Ketua TPPS Luwu utara Suaib Mansur ikuti monitoring intervensi Serentak Pencegahannya Stunting

Luwu Utara, Journalnasional.com –Mengikuti Monitoring Intervensi Serentak Pencegahan Stunting via Zoom, Ketua TPPS Luwu Utara bersyukur pencapaian target penurunan angka Stunting Luwu Utara melewati target, (Jum’at/21/06/2024)./
“Monitoring intervensi serentak hari ini melibatkan pemerintah pusat yaitu kementerian dalam negeri serta gubernur dan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) se-Indonesia. Dan seperti yang kita ketahui bahwa capaian penurunan angka Stunting di Sulawesi Selatan sangat baik. Bahkan untuk daerah kita, prevalensi Stuntingnya terendah se-Sulsel. Satu yang sangat patut kita syukuri,” ucap SM
Wakil Bupati Luwu Utara ini juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang menjadi bagian dalam Tim Percepatan Penanganan Stunting di Luwu Utara.
“Seperti yang sering saya ucapkan bahwa ini adalah kerja tim, mulai dari perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan Pemda dengan baik juga kader-kader posyandu kita didesa, para tenaga kesehatan kita, pihak TNI Polri, bapak ibu asuh, juga pemerintah desa untuk itu saya selaku Ketua TPPS Luwu Utara mengucapkan banyak terimakasih,” kata mantan Kadis PU ini.
Terakhir, SM juga meminta pihak-pihak yang terkait tetap fokus dalam menurunkan prevalensi angka Stunting hingga 0 persen.
“Yang paling penting juga adalah kita senantiasa fokus karena prevalensi Stunting ini sangat fluktuatif untuk itu pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terhadap Stunting harus terus dilakukan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam monitoring intervensi serentak pencegahan Stunting, Luwu Utara menjadi Kabupaten dengan angka prevalensi Stunting terendah se-Sulsel. //Asril

Camat Tomoni Timur Ikuti Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Dua OPD

Lutim, Journalnasional.com –Dalam rangka mempersiapkan PPID Award Tahun 2024, Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur mengadakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Uji konsekuensi di Sekretariat Daerah berlangsung pada hari Kamis lalu di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Luwu Timur. Sedangkan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup dilaksanakan pada Jumat, (22/06/2024), di aula Adiwiyata DLH.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah pimpinan dari kedua OPD. Di Setda, acara dihadiri oleh Asisten III, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Kominfo SP, PPID Utama, dan para Kepala Bagian. Sementara di DLH, hadir Sekretaris DLH, PPID Pembantu, staf DLH, serta Camat Tomoni Timur, Yulius, yang juga mantan PPID Utama Pemkab Luwu Timur.

Sebagai mantan PPID Utama yang berpengalaman menangani PPID di Dinas Kominfo, Yulius hadir untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi, khususnya terkait jenis informasi yang akan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2017 serta Perki Nomor 1 Tahun 2021, sebelum sebuah informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, terlebih dahulu dilakukan uji konsekuensi dengan menghadirkan seluruh pejabat yang menguasai informasi di unit kerja,” kata Yulius.

Mantan Sekdis Kominfo ini juga menekankan pentingnya uji konsekuensi agar penolakan pemberian informasi yang sifatnya sensitif dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat, bukan atas asumsi pribadi.

“PPID Pembantu harus memperhatikan dasar hukum yang digunakan. Semakin banyak dasar hukum yang digunakan, semakin kuat pengecualian sebuah informasi,” tambah Yulius. //Ikp-humas/kominfo-sp// Tayo

Pemerintah Kota Bekasi Resmi Membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Bekasi Kota, Journalnasional.com –Pemerintah Kota Bekasi telah resmi membatalkan Proyek PLTSa Bantargebang Kota Bekasi dengan perusahaan konsorsium asal negeri tiongkok menyoal proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bekasi dengan nilai 1,6 Triiun, Jum’at (21/6/24).
Pembatalan proyek ini telah resmi disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi Jl. Jend A. Yani No. 1 yang dihadiri bersama Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Diketahui bersama, empat Perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.Bilang Nauli Sekretaris Disdam karmat Kota Bekasi menyampaikan, pada waktu tahun lalu (09/06/2023)  Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada tanggal  (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE .Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji dulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender, dikarenakan Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
dan selanjutnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” Ucap Gani.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kemendagri menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga .
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang.
Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” paparnya. // ST // Toho
Adv / Humas Kota Bekasi,–

Pengaspalan diWilayah Rw 30 Sesuai Spek

Proyek Pengaspalan di Rw 30 Rawa lumbu Dengan  Panjang 292, Lebar 3 M, Tebal 3 Cm Dengan Nilai Pagu 200 Juta Sedang Berjalan Di Kerjakan. Dan Akan Selesai Sore ini.

