Bahri Suli Buka Kegiatan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KB/KR di Wilayah Lutim

Lutim, Journalnasional.com- Sekretaris daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli membuka secara resmi kegiatan intensifikasi dan integrasi pelayanan KB/KR di wilayah Lutim tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor DPPKB Lutim, Kamis (22/05/2025).

Turut hadir, Kepala BKKBN Provinsi Sulsel, Shodiqin, SH., MH. Beserta jajarannya, Plt. Kadis PPKB Lutim, Ir. Nursih Hariani, Kadis Kesehatan, dr. Adnan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lutim, Hj. Masrah Bahri Suli, Danramil Malili, PKB/PLKB Lutim, Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) dan Akseptor MKJP IUD dan Implan.

Dalam sambutannya, H. Bahri Suli mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk penguatan intensifikasi dan integrase pelayanan KB/KR di wilayah Luwu Timur.

“Tujuan dari kegiatan ini bukanlah untuk membatasi kelahiran namun bagaimana daerah kita tercinta ini dapat mengatur dan merencanakan kelahiran dengan baik agar memperoleh anak-anak yang sehat, dan ibu yang sehat pula,” ungkap H. Bahri Suli.

“Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sekaligus menjadi rangkaian kegiatan memperingati Hari IBI Nasional yang ke 74,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda Lutim menjelaskan bahwa, upaya pemerintah dalam penurunan angka stunting akan terus menerus dilaksanakan.

H. Bahri Suli juga mengimbau agar semua link sektor dapat bersinergi dalam melakukan upaya percepatan penurunan stunting di Luwu Timur.

“Demi mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera, mari kita semua saling berkoordinasi dan bahu-membahu dalam meningkatkan dan menguatkan pelayanan keluarga berencana di daerah kita agar terlahir keluarga yang sejahtera dan angka stunting dapat turun.” tandas Sekda Lutim.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Shodiqin mengapresiasi pemerintah yang mendukung program ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi kegiatan kami pada hari ini,” tutur Shodiqin.

Terakhir, Shodiqin mengungkapkan bahwa Luwu Timur menjadi salah satu wilayah khusus yang dilaksanakan program ini.

“Sekedar informasi, bahwa kegiatan ini hanya dilakukan di 12 kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Luwu Timur menjadi salah satunya. Kami yakin Luwu Timur kedepannya dapat meningkatkan kualitas penduduknya dengan dilakukan penguatan pembangunan penduduknya,” pungkas Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel.

Adapun kegiatan selanjutnya, dilakukan peninjauan langsung pelayanan KB yang digelar di Aula DPPKB Lutim.// Tayo

Sumber:

 

(res/ikp-humas/kominfo-sp

Bupati Irwan Terima Audiensi Kepala BKKBN Sulsel, Ini yang Dibahas

Lutim, Journalnasional.com- Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menerima audiensi dari Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin, SH., MM., beserta rombongan di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (22/05/2025).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Lutim, Nursih Hariani, serta Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP.

Dalam kunjungannya, Kepala BKKBN Sulsel menyampaikan sejumlah agenda penting, dimana pihaknya akan melaksanakan dua agenda utama di Luwu Timur, yakni penguatan intensifikasi dan integrasi pelayanan KB/KR di wilayah khusus termasuk daerah perbatasan, serta Rapat Koordinasi Stunting dirangkaikan dengan sosialisasi gerakan orangtua asuh cegah stunting (Genting).

Shodiqin juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani stunting secara menyeluruh, dimulai dari edukasi gizi sebelum menikah, saat kehamilan, hingga pasca persalinan, dengan fokus pada kesehatan ibu dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Irwan menyampaikan apresiasinya atas dukungan BKKBN Sulsel kepada Luwu Timur, serta menegaskan komitmen Pemkab dalam menyukseskan program Bangga Kencana dan menurunkan angka stunting secara signifikan.

“Kami sangat menyambut baik program ini, karena sejalan dengan program kami. Isu stunting bukan hanya persoalan kesehatan, tapi menyangkut masa depan generasi kita. Oleh karena itu, intervensi sejak dini, termasuk dari hulu, menjadi sangat penting,” ujar Bupati Irwan.

“Insha Allah kami juga mulai tahun ini akan menjalankan sebuah program yang namanya Garda Sehat, nantinya akan ada 3 orang tenaga kesehatan di setiap desa untuk dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan termasuk salah satunya masalah stunting,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus diperkuat, agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke pelosok desa.

