Proyek Pengaspalan diperumahan Sari Gaperi Jati Bening Baru Tampa Pengawasan Dan Papan Nama

Bekasi kota, Journalnasional.com-Adanya pekerjaan proyek pengaspalan di komplek Sari Gaperi Jatibening Baru Rt 02 Rw 006 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok gede Kota Bekasi menimbulkan pertanyaan.

Hasil dari penelusuran awak Media pada saat meninjau pekerjaan proyek tersebut pada hari Selasa 21 Oktober 2025, tidak tampak adanya papanya informasi dan pengawasan dari Dinas atau pun dari Pengawas pekerjaan.

Bukan hanya melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 dan (Perpres) No.70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara melalui Dinas PUPR.

Pada saat di temui selaku Ketua RW 006 ia menerangkan bahwa pekerjaan proyek pengaspalan yang berada di Komplek Sari Gaperi sudah berjalan dua hari.

“pekerjaan ini aspirasi dari Dewan saya mengajukan 1000 meter, dan baru di laksanakan sekarang, kalau untuk papan informasi, kemarin saya sudah bicara sama pelaksana pekerja, Beny Idris tolong pasang papan informasi nya bang, dan saya kira sudah di pasang ternyata tidak ada,” ucapnya.

Ketika di Konfirmasi Via WA sama awak media Tanggal 23 Oktober 2025 terkait Proyek Pengaspalan Tampa Pengawasan dan Papan Nama, Beni Idris Tidak Ada Jawaban alias Diam Diri. Sungguh Ironis.

Miris nya lagi saat di lokasi pekerjaan, lemah nya pengawasan dari Dinas terkait menimbulkan pertanyaan, apakah memang pihak kontraktor dan Dinas BMSDA bermain mata?? atau sama sama saling menutupi.

Proyek pengaspalan tanpa pengawasan dan papan proyek  diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur, ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak tahu sumber anggaran, nilai proyek dan pelaksanaanya, sementara minimnya pengawasan dapat menyebabkan kualitas pekerjaan buruk(Asal asalan), tidak sesuai spesifikasi, dan cepat rusak, kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara. // Yosep

 

 

Carut Marut Proyek Miliyaran Jalan dan Turap di Wilayah Alinda

Bekasi Kota, Journalnasional.com – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi menjadi sorotan tajam oleh Insan Pers terkait pekerjaan Rehabilitasi jalan, di Jalan Raya Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah,Kecamatan Bekasi Utara yang di kerjakan  PT. Mawany Inti Karya dengan kontrak senilai Rp. 9.876.558.000,00.

Dari pantauan banyak Media di Lokasi proyek pekerjaan,bahwa  pengawasan dari DBMSDA sangat minim,sehingga pekerja proyek mengerjakan sesuka hati tanpa mengacu pada kualitas hasil dan mutu pekerjaan, bahkan seolah tidak memperdulikan keselamatan bekerja.saat di konfirmasi kepada sejumlah pekerja tukang, sesuai arahan pekerjaan ini harus di kebut, bahkan kerja lumbur pun kami sangat siap dan kami laksanakan, yang penting di bayar,’’tegasnya.Sabtu (18/10/25).

Masih dengan pantauan Media, untuk di ketahui public bahwa Proyek Rehabilitasi jalan, di Jalan Raya Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah,Kecamatan Bekasi Utara sebagaimana tertulis di papan proyek adalah untuk pengerjaan Pengecoran jalan dan pekerjaan turap, yang mana bahwa pekerjaan tersebut merupakan program prioritas Pemerintah Kota Bekasi melalui DBMSDA sebagai Pengguna Anggaran.

Tidak tinggal diam terhadap situasi pekerjaan proyek, Insan Pers menghubungi Ketua umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI),Tomu