Pembangunan Proyek Kelurahan Kayu Ringin Nilai Kontrak 531,286.000.00 Abaikan K3

 

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Proyek pembangunan kantor Kelurahan Kayu Ringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan diduga pihak pelaksana proyek abaikan K3 untuk para pekerja.

 

Proyek yang di kerjakan oleh CV. Naposobulung Berkarya dengan nomor kontrak : 602.1/22.07-SPMK-04/PPK-Bandung/DPKPP.

Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA. 2025.

Dengan Nilai Kontrak : RP. 531,286.000.00.

Dengan Waktu : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.

 

Dari pantauan tim awak media pada hari Kamis (07/07/2025), terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri ( APD) diduga mereka abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

Ketika Tim media hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pelaksana proyek, namun tim media tidak berhasil menjumpainya, dan pada saat hari yang sama tim media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp handphone milik pekerja namun sampai saat ini tim media tidak mendapatkan jawaban atau respon dari pihak pelaksana.

 

“udah saya telpon pak tapi ga di angkat angkat nih,

biasa nya si dia datang pagi kalau ga sore pak,” ucap salah satu pekerja.

 

Dan Tim media pun mencoba menghubungi Pengawas dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimntan) Danial dan ia mengatakan ” iya betul saya pengawasnya bang, kalau kemarin memang saya lagi meating bang, jadi tidak di lokasi, kalau pelaksana biasa nya ada dilapangan bang,”

 

Pada saat tim media menanyakan PPTK siapa, Danial selaku pengawas Disperkimntan tidak menjawab seolah olah menutupi saat tim awak media mencari informasi.

 

 

Tanpa memakai APD lengkap sama dengan abaikan keselamatan dan kesehatan kerja ,  berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan  pemerintah no 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Setiap perushaan wajib mengutamakan K3, kemudian sanksinya administrasi sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku, dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

 

Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah itu tidak memakai alat keselamatan seperti helm, rompi dan sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya.// Tayo