Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan

MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang  Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya

Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Dugaan Ijon Proyek 14,2 M

JAKARTA, Journalnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus korupsi Ijon Proyek Senilai 14,2 Milyar. Penetapan tersangka ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.

Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.

Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.

Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. // Yosep Manalu

Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Tahun 2025, Apresiasi Humas Polres Berprestasi

Journalnasional.com , Jakarta – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2025). Acara ini mengusung tema “Melalui Optimalisasi Manajemen Media, Bidhumas Polda Metro Jaya Siap Mendukung Kebijakan Kapolda Metro Jaya dalam Rangka Mewujudkan Program Prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rakernis dibuka langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan dihadiri para pejabat utama, Kasubbid Bidhumas, serta perwakilan Humas Polres jajaran.
Dalam kegiatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penghargaan kepada sejumlah Humas Polres dan personel berprestasi yang dinilai aktif dan konsisten menyebarkan informasi positif terkait kegiatan kepolisian di wilayahnya.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar seluruh jajaran terus berinovasi, memperkuat profesionalisme, dan menjadi penggerak utama dalam membangun citra positif Polri,” ujarnya.
Selain penyerahan penghargaan, Rakernis juga membahas strategi memperkuat manajemen media dan komunikasi publik Polri di era digital. ia menekankan pentingnya peran Humas dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan humanis sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.
“Humas harus bisa jadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan positif Polri. Cepat tanggap, tapi tetap menjaga akurasi,”
adapun penerima penghargaan dalam Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2025:
1. Kompol Hery Priyatno Terbaik Keaktifan PPID Bulan September dan Oktober 2025 Tingkat Polda Metro Jaya
2. AKP Suparyono Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan Oktober 2025
3. Kompol Murodih Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan Oktober 2025
4. Ipda Hendra Suhari Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan September 2025
5. AKP Cahyono Hendro Prayitno Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan September 2025

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Journalnasional.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji telah mengembalikan uang terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Total pengembalian dana disebut mendekati Rp100 miliar, menandakan besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati seratus ada,” ujarnya.

Setyo menambahkan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji. KPK berkomitmen mengejar semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, guna memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan bagian dari perkara tersebut,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus KPK tidak hanya pada penindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan mengenai belum diumumkannya nama tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan. “Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Pembagian kuota tidak mengikuti aturan, bahkan diduga dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini membuka celah penyimpangan besar dalam penetapan peserta haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan dan asosiasi tertentu.

KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi kuota tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari mekanisme distribusi kuota haji khusus.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami kemungkinan aliran dana ilegal yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. Penelusuran ini dilakukan melalui audit keuangan, pelacakan rekening, dan pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses pengalokasian kuota.

Para pengamat menilai, kasus ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola negara. Penambahan kuota seharusnya digunakan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah reguler yang semakin panjang, bukan justru dimanfaatkan secara tidak proporsional oleh pihak tertentu.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu setelah semua dokumen dan bukti pelengkap rampung. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset atau dana yang terkait kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi pengelolaan dana dan kuota haji di Indonesia. Selama ini, mekanisme distribusi kuota sering kali menjadi sorotan publik karena dianggap tidak merata dan rawan penyimpangan.

Dengan jumlah pengembalian uang yang hampir mencapai Rp100 miliar, kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor keagamaan. Padahal, dana dan kuota tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umat secara adil dan akuntabel.

Para pengamat menilai langkah KPK dalam menelusuri aliran dana dan mengejar pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengembalian uang saja, tetapi juga harus mengungkap struktur dan jaringan korupsi yang terlibat.

Transparansi dalam penetapan tersangka menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Keterbukaan informasi dan langkah tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola haji ke depan.

KPK juga diharapkan dapat bekerja sama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait untuk memperkuat mekanisme pengawasan kuota haji agar kasus serupa tidak terulang. Sistem digitalisasi data dan pelaporan terbuka bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan akuntabilitas.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana isu keagamaan yang menyangkut kepentingan publik luas pun tidak lepas dari potensi penyimpangan korupsi. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.// Tayo

Puslitbang Polri Tegaskan Komitmen Penanggulangan Narkoba Lewat Riset Strategis

Journalnasional.com, Jakarta, 2 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) menegaskan komitmennya dalam upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia dari ancaman narkoba. Komitmen ini ditegaskan dalam Seminar Hasil Penelitian: Menyelamatkan Generasi Emas – Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba Tahun 2025 yang digelar sebagai tindak lanjut atas penelitian yang dilaksanakan di 11 Polda jajaran.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol F. X. Surya Kumara, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Polri dalam menghadapi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat luas dan serius terhadap individu maupun masyarakat.
“Penelitian ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat kejahatan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum dengan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang sangat besar. Polri memiliki peran strategis dalam menanggulangi kejahatan ini melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif,” tegas Brigjen Surya Kumara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Puslitbang Polri sebagai bagian dari institusi kepolisian memiliki tugas strategis dalam melakukan riset dan kajian guna mendukung transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Penelitian yang dilakukan sejak 14 Juli hingga 28 Agustus 2025 ini melibatkan sebelas Polda, yaitu Polda Aceh, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya, Brigjen Surya Kumara juga menguraikan tujuan utama Polri dalam memberantas narkoba, antara lain:
* Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;
* Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba;
* Menindak tegas jaringan sindikat narkotika;
* Meningkatkan partisipasi masyarakat;
* Mendukung rehabilitasi korban;
* Dan mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
“Tingginya ancaman narkoba sangat berpotensi merusak generasi muda, meningkatkan angka kriminalitas, dan merusak tatanan moral serta sosial. Oleh karena itu, penanggulangannya menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Seminar ini juga diharapkan menjadi wadah komunikasi, diskusi, serta pertukaran gagasan untuk menyempurnakan hasil penelitian dan memperkuat langkah Polri dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba.// Tayo

Keterangan Pers Presiden RI, 31 Agustus 2025

Jakarta, Journalnasional.com-Hari ini saya didampingi Ketua Umum Partai Politik di dalam dan di luar koalisi, Ketua DPR RI dan ketua MPR RI. Kita membahas perkembangan situasi negara. Izinkan saya membacakan pernyataan berikut:_

Saudara-saudara sebangsa setanah air

Dalam beberapa hari ini, saya Presiden RI terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.

Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.

Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan.

Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik.

Dalam rangka penyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru.

Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI.

Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.

Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.

Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.

Saudara-saudara sekalian,

Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme.

Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.

Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti.

Saudara-saudara sekalian,

Saya juga akan minta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh mahasiswa, agar bisa langsung berdialog dan diterima dengan baik.

Merekapun sekarang sudah akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, seperti pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Kepada Pemerintah, saya juga sampaikan agar semua KL menerima masukan-masukan, koreksi-koreksi secara langsung.

Saya minta seluruh warga negara untuk percaya kepada Pemerintah, untuk tenang. Pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal.

Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan mau kita diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai. Tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum.

Kalau merusak fasilitas umum, artinya menghamburkan uang rakyat.

Saudara-saudara sekalian,

Kita waspada terhadap campur tangan kelompok-kelompok yang tidak ingin Indonesia sejahtera, Indonesia bangkit. Kita perbaiki kekurangan yang ada di Pemerintahan dan di negara kita.

Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita bergotong royong menjaga lingkungan kita, keluarga kita, negara kita.

Kita selalu diintervensi, jangan mau kita diadu domba.

Demikian pernyataan saya, setelah saya berdiskusi dengan semua pimpinan partai politik dan semua lembaga negara.// Tayo