Bekasi kota, Journalnasional.com-Adanya pekerjaan proyek pengaspalan di komplek Sari Gaperi Jatibening Baru Rt 02 Rw 006 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok gede Kota Bekasi menimbulkan pertanyaan.
Hasil dari penelusuran awak Media pada saat meninjau pekerjaan proyek tersebut pada hari Selasa 21 Oktober 2025, tidak tampak adanya papanya informasi dan pengawasan dari Dinas atau pun dari Pengawas pekerjaan.
Bukan hanya melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 dan (Perpres) No.70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara melalui Dinas PUPR.
Pada saat di temui selaku Ketua RW 006 ia menerangkan bahwa pekerjaan proyek pengaspalan yang berada di Komplek Sari Gaperi sudah berjalan dua hari.
“pekerjaan ini aspirasi dari Dewan saya mengajukan 1000 meter, dan baru di laksanakan sekarang, kalau untuk papan informasi, kemarin saya sudah bicara sama pelaksana pekerja, Beny Idris tolong pasang papan informasi nya bang, dan saya kira sudah di pasang ternyata tidak ada,” ucapnya.
Ketika di Konfirmasi Via WA sama awak media Tanggal 23 Oktober 2025 terkait Proyek Pengaspalan Tampa Pengawasan dan Papan Nama, Beni Idris Tidak Ada Jawaban alias Diam Diri. Sungguh Ironis.
Miris nya lagi saat di lokasi pekerjaan, lemah nya pengawasan dari Dinas terkait menimbulkan pertanyaan, apakah memang pihak kontraktor dan Dinas BMSDA bermain mata?? atau sama sama saling menutupi.
Proyek pengaspalan tanpa pengawasan dan papan proyek diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak tahu sumber anggaran, nilai proyek dan pelaksanaanya, sementara minimnya pengawasan dapat menyebabkan kualitas pekerjaan buruk(Asal asalan), tidak sesuai spesifikasi, dan cepat rusak, kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara. // Yosep