Diakhir audiensinya, Kepala BKKBN Sulsel menyerahkan secara simbolis Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2025 sebesar Rp. 4.499.775.000 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dana tersebut akan mendukung pelaksanaan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) serta upaya percepatan penurunan stunting di Luwu Timur.// Tayo

Sumber :

 

(rhj/ikp-humas/kominfo-sp

Gelar Ekspose PJU, PT. SUP Kunjungi Pemkab Lutim Dukung Program Pembangunan Infrastruktur

Lutim, Journalnasional.com- Dalam rangka pengembangan Smart City, pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT. Surya Utama Putra (SUP) menggelar ekspose, bertempat di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Kecamatan Malili, Rabu (21/05/2025).

Hadir dalam kegiatan, sekaligus membuka acara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, serta Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim.

Adapun produk yang ditawarkan oleh PT. SUP yaitu berupa produk peralatan Penerangan Jalan Umum (PJU), PJU Smart, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk sekolah dan Puskesmas, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).

Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli menyampaikan apresiasinya terhadap perusahaan PT. SUP yang mampu memproduksi teknologi PLTS berstandar nasional, bahkan internasional.

H. Bahri Suli juga menyebut proyek ini masih dalam pertimbangan pemerintah yang ditawarkan oleh pihak PT. SUP.

“Kami dari pemerintah masih ingin melihat sejauh mana proses kerjanya mengingat dari pasar terhadap bentuk kerja sama yang ditawarkan dan juga untuk menginformasikan proyek ini kepada calon investor, sebelum dilakukan tender,” tutur Sekda Lutim.

Sementara itu, Didiet. A., perwakilan dari PT. Surya Utama Putra menjelaskan bahwa, hal ini dianggap mampu mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap risiko kejahatan atau kecelakaan akibat minimnya penerangan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan indah untuk masyarakat, karena ini dianggap mampu mengurangi mana lampu jalan yang terpasang tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tetapi juga meningkatkan estetika kawasan,” pungkasnya. // Tayo

Sumber:

 

(be/ikp-humas/kominfo-sp)

Proyek Drainase Jatimulya Kabupaten Bekasi Gunakan Udith Tidak SNI?

 

Bekasi Kabupaten, Journalnasional.comKegiatan proyek drainnase di Jati Mulya Kabupaten Bekasi yang menggunkan U- Dicth diduga tidak berstandar SNI dan tidak ada Pengawas Dinas terkait, Diantara pekerjaan proyek tersebut  berlokasi di kampung jati RT 06 RW 08  Kelurahan Jati Mulya Tambun Selatan Kabupaten bekasi. Kamis(19/5/25)

Hal tersebut bisa menimbulkan masalah dikalangan kontraktor maupun Pelaksana Teknis ( Peltek) PPTK, Bahkan, Pengawas Pembuat Komitmen ( PPK ), yakni Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya.

Hasil pantauan/ Investigasi awak media dilapangan, ditemukan kegiatan proyek drainnase Konon dibuat asal jadi. Pasalnya U- Dicth yang digunakan diduga  belum memenuhi  standar SNI selain itu juga terlihat jelas tumpukan matrial U- Dicth tidak ada merk dan sudah pada retak retak.
Disamping itu,  saat pemasangan u-dicth -pun tidak memakai lantai dasar seperti pasir untuk fungsi mengikat agar u-dicht tersebut tidak bergeser bahkan terlihat juga pemasangannya bergelombang.

Dilokasi pekerjaan juga tidak tampak papan informasi sebagai bentuk transparasi pada masyarakat, Padahal sesuai amanah Undang – Undang  Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek

Sementara para pekerjapun tidak memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) Keselamatan dan Kesehatan Kerja( K3 ) hal itu juga tertuang dalam Undang -Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja.

Saat awak media menemui mandor dilokasi pekerjaan, ia menyampaikan, volume panjang saluran 350 meter dan disini saya kerja borongan dengan dibayar hitungan meter 80 ribu.

” Saya tidak tahu soal u-dicth bermerk atau tidak, sebaiknya abang tanyakan saja pada Bang Putra, dia yang dilapangan sebagai Pelaksana dan ini saya kasih nomernya ” tutur mandor

Terpisah, saat itu juga awak media mencoba menghubungi putra untuk konfirmasi lebih lanjut melaui pesan singkat whatsApp, ia malah berucap, kalau tidak mau bermitra ya mangga dan kalau mau di beritakan ya mangga.

” kalo pemberitaan itu tidak sesuai, saya punya hak jawab ” terang putra

ia juga mengatakan, nanti bang hari rebo kita ketemu ” lanjut ucapnya melalui whatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan terhitung pertanggal ini (21/05) sakira pukul 17,30 WIB awak media belum juga bertemu untuk komunikasi lanjut dengan putra yang mengaku sebagai pelaksana lapangan.

