PDAM Patriot Bukber Puasa

Bekasi kota, Journalnasional.com- PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi menggelar kegiatan Launching Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) berbasis pelanggan yang dirangkai dengan santunan anak yatim serta buka bersama. Acara tersebut berlangsung di halaman area PDAM Tirta Patriot pada Kamis, (5/3/2026) pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, diantaranya Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, perwakilan Polres Metro Bekasi, jajaran PDAM Tirta Patriot, para Ketua RW se-Kota Bekasi, serta perwakilan yayasan.
Peluncuran Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) bertujuan untuk memperkuat  sinergi antara PDAM Tirta Patriot dengan masyarakat, khususnya melalui peran para Ketua RW sebagai perwakilan warga di lingkungan masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan  bahwa forum komunikasi tersebut di harapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk menjembatani komunikasi antara PDAM  dan masyarakat.
” Dengan adanya forum ini, komunikasi antara PDAM dan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ketua RW menjadi penghubung yang strategis untuk menyampaikan aspirasi warga sekaligus mendukung peningkatan pelayanan air bersih di Kota Bekasi, ” ujarnya
Selain menjadi ajang silahturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian santunan kepada sejumlah 300 anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Acara kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti seluruh tamu undangan.
Melalui pembentukan FKRW berbasis pelanggan ini, diharapkan tercipta kolaborasi  yang kuat antara PDAM Tirta Patriot dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi warga Kota Bekasi.// Yosep

Samsuro M S.ip UPTD TPSA Burangkeng: Pemkab Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng

Bekasi Kabupaten,  Journalnasional.com – Pemerintah kabupaten Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng, ” Tutur UPTD Pak Samsuro disela-sela Kantornya Beberapa hari yang lalu Ketika di Wawan Cari Awak Media Journalnasional.com.

Menurut Pak Samsurio, Pembangunan IPAL di Wilayah Burangkeng Kecamatan Setu ini, adalah Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Menjaga Lingkungan yang Sehat.

‘Mengingat Sampah Yg Mengunung Tiap Hari Memenuhi Wilayah Pembuangan Sampah Akhir di Burangkeng sering Longsor.

Dan Air Lindi nya yang Jatuh dari Sampah yg Menggunung bisa langsung tersalurkan diPenampungan IPAL Tersebut,” Gumam Samsuro..

Masyarakat Sekitar Sangat  Berterima Kasih Kepada Pemerintah kabupaten  atas Pembangunan Penampungan Air Limbah atau Lindi IPAL yang sudah selesai Pembangunan nya Menggunakan Anggara APBD 2025 dapat di Pergunakan dan perawatan terpelihara .

Komitmen kepedulian Pembangunan Penampungan IPAL dipembungan Tempat Sampah  Akhir Burangkeng Tetap mengacu ke-Lingkungan berbasis Kesehatan masyarakat Sekitar.  Semoga.// Toha

 

 

 

Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus, Selasa 18 Febuari 2026. Sekaligus kunjungan Reses Anggota Dewan Dapil 3 Siap Menampung Aspirasi Warga Perumahan Colombus tersebut.

Pengamatan Wartawan Journalnasional.com di Lokasi, tampak Warga Mengisi Daftar Absen. Bahkan,  Bapak RW 02 dan RT 06 beserta 50- Han  Warga  Berbondong- Bondong Duduk Memenuhi Bangku yg sudah di Persiapkan Panitia.

Warga Dengan Sangat Antusias menyambut Kunjungan Kerja ( Kungker ) Angota DPRD Kota Bekasi di Wilayah RW 02, RT 06 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.

Dalam Pertemuan Tatap Muka Dewan dan Warga,  beberapa Warga Menyampaikan Beberapa Usulan kegiatan Seperti Berdirinya Posandu, adanya Penerangan Lampu Jalan serta Akses Tembus Perbaikan Jalan.

“Dari Beberapa Usulan di Atas terbut Warga Mengharapkan  segera di Tindak Lanjuti. mudahan Usulan Terealisasi di Tahun yang Akan datang. Yakni Tahun 2027,” Tutur Warga.// Toha

 

 

 

 

Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan

MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang  Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya

Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.

“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha

KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Dugaan Ijon Proyek 14,2 M

JAKARTA, Journalnasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka kasus korupsi Ijon Proyek Senilai 14,2 Milyar. Penetapan tersangka ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.

Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.

Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.

Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.

“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.

Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.

“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.

Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.

Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. // Yosep Manalu

Bidhumas Polda Metro Jaya Gelar Rakernis Tahun 2025, Apresiasi Humas Polres Berprestasi

Journalnasional.com , Jakarta – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2025). Acara ini mengusung tema “Melalui Optimalisasi Manajemen Media, Bidhumas Polda Metro Jaya Siap Mendukung Kebijakan Kapolda Metro Jaya dalam Rangka Mewujudkan Program Prioritas Kapolri dan Asta Cita Presiden RI Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rakernis dibuka langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, dan dihadiri para pejabat utama, Kasubbid Bidhumas, serta perwakilan Humas Polres jajaran.
Dalam kegiatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penghargaan kepada sejumlah Humas Polres dan personel berprestasi yang dinilai aktif dan konsisten menyebarkan informasi positif terkait kegiatan kepolisian di wilayahnya.
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar seluruh jajaran terus berinovasi, memperkuat profesionalisme, dan menjadi penggerak utama dalam membangun citra positif Polri,” ujarnya.
Selain penyerahan penghargaan, Rakernis juga membahas strategi memperkuat manajemen media dan komunikasi publik Polri di era digital. ia menekankan pentingnya peran Humas dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan humanis sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.
“Humas harus bisa jadi garda terdepan dalam menyampaikan pesan positif Polri. Cepat tanggap, tapi tetap menjaga akurasi,”
adapun penerima penghargaan dalam Rakernis Bidhumas Polda Metro Jaya 2025:
1. Kompol Hery Priyatno Terbaik Keaktifan PPID Bulan September dan Oktober 2025 Tingkat Polda Metro Jaya
2. AKP Suparyono Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan Oktober 2025
3. Kompol Murodih Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan Oktober 2025
4. Ipda Hendra Suhari Terbaik Respon Cepat dan Tepat Waktu Amplifikasi Kegiatan Kepolisian Bulan September 2025
5. AKP Cahyono Hendro Prayitno Terbaik Engagement Cipta Trending Topik Bulan September 2025