Kategori: Artikel
Samsuro M S.ip UPTD TPSA Burangkeng: Pemkab Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng
Bekasi Kabupaten, Journalnasional.com – Pemerintah kabupaten Bekasi Bangun IPAL Di Burangkeng, ” Tutur UPTD Pak Samsuro disela-sela Kantornya Beberapa hari yang lalu Ketika di Wawan Cari Awak Media Journalnasional.com.
Menurut Pak Samsurio, Pembangunan IPAL di Wilayah Burangkeng Kecamatan Setu ini, adalah Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Menjaga Lingkungan yang Sehat.
‘Mengingat Sampah Yg Mengunung Tiap Hari Memenuhi Wilayah Pembuangan Sampah Akhir di Burangkeng sering Longsor.
Dan Air Lindi nya yang Jatuh dari Sampah yg Menggunung bisa langsung tersalurkan diPenampungan IPAL Tersebut,” Gumam Samsuro..
Masyarakat Sekitar Sangat Berterima Kasih Kepada Pemerintah kabupaten atas Pembangunan Penampungan Air Limbah atau Lindi IPAL yang sudah selesai Pembangunan nya Menggunakan Anggara APBD 2025 dapat di Pergunakan dan perawatan terpelihara .
Komitmen kepedulian Pembangunan Penampungan IPAL dipembungan Tempat Sampah Akhir Burangkeng Tetap mengacu ke-Lingkungan berbasis Kesehatan masyarakat Sekitar. Semoga.// Toha
Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus
Bekasi Kota, Journalnasional.com –Oloan Nababan Angota DPRD kota Bekasi Komisi IV Sambangi Warga Perumahan Colombus, Selasa 18 Febuari 2026. Sekaligus kunjungan Reses Anggota Dewan Dapil 3 Siap Menampung Aspirasi Warga Perumahan Colombus tersebut.
Pengamatan Wartawan Journalnasional.com di Lokasi, tampak Warga Mengisi Daftar Absen. Bahkan, Bapak RW 02 dan RT 06 beserta 50- Han Warga Berbondong- Bondong Duduk Memenuhi Bangku yg sudah di Persiapkan Panitia.
Warga Dengan Sangat Antusias menyambut Kunjungan Kerja ( Kungker ) Angota DPRD Kota Bekasi di Wilayah RW 02, RT 06 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Dalam Pertemuan Tatap Muka Dewan dan Warga, beberapa Warga Menyampaikan Beberapa Usulan kegiatan Seperti Berdirinya Posandu, adanya Penerangan Lampu Jalan serta Akses Tembus Perbaikan Jalan.
“Dari Beberapa Usulan di Atas terbut Warga Mengharapkan segera di Tindak Lanjuti. mudahan Usulan Terealisasi di Tahun yang Akan datang. Yakni Tahun 2027,” Tutur Warga.// Toha
Putusan MK: Karya Jurnalistik Tidak Boleh Langsung di Kriminalisasikan
MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya
Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.
“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Tersangka Korupsi Dugaan Ijon Proyek 14,2 M
Selain itu, KPK juga menetapkan ayah Bupati Bekasi, HM Kunang dan Sarjan alias SRJ selaku pihak swasta menjadi tersangka. Menurut Asep Guntur, praktik ijon proyek ini dilakukan dengan cara meminta imbalan di muka kepada pihak kontraktor.
Asep Guntur didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setelah penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang alias ADK, bersama Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang alias HMK, dan Sarjan alias SRJ, ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap saat KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap “Ijon Proyek” di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kini, KPK tengah mendalami peran ketiganya, di mana Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap,” katanya.
Sebelumnya, saat melakukan OTT KPK menangkap 10 orang pada Kamis (18/12/2025) malam. Keesokan harinya, Jumat (19/12/2025), KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk ADK dan HMK.
Sedangkan barang bukti dari operasi senyap tersebut, KPK menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta (uang suap, red.), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.
Asep mengatakan HM Kunang turut meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama yang kantornya sudah disegel oleh KPK.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan (uang, red.) kepada ADK,” katanya.
Dikatakannya, KPK menduga pihak-pihak terkait memberikan uang kepada HM Kunang karena memiliki hubungan keluarga dengan Ade Kuswara.
“Mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi, bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” ujarnya.
Untuk diketahui. Istilah ijon, berasal dari istilah tradisional petani yang menjual komoditas mereka sebelum siap panen, untuk mendapat uang tunai segera. Petani menjual padi yang masih hijau dan belum menguning untuk dipanen, supaya dapat memperoleh untung sebelum waktu panen.
Petani melakukan ijon dengan mematok harga lebih murah dari hasil panen. Dikaitkan dengan proyek, praktik ijon ini menjual sesuatu yang belum pasti, karena proyeknya belum berjalan. Ijon proyek merupakan bentuk korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sebab, prosesnya tidak transparan dan adil.
Ijon proyek berpotensi membawa segudang kerugian lain, karena proses yang tidak adil. Contohnya, pemenang proyek tak sesuai kriteria, dan menghasilkan kualitas bangunan atau hasil pengerjaan proyek yang rendah.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. // Yosep Manalu

