Kota Bekasi,Journalnasional.com,Manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan media online journalnasional.com, yang terbit tanggal 10 Februari 2024, berjudul “Miris RSUD Bekasi Kota Ruang Inap Kosong Di Katakan Penuh “. yang intinya pasien mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit milik pemerintah kota Bekasi tersebut.
Hak jawab tertanggal 12 Februari 2024 , nomor : 100.3/431 /RSUD Set ini ditujukan langsung kepada Pimpinan redaksi Media Online Journalnasional.com, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 15 Februari 2024, serta ditandatangani oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan Selaku PPID Pembantu SWASTIAWATI. S.H. MSI serta ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Dalam Hak jawab ini, pihak RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi menggunakan Undang – undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai ketentuan Pasal 1 angka 11.
Redaksi JournalNasional.com kemudian memuat secara lengkap Hak jawab tersebut yang intinya memuat beberapa point sebagai berikut :
- Pada tanggal 09 Februari 2024 pukul 20.14 WIB, pasien an G (RM 09680926) datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan keluhan demam, kemudian dokter melakukan observasi dan mendiagnosa mengalami febris ke-3 (tiga) kemudian dokter memberikan advis kepada keluarga pasien untuk dilakukan rawat inap
- Kondisi ruang rawat inap pasien pada saat itu penuh (full bed) dan menunggu daftar tunggu (waiting lisf) pasien sebelumnya:
- Foto ruang rawat inap pasien yang kosong merupakan ruang rawat inap pasien yang akan di isi oleh daftar tunggu (waiting listi pasien sebelumnya:
4 RSUD dr. Chasbullah Abdulmadid Kota Bekasi telah memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait ruang rawat inap pasien yang sudah dipesan dan menunggu pasien lain pulang.
5.Pada tanggal 10 Februan 2024 pukul 16 40 WIB pasien masukang rawat inap dan saat ini di rawat di ruang rawat inap Anggrek 10
- RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi tidak pernah melakukan pembiaran kepada pasien dan dalam memberikan penanganan dan perawatan kepada pasien telah sesuai dengan SOP yang berlaku. (Tim Redaksi )