Gubernur Jabar Pimpin Rakor di Purwakarta, Bahas Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Strategis

Purwakarta, Journalnasional.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama para kepala daerah di Bale Sri Baduga, Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/6). Rakor ini dihadiri oleh para kepala daerah dari wilayah strategis Jawa Barat, termasuk Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto serta Bupati dari Purwakarta, Subang, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan Cianjur.
Berbagai isu strategis dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya pembangunan jalan poros desa lingkar Sanggabuana, penataan kawasan wisata Ciater Subang, pengembangan kawasan wisata Kabupaten Bogor dan Bandung Barat, hingga upaya pemanfaatan lahan tidak produktif serta pembangunan infrastruktur lingkungan hidup.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung langkah pemanfaatan lahan tidak produktif sebagai upaya menghadirkan ketahanan pangan dan ruang terbuka hijau yang fungsional di wilayah perkotaan.
“Lahan tidak produktif di perkotaan bukan hanya menjadi beban visual, tapi juga potensi. Kita bisa olah menjadi lahan pertanian kota, hutan kota, atau taman edukasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Tri Adhianto.
Terkait infrastruktur lingkungan hidup, Wali Kota juga menegaskan bahwa Kota Bekasi terus berupaya mengembangkan sistem pengelolaan air dan ruang terbuka yang adaptif terhadap perubahan iklim dan kebutuhan urbanisasi.
“Kota Bekasi yang langsung bersebelahan dengan Daerah Khusus Jakarta mampu menjadi kota yang tangguh secara lingkungan. Pengelolaan drainase, konservasi air, dan peningkatan kualitas udara adalah bagian penting dari kebijakan pembangunan kami,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan daya saing wilayah. Ia menyatakan, hasil rakor ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk perencanaan teknis bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terkait. // Tayo

Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramatjati

Jayapura,  Journalnasional.com – 1 Juni 2025 —* Satu anggota Polri yang menjadi korban serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, saat ini dalam kondisi stabil dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta, pada Minggu, 1 Juni 2025.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa anggota Polres Jayawijaya tersebut sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Kotaraja, Jayapura, sebelum akhirnya dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara Tingkat II Jayapura, AKBP Dr. dr. Rommy Sebastian, menyampaikan bahwa korban telah mendapat penanganan awal sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) di RS Bhayangkara Polda Papua.

“Pasien saat ini dalam keadaan stabil dan telah dirujuk ke Jakarta untuk penanganan lanjutan oleh dokter spesialis pada Minggu, 1 Juni 2025,” ujar Rommy dalam keterangannya.

Ia menambahkan, proses pemulihan korban sangat bergantung pada hasil operasi dan tindak lanjut medis yang akan dilakukan di RS Bhayangkara Kramat Jati. Selama proses rujukan, pasien didampingi oleh tim medis dari RS Bhayangkara Kotaraja, Jayapura.

“Kami mohon doa agar pasien ini dapat pulih dan kembali sehat seperti sediakala,” tutup Rommy.

Di tempat terpisah, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan turut mendoakan kesembuhan anggota Polri yang menjadi korban.

Ia juga memastikan bahwa situasi di Kabupaten Jayawijaya, khususnya di Wamena, saat ini telah kondusif. Aktivitas masyarakat berlangsung normal seperti biasa, sementara personel Polri tetap disiagakan untuk menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan damai.

“Kondisi di Kabupaten Jayawijaya, khususnya Wamena, telah kembali kondusif. Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa. Personel Polri tetap siaga guna menjaga situasi agar tetap aman dan damai,” tutup Kombes Pol. Yusuf Sutejo.// Tayo

Di Kawatirkan Merusak Lingkungan, Warga Sawangan Protes Dipo Pasir di Sungai PeKacangan

Banjarnegara, Journalnasional.com – Puluhan warga di Dukuh Krajan Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara, mengaku khawatir hadirnya penambang pasir di Sungai Pekacangan desa setempat karena dinilai akan merusak lingkungan dan jembatan penghubung Kecamatan Wanadadi – Punggelan.

‎Oleh karena itu, warga berharap kepada pengusaha segera untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut.

“Kami sebenarnya sudah pernah membuat surat petisi, yang intinya menolak keberadaan penambangan pasir itu. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan pengusaha,” ujar Sodikin, tokoh masyarakat di Sawangan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

‎Warga Sawangan kata Sodikin, disamping membuat surat petisi, perwakilan warga juga sudah menyampaikan langsung keluhan warga Sawangan kepada pihak aparat baik, itu ke kepolisian dan Pemerintah.

‎”Kala itu kami menyampaikan petisi yang ditandatangani oleh warga terdekat dengan lokasi penambangan pasir. Namun, pengusaha tetap melakukan kegiatan penambangan pasir. Sebenarnya jika tidak menggunakan alat berat, warga tidak keberatan,” tandasnya.

‎Terkait masalah ini, Hengki selaku Kepala Desa (Kades) Sawangan mengatakan, jika pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan, baik kepada pihak perusahaan dan warga agar bisa menahan diri.

‎Disampaikan juga, warga Desa Sawangan yang lokasinya tidak jauh dari Sungai Pekacangan menyatakan menolak keberadaan penambangan pasir tersebut. Karena, dikawatirkan akan berdampak pada lingkungan sekitar.

‎Ada beberapa faktor penyebab warga menolak adanya penambangan pasir di Sungai Pekacangan turut desa Sawangan.

Diantaranya, kerusakan lingkungan dan mengancam keberadaan jembatan penghubung antar kecamatan Punggelan dan Wanadadi.

‎”Lokasi penambangan tidak ada satu kilometer dari Jembatan. Sehingga, kami merasa kuatir jembatan vital ini terancam dan rusak,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak penambang. ada keterangan dari pihak penambang.// TIM

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

 

Jakarta, Journalnasional.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

 

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

 

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

 

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

 

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

 

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. // Tayo

Kuasa Hukum Nilai Kasus Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali di Paksakan

 

 

PALU, Journalnasional.com- Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

 

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu 3 Mei 2025.

 

Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu  tidak terpenuhi seacara formil.

 

“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelas Budiman.

 

Faktanya lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak. Seperti: nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

 

“Oleh karena itu menurut saya berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata  “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini  bersifat umum dan tidak spesifik,” jelas Budiman.

 

Dalam hukum pidana lanjut Budiman, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting. Dan faktanya dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

 

“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

 

Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.

 

Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

 

“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan  sebagai tindakan pencemaran nama baik,” jelas Budiman.

 

Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor. “Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seruh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik  dari sebuah pemberitaan perselingkuhan. Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

 

Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka Mangkali. // Lukmansyah

 

Jurnalis Hendly Mangkali Jadi Tersangka, AMSI, JMSI, dan SMSI: Ini Kriminalisasi Bagi Kebebasan Pers

 

 

Palu, Journalnasional.com– Pembungkaman dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Hendly Mangkali, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

 

Kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id menuai kecaman luas dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah, Sabtu (03/05/2025).

 

Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, usai memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.

 

Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.

 

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

 

“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers,” jelas Iqbal

 

“Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.

 

Senada, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.

 

“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, SH, MM melalui Sekretarisnya Andi Attas Abdullah,S.I.Kom mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.

 

“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.

 

Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bijak dan tidak mudah membawa kerja jurnalistik ke ranah pidana yang justru mengancam kebebasan pers.// Lukmansyah