Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan

MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang  Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya

Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Dugaan Ijon Proyek 14,2 M

JAKARTA, Journalnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus korupsi Ijon Proyek Senilai 14,2 Milyar. Penetapan tersangka ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.

Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.

Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.

Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. // Yosep Manalu

Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Tahun 2025, Apresiasi Humas Polres Berprestasi

Journalnasional.com , Jakarta – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2025). Acara ini mengusung tema “Melalui Optimalisasi Manajemen Media, Bidhumas Polda Metro Jaya Siap Mendukung Kebijakan Kapolda Metro Jaya dalam Rangka Mewujudkan Program Prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rakernis dibuka langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan dihadiri para pejabat utama, Kasubbid Bidhumas, serta perwakilan Humas Polres jajaran.
Dalam kegiatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penghargaan kepada sejumlah Humas Polres dan personel berprestasi yang dinilai aktif dan konsisten menyebarkan informasi positif terkait kegiatan kepolisian di wilayahnya.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar seluruh jajaran terus berinovasi, memperkuat profesionalisme, dan menjadi penggerak utama dalam membangun citra positif Polri,” ujarnya.
Selain penyerahan penghargaan, Rakernis juga membahas strategi memperkuat manajemen media dan komunikasi publik Polri di era digital. ia menekankan pentingnya peran Humas dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan humanis sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.
“Humas harus bisa jadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan positif Polri. Cepat tanggap, tapi tetap menjaga akurasi,”
adapun penerima penghargaan dalam Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2025:
1. Kompol Hery Priyatno Terbaik Keaktifan PPID Bulan September dan Oktober 2025 Tingkat Polda Metro Jaya
2. AKP Suparyono Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan Oktober 2025
3. Kompol Murodih Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan Oktober 2025
4. Ipda Hendra Suhari Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan September 2025
5. AKP Cahyono Hendro Prayitno Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan September 2025

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Journalnasional.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji telah mengembalikan uang terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Total pengembalian dana disebut mendekati Rp100 miliar, menandakan besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati seratus ada,” ujarnya.

Setyo menambahkan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji. KPK berkomitmen mengejar semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, guna memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan bagian dari perkara tersebut,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus KPK tidak hanya pada penindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan mengenai belum diumumkannya nama tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan. “Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Pembagian kuota tidak mengikuti aturan, bahkan diduga dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini membuka celah penyimpangan besar dalam penetapan peserta haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan dan asosiasi tertentu.

KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi kuota tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari mekanisme distribusi kuota haji khusus.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami kemungkinan aliran dana ilegal yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. Penelusuran ini dilakukan melalui audit keuangan, pelacakan rekening, dan pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses pengalokasian kuota.

Para pengamat menilai, kasus ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola negara. Penambahan kuota seharusnya digunakan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah reguler yang semakin panjang, bukan justru dimanfaatkan secara tidak proporsional oleh pihak tertentu.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu setelah semua dokumen dan bukti pelengkap rampung. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset atau dana yang terkait kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi pengelolaan dana dan kuota haji di Indonesia. Selama ini, mekanisme distribusi kuota sering kali menjadi sorotan publik karena dianggap tidak merata dan rawan penyimpangan.

Dengan jumlah pengembalian uang yang hampir mencapai Rp100 miliar, kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor keagamaan. Padahal, dana dan kuota tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umat secara adil dan akuntabel.

Para pengamat menilai langkah KPK dalam menelusuri aliran dana dan mengejar pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengembalian uang saja, tetapi juga harus mengungkap struktur dan jaringan korupsi yang terlibat.

Transparansi dalam penetapan tersangka menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Keterbukaan informasi dan langkah tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola haji ke depan.

KPK juga diharapkan dapat bekerja sama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait untuk memperkuat mekanisme pengawasan kuota haji agar kasus serupa tidak terulang. Sistem digitalisasi data dan pelaporan terbuka bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan akuntabilitas.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana isu keagamaan yang menyangkut kepentingan publik luas pun tidak lepas dari potensi penyimpangan korupsi. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.// Tayo

