Bekasi kota, Journalnasional.com-Kota Bekasi menjadi sorotan karena menjamurnya toko toko obat ilegal yang menjual obat obatan Golongan G seperti tramadol, Eximer dan Alphazolam , obat obatan ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi menyebabkan kecanduan, Jumat, 30/01/26.
Penjual obat ilegal ini menggunakan modus yang licik untuk menghindari kecurigaan aparat, mereka berkedok toko kosmetik, sembako, bahkan toko telur dan tisu, namun mayoritas pembeli adalah anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.
Hasil dari pantauan awak media di lokasi Jumat pertanggal 30 Januari 2026 toko yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Eximer antara lain, jln Pangkalan 5 Ciketing Udik kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, lokasi persisnya tidak jauh dari Kelurahan Ciketing Udik.
Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU kesehatan No.36 tahun 2009, berdasarkan pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 milyar.
Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini, ironisnya kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sampai berita ini di rilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.// Red-