Sementara itu, Pengamat Pembangunan Yakni Bapak Bagas Mengatakan, Pembangunan Drainase/ Udith  di Kampung Jati RT 06/08 Jati Mulya Tambun Selatan.

Inspektorat Kabupaten Bekasi Harus Tegas Pantau Kegiatan Proyek Drainase/ Udith tersebut Untuk Segera di Audit // Tim

 

( Tim )

 

Respon Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan, Bupati Sidak RSUD I Lagaligo

Lutim, Journalnasional.com- Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo. Ia bahkan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (21/05/25).

Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Timur ini cukup mengejutkan pegawai dan pengunjung rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Selama sidak, Bupati berkeliling mulai dari loket pendaftaran, loket pelayanan BPJS serta sejumlah Poli. Ia nampak beberapa kali berinteraksi dengan petugas rumah sakit yang ditemui serta menyapa satu persatu pasien beserta keluarganya, Bupati juga menanyakan perihal pelayanan yang diberikan.

Sidak di RSUD I Lagaligo sendiri kerap kali dilakukan Bupati demi memastikan layanan untuk masyarakat bisa dilakukan dengan maksimal. Bupati H. Irwan memang menjadikan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas dalam programnya.

Disidak kali ini, salah satu poin yang menjadi perhatian Bupati yakni Pelayanan akses BPJS. Bupati Irwan meminta pihak rumah sakit mempermudah akses BPJS tanpa diskriminasi.

“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien yang tidak terlayani hanya karena urusan BPJS, Jangan dulu ditanya-tanya soal BPJS. Fokusnya, layani pasien dulu, urusan administrasi belakangan,” tegasnya.

Selain masalah pelayanan, Bupati juga menyoroti terkait kebersihan dilingkungan rumah sakit, dirinya menegaskan agar dilakukan penanganan terhadap hal tersebut.

Beliau mengungkapkan bahwa, rumah sakit harus bisa memastikan kenyamanan bagi  pasien serta sedianya selalu menjaga kebersihan.

“Pasien itu harus nyaman, rumah sakit itu wajib bersih, ditata dengan sedemikian bagus dan baik. Fasilitas harus memadai dan jika ada yang rusak harus segera diperbaiki, Jika ada permasalahan segera dicari solusinya,” tutur Bupati.

Bupati H. Irwan menegaskan, sidak semacam ini akan dilakukan secara rutin, bukan hanya satu kali. Ia ingin memastikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan seperti ini. Tidak hanya hari ini, tapi secara rutin. Ini bagian dari komitmen kami dalam memastikan kualitas layanan publik,” pungkas Irwan.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Bupati menggelar rapat evaluasi dengan Plt. Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan dan seluruh jajaran rumah sakit untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang ditemukan baik itu terkait pelayanan kesehatan maupun kegiatan fisik yang belum berjalan.// Tayo

Sumber:

 

(op/prokopim/ikp-humas/kominfo-sp

Bupati Luwu Timur Serahkan Lima Ranperda ke DPRD dalam Rapat Paripurna

Lutim, Journalnasional.com-Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menyerahkan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.

Kelima Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/05/2025).

Penyerahan ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Lutim.

Tidak hanya dari unsur legislatif, Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, bersama para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan regulasi daerah yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut menyaksikan prosesi penyerahan.

Bupati Luwu Timur menjelaskan, pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah akan menyerahkan 5 (Lima) buah Ranperda tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

Selanjutnya, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Inovasi Daerah; dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029.

Beliau menjelaskan, penyerahan Ranperda ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025.

Melalui kesempatan ini Bupati Irwan memberikan penjelasan singkat kepada Dewan yang terhormat terhadap kelima Ranperda tersebut :

Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, Kedudukan dan Kewenangan Desa, serta Pengaturan Alokasi dan Belanja Desa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan wewenang Kepala Desa yakni Kepala Desa mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepada Bupati dan adanya penambahan Persyaratan Calon Perangkat Desa yakni bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan terkait perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 (delapan) tahun, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dalam struktur organisasi BPD, pemberian jaminan sosial, dan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Ranperda tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2029, RPJMD Kabupaten Luwu Timur disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bersatu padu, berkolaborasi, dan berperan aktif dalam Pembangunan Daerah ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Luwu Timur,” tuturnya.

“Saya juga berharap kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau Kepala Perangkat Daerah terkait, 5 (lima) buah Ranperda ini dibahas dengan baik bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Bupati Irwan.// Tayo

Sumber:

 

(rhj/ikp-humas/kominfo-sp