Luwu Timur, Journalnasional.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, dengan inisial MAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Nilai kerugian yang menyeret kasus ini senilai Rp2,6 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejari Luwu Timur melalui siaran pers tertanggal 22 Juli 2025. Tim Penyidik yang dikomandoi Jaksa Bidang Pidana Khusus menemukan sejumlah fakta dugaan penyalahgunaan anggaran dengan modus yang terstruktur dan terencana.
Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya, pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dikelola Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) justru diambil alih sepihak oleh tersangka.
Ketua Divisi Investigasi LHI, Ignatius Roy menyampaikan dukungan penuh atas langkah tegas Kejari Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Lutim yang telah merespons laporan kami dan masyarakat. Ini bentuk nyata penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Ignatius Roy menjelaskan bahwa kasus ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2024. Masyarakat mulai menunjukkan keresahan atas sejumlah kebijakan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaikembang, yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Melihat situasi ini, LHI bersama tokoh masyarakat turun langsung melakukan investigasi. Kami (LHI) mengumpulkan bukti-bukti awal dan melaporkannya secara resmi ke Kejari Luwu Timur awal Tahun 2025 agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap Pemdes Balaikembang,” tambahnya.
Adapun hasil temuan penyelidikan diantaranya Penyertaan modal BUMDes Tahun 2022 sebesar ratusan juta rupiah diduga dipinjamkan kepada pihak lain, lalu dikembalikan bukan dalam bentuk uang, tetapi melalui pembelian bahan bangunan untuk mendirikan Cafe & Resto di atas tanah milik keluarga tersangka. Ironisnya, bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi tersangka.
Kemudian, pengadaan 2 unit Mini Hand Tractor Tahun 2023 senilai Rp39,45 juta tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Lalu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 juga diduga tidak di setor ke rekening desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP,” tegas Budi.
Selain itu, tersangka juga terancam pidana subsider berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini membayangi MAM.
Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mengecam dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Alih-alih mensejahterakan warga, dana ratusan juta justru diduga disulap menjadi “bisnis keluarga”.
Langkah cepat pihak kejaksaan pun dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. // Tayo
Sumber: delikkasus86.com