Berantas Pungli, Pj. Wali Kota Bekasi Sahkan Tim Unit Reaksi Cepat Dishub

Dinas Perhubungan menggelar Apel Kesiapan Pasukan di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pada Jum’at kemarin (28/06).
Apel Kesiapan Pasukan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan komitmen para Aparatur Dishub dalam bertugas melayani masyarakat.
Selain itu, guna menegakkan peraturan serta membersihkan lalu lintas dan membebaskan para pengguna jalan di Kota Bekasi dari Pungutan Liar (Pungli), Dishub membentuk Tim Reaksi Cepat yang sebelumnya bernama Tim Tindak.
Tim Reaksi Cepat akan didukung dengan peran dari Unit Pengendali Gratifikasi yang siap menindak jika ditemukan dan terbukti terjadi melakukan Pungli di lapangan.
Masyarakat pun juga bisa lebih mudah menyampaikan langsung laporan atau pengaduan jika melihat langsung adanya Pungli saat berlalu-lintas di Kota Bekasi dengan telah dirilisnya aplikasi pengaduan yang bisa diakses melalui pindai _barcode_ resmi yang dikeluarkan Dishub.
Menurut Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, semua langkah itu merupakan upaya penyelesaian permasalahan lalu lintas terutama dalam membereskan kejadian-kejadian di lapangan terkait adanya Pungli.
“Melalui program-program tersebut, jajaran Dinas Perhubungan harus mampu membuktikan memberikan layanan terbaik di bidang lalu lintas dan transportasi bagi warga Kota Bekasi.
Jauhkan tindakan – tindakan tidak terpuji, koruptif dan hal-hal yang melanggar etika organisasi. Jadikan masukan, kritikan, penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar Gani Muhamad dalam amanatnya.
Di akhir amanatnya, Gani Muhamad menegaskan, “pesan saya kepada Bapak/Ibu semuanya agar terus bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yakni dengan memaksimalkan penyesuaian jumlah petugas di tiap -tiap titik  kemacetan agar terurai dengan efektif, lakukan optimalisasi dan kolaborasi antara teknologi ATCS yang sudah ada dengan para petugas pengatur lalu lintas di lapangan, serta dengan ikut serta mengamankan penggunaan ruang jalan yang sudah di bangun oleh Pemerintah akan tetapi dipergunakan bukan oleh peruntukannya seperti penggunaan trotoar untuk parkir liar atau pedagang kaki lima yang harus diurai dan diselesaikan secara lintas sektor,” tutupnya.
//Wan //Tayo

Pj Wali Kota Bekasi Sidak Pengujian Dishub, Menekankan Tidak adanya Pungli

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Rabu pagi 26 Juni 2024 Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mendatangi Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang bertempat di Harapan Baru Kecamatan Bekasi Utara.
Adapun tujuan melakukan sidak ini ialah memastikan bahwa tidak adanya Pungutan Liar bagi para pegawai penguji ini, bahkan mengontrol seluruh ruangan dan melihat cara kerja pengujian kendaraannya.
“Sidak ini saya akan pastikan tidak ada pungutan liar, dan juga memperhatikan kembali terkait kantor yang megah ini untuk bisa rapih tertib dan kondusif.” Ucap Raden Gani.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memberikan catatan tegas untuk Kepala Kantor Pengujian dan sampai ke tingkat staf agar bisa memperhatikan dan melayani para supir kendaraan dengan ramah baik, dan tidak melakukan tindakan Pungli.
Mengenai dugaan pungli di SMA di Jawa Barat, Gani Muhamad menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Provinsi dan bukan dibawah yurisdiksi Pemerintah Kota.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mengawal pendidikan yang menjadi kewenangannya, yaitu SD dan SMP.
Gani Muhamad menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh pegawai Dishub untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, dan tidak melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat.“Saya minta kepada seluruh pegawai Dishub untuk fokus pada tugas dan tanggung jawabnya.
Jangan melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Gani Muhamad. //ST // Tayo

Pemerintah Kota Bekasi Resmi Membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun, Jum’at (21/6/24).
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1 yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.Bilang Nauli Sekretaris Disdam karmat Kota Bekasi menyampaikan, pada waktu tahun lalu (09/06/2023)  Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada tanggal  (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
dan selanjutnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” Ucap Gani.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang.
Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya. // ST // Toho
Adv / Humas Kota Bekasi,–

Pengaspalan diWilayah Rw 30 Sesuai Spek

Proyek Pengaspalan di Rw 30 Rawa lumbu Dengan  Panjang 292, Lebar 3 M, Tebal 3 Cm Dengan Nilai Pagu 200 Juta Sedang Berjalan Di Kerjakan. Dan Akan Selesai Sore ini.

