Protokoler Di Dinas SDA PUPR Dan PERKIMTAM Persulit Wartawan

Protokoler di Gedung SDA PUPR Dan Perkimtam Bekasi Kota, Security Persulit Wartawan Journalnasional.com Temui Kadis Perkimtan, Kamis, 20 Juni 2024

kejadian Tersebut Pukul 13. 00 Wib, Kamis 20 Mei 2024, Ketika Wartawan Journalnasional.com Hendak Konfirmasi Ke Dinas SDA, Terkait Dugaan penyimpangan Proyek udith dan Rehab Bangunan SD Yang lari Dari  Spek.

Di Hadang Seorang Oknum Security Penjaga di Loby Masuk. Hingga Terjadi Perdebatan. Bahkan,  Beliau ( Security ) Mempersulit  Langkah Wartawan Untuk Bisa Bertemu Bapak Kadis.

“Bapak Harus Buat Janji Dulu Kalau ingin Bertemu Bapak Kadis Perkimtan ” ujar Security Tersebut.

“Lebih Lanjut Security Mengatakan, Percuma Bapak Wartawan Menghadap Bapak Kadis Belum Tentu Bisa Bertemu, “Guman nya.

Selain itu, Security Mengatakan, ini ada Perintah Adjudan Kadis Perkimtam , Bapak Tidak Bisa Bertemu.

Sebagai Informasi : Wartawan, Dalam Menjalankan Tugas di Lindungi UU PERSS 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18  Ayat 1, Dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Seseorang  yang Menghalangi Serta Menghambat Tugas Jurnalis Atau Wartawan Dapat Diancam Pidana Hukum  2 Tahun Penjara, Serta Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).// Tayo