Menurut Togi S, Sebagai Pelaksana Membenarkan, Bahwa Kegiatan Pengaspalan  Jalan Lingkungan di Rw 30 Sedang di Kerjakan.

Dan, Pengaspalan Jalan Lingkungan Ini Sesuai Dengan Spek,  Plang Transparan Terpasang, katanya Ketika Di Wawancarai Media online Journalnasional.com,  Juma’t 21 Juni 2024.

“Silahkan Bapak wartawan Cross Cek dan Ricek Kegiatan yang sedang di Kerjakan Pengaspalan nya, Bahkan Mempersilahkan Wartawan Untuk Mem Foto Pekerjaan Proyek Pengaspalannya “Tutur Tigo S.

Ketika di Pertanyakan Wartawan Journalnasional.com , Kenapa Jalan Rw 30 Masih Bagus, kok di Aspal?

Togi S. Lebih Lanjut Menjawab, Saya dapat Kegiatan  Dari Dinas. Kebetulan  Wilayah Pekerjaan Proyek  Tesebut, di Wilayah Rw 30.// Tayo

 

 

Pimpin Upacara HKN, Camat Tomoni Timur Minta Aparat Pemerintah Solid

Lutim, Journalnasional.com- Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada Rabu (19/06/2024) tingkat kabupaten Luwu Timur berlangsung di halaman rumah jabatan Camat Tomoni Timur, Kertoraharjo.

Upacara HKN ini diikuti oleh seluruh unit kerja lingkup koordinasi kecamatan Tomoni Timur antara lain, ASN dan upah jasa pegawai kantor kecamatan Tomoni Timur, Puskesmas, BPP, TK, SD,SMP,SMA sederajat, Kepala Desa, BPD dan kepala dusun.

Camat Tomoni Timur Yulius bertindak selaku pemimpin upacara, sedangkan pelaksana upacara adalah Madrasah Sabilitaqwa dan staf Desa Manunggal

Dalam arahannya, camat Tomoni Timur Yulius menekankan agar seluruh aparatur pemerintah di semua tingkatan baik di kantor kecamatan maupun instansi lainnya termasuk aparat Desa yang ada dibawa lini koordinasi kecamatan agar tetap solid dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kemasyarakatan.

“Sebagai aparat pemerintah, kita harus solid dan kompak, jangan gampang terpecah, karena tugas kita memberikan pelayanan sekaligus mensosialisasikan seluruh program pemerintah daerah baik yang telah maupun sedang berjalan,” ajak camat Tomoni Timur.

Mantan sekdis kominfo ini juga mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk tidak membicarakan hal-hal yang negatif berkaitan dengan tugas kantor di media sosial.

“Kalau ada masalah di kantor anda, jangan bahas di media sosial saya tidak menyarankan, silahkan diskusi dengan pimpinannya untuk dicarikan solusinya,” tandas camat Tomoni Timur, Yulius. //Ikp-humas/kominfo-sp// Tayo

Protokoler Di Dinas SDA PUPR Dan PERKIMTAM Persulit Wartawan

Protokoler di Gedung SDA PUPR Dan Perkimtam Bekasi Kota, Security Persulit Wartawan Journalnasional.com Temui Kadis Perkimtan, Kamis, 20 Juni 2024

kejadian Tersebut Pukul 13. 00 Wib, Kamis 20 Mei 2024, Ketika Wartawan Journalnasional.com Hendak Konfirmasi Ke Dinas SDA, Terkait Dugaan penyimpangan Proyek udith dan Rehab Bangunan SD Yang lari Dari  Spek.

Di Hadang Seorang Oknum Security Penjaga di Loby Masuk. Hingga Terjadi Perdebatan. Bahkan,  Beliau ( Security ) Mempersulit  Langkah Wartawan Untuk Bisa Bertemu Bapak Kadis.

“Bapak Harus Buat Janji Dulu Kalau ingin Bertemu Bapak Kadis Perkimtan ” ujar Security Tersebut.

“Lebih Lanjut Security Mengatakan, Percuma Bapak Wartawan Menghadap Bapak Kadis Belum Tentu Bisa Bertemu, “Guman nya.

Selain itu, Security Mengatakan, ini ada Perintah Adjudan Kadis Perkimtam , Bapak Tidak Bisa Bertemu.

Sebagai Informasi : Wartawan, Dalam Menjalankan Tugas di Lindungi UU PERSS 40 Tahun 1999.

Dalam Pasal 18  Ayat 1, Dan Pasal 4 Ayat 2 dan 3, Seseorang  yang Menghalangi Serta Menghambat Tugas Jurnalis Atau Wartawan Dapat Diancam Pidana Hukum  2 Tahun Penjara, Serta Denda 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).// Tayo