Menurut Togi S, Sebagai Pelaksana Membenarkan, Bahwa Kegiatan Pengaspalan  Jalan Lingkungan di Rw 30 Sedang di Kerjakan.

Dan, Pengaspalan Jalan Lingkungan Ini Sesuai Dengan Spek,  Plang Transparan Terpasang, katanya Ketika Di Wawancarai Media online Journalnasional.com,  Juma’t 21 Juni 2024.

“Silahkan Bapak wartawan Cross Cek dan Ricek Kegiatan yang sedang di Kerjakan Pengaspalan nya, Bahkan Mempersilahkan Wartawan Untuk Mem Foto Pekerjaan Proyek Pengaspalannya “Tutur Tigo S.

Ketika di Pertanyakan Wartawan Journalnasional.com , Kenapa Jalan Rw 30 Masih Bagus, kok di Aspal?

Togi S. Lebih Lanjut Menjawab, Saya dapat Kegiatan  Dari Dinas. Kebetulan  Wilayah Pekerjaan Proyek  Tesebut, di Wilayah Rw 30.// Tayo

 

 

Protokoler Di Dinas SDA PUPR Dan PERKIMTAM Persulit Wartawan

Protokoler di Gedung SDA PUPR Dan Perkimtam Bekasi Kota, Security Persulit Wartawan Journalnasional.com Temui Kadis Perkimtan, Kamis, 20 Juni 2024

kejadian Tersebut Pukul 13. 00 Wib, Kamis 20 Mei 2024, Ketika Wartawan Journalnasional.com Hendak Konfirmasi Ke Dinas SDA, Terkait Dugaan penyimpangan Proyek udith dan Rehab Bangunan SD Yang lari Dari  Spek.

Di Hadang Seorang Oknum Security Penjaga di Loby Masuk. Hingga Terjadi Perdebatan. Bahkan,  Beliau ( Security ) Mempersulit  Langkah Wartawan Untuk Bisa Bertemu Bapak Kadis.

“Bapak Harus Buat Janji Dulu Kalau ingin Bertemu Bapak Kadis Perkimtan ” ujar Security Tersebut.

“Lebih Lanjut Security Mengatakan, Percuma Bapak Wartawan Menghadap Bapak Kadis Belum Tentu Bisa Bertemu, “Guman nya.

Selain itu, Security Mengatakan, ini ada Perintah Adjudan Kadis Perkimtam , Bapak Tidak Bisa Bertemu.

Sebagai Informasi : Wartawan, Dalam Menjalankan Tugas di Lindungi UU PERSS 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18  Ayat 1, Dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Seseorang  yang Menghalangi Serta Menghambat Tugas Jurnalis Atau Wartawan Dapat Diancam Pidana Hukum  2 Tahun Penjara, Serta Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).// Tayo

Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polsek Rawa Lumbu Berikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Kapolsek Rawa Lumbu dan Anggota memberikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako kepada warga kurang mampu di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Bantuan berupa paket sembako ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada Masyarakat untuk meringankan beban dan semoga dengan bantuan sembako ini bisa bermanfaat dan menjadi berkah.
Warga yang menerima bantuan merasa senang dan sangat berterima kasih kepada Polri atas pemberian bantuan sembako ini. Kapolsek Rawa Lumbu.,
 menambahkan dalam “Kegiatan batuan sosial yang kami laksanakan ini janganlah di lihat dari sarana kontak yang kami berikan ( sembako )  namun niat serta  tekad kami / Polri sebagai mitra masyarakat bentuk kedekatan kepedulian ,” ujar Kompol Sukadi,SH.MM.//Ryo S.H //Red ; GM,. SBN.// Toho