan dengan teliti.
- Anda juga dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang persyaratan, biaya, dan proses pengurusan sertifikat tanah.
- Untuk informasi lebih detail tentang prosedur dan persyaratan pengurusan SHM di Kota Bekasi, Anda dapat menghubungi Kantor ATR/BPN secara langsung. Untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Bekasi melalui Kantor ATR/BPN, Anda perlu mengikuti beberapa tahapan, dimulai dari persiapan dokumen, permohonan, pengukuran tanah, penelitian, pengumuman, penerbitan SK, pembayaran BPHTB, dan akhirnya penerbitan sertifikat.// Toha Manalu