Puslitbang Polri Tegaskan Komitmen Penanggulangan Narkoba Lewat Riset Strategis

Journalnasional.com, Jakarta, 2 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) menegaskan komitmennya dalam upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia dari ancaman narkoba. Komitmen ini ditegaskan dalam Seminar Hasil Penelitian: Menyelamatkan Generasi Emas – Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba Tahun 2025 yang digelar sebagai tindak lanjut atas penelitian yang dilaksanakan di 11 Polda jajaran.
Kepala Puslitbang Polri, Brigjen Pol F. X. Surya Kumara, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Polri dalam menghadapi kejahatan narkoba yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sangat luas dan serius terhadap individu maupun masyarakat.
“Penelitian ini merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat kejahatan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum dengan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang sangat besar. Polri memiliki peran strategis dalam menanggulangi kejahatan ini melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif,” tegas Brigjen Surya Kumara.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Puslitbang Polri sebagai bagian dari institusi kepolisian memiliki tugas strategis dalam melakukan riset dan kajian guna mendukung transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Penelitian yang dilakukan sejak 14 Juli hingga 28 Agustus 2025 ini melibatkan sebelas Polda, yaitu Polda Aceh, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam sambutannya, Brigjen Surya Kumara juga menguraikan tujuan utama Polri dalam memberantas narkoba, antara lain:
* Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;
* Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba;
* Menindak tegas jaringan sindikat narkotika;
* Meningkatkan partisipasi masyarakat;
* Mendukung rehabilitasi korban;
* Dan mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.
“Tingginya ancaman narkoba sangat berpotensi merusak generasi muda, meningkatkan angka kriminalitas, dan merusak tatanan moral serta sosial. Oleh karena itu, penanggulangannya menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Seminar ini juga diharapkan menjadi wadah komunikasi, diskusi, serta pertukaran gagasan untuk menyempurnakan hasil penelitian dan memperkuat langkah Polri dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba.// Tayo

Dari Malili ke Jakarta : Atikah Zalfa Wakil Sulawesi Selatan Lomba Bertutur tingkat Nasional

Dari sudut Perumahan Pesona Bumi Batara guru di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tinggal seorang anak yang diam-diam menorehkan tinta emas di panggung literasi Sulawesi Selatan. Namanya Atikah Zalfa, siswi dari UPT SDN 238 Mallaulu, yang baru berusia 10 tahun namun sudah akrab dengan panggung dan tepuk tangan.

Atikah, begitu ia disapa, lahir di Enrekang pada 29 Januari 2015. Ia merupakan putri dari seorang abdi negara, Kasi Trantib Kecamatan Tomoni Timur, Notmayanti.Dari orangtuanya, Atikah Zalfa belajar arti disiplin dan tanggung jawab , nilai yang kemudian ia terjemahkan dalam semangat berprestasi.

Di usianya yang belia, ia telah mengantongi sederet pencapaian membanggakan. Ia pernah meraih Juara 2 Lomba Baca Puisi tingkat kabupaten dalam rangka HUT Bhayangkara, kemudian menyabet Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Kabupaten pada Festival Literasi Dinas Perpustakaan Luwu Timur. Prestasi itu berlanjut hingga Juara 1 Lomba Bertutur Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Kini, prestasi itu membawanya terpilih sebagai wakil Sulawesi Selatan dalam Festival Literasi Perpusnas 2025 di Jakarta, bersama 32 peserta terbaik lainnya dari seluruh Indonesia. Dari Malili, sebuah daerah yang mungkin tak banyak orang kenal di peta nasional, Atikah akan melangkah membawa cerita.

Atikah adalah sosok yang unik. Di balik suara lantangnya saat bertutur di panggung, ia adalah anak yang sederhana dan penuh semangat. Hobinya justru berolahraga, terutama tenis lapangan. Sementara cita-citanya jauh dari dunia literasi, ia bermimpi menjadi seorang dokter, profesi yang bisa menolong dan menyembuhkan orang lain.

“Kalau Atikah tampil, dia bisa bikin penonton larut dalam ceritanya. Anak ini punya daya tarik alami,” ujar seorang guru yang mendampinginya.

Festival Literasi Perpusnas 2025 yang akan berlangsung di Jakarta pada 27–29 Oktober mendatang, menjadi panggung baru bagi Atikah. Tidak sekadar lomba, ajang ini adalah ruang bertemu anak-anak terbaik bangsa yang sama-sama jatuh cinta pada dunia literasi.

Bagi Luwu Timur, kehadiran Atikah menjadi kebanggaan. Ia bukan sekadar anak yang pandai bertutur, tetapi simbol bahwa dari pelosok daerah pun bisa lahir bintang kecil yang bercahaya di pentas nasional.

Di tengah derasnya arus gawai dan hiburan instan, Atikah menunjukkan jalan berbeda. mencintai kata, suara, dan cerita. Prestasi yang ia raih bukan hanya milik pribadi, melainkan cermin kerja sama keluarga, sekolah, dan lingkungannya yang memberi ruang bagi anak-anak untuk tumbuh.

“Semoga Atikah bisa menjadi inspirasi bagi teman-temannya. Bahwa literasi itu bukan hanya membaca, tapi juga menyuarakan, menyampaikan, dan menghidupkan cerita,” kata seorang pustakawan di Lutim

Atikah Zalfa membuktikan tak ada mimpi yang terlalu kecil untuk diperjuangkan, dan tak ada panggung yang terlalu jauh untuk dijangkau.(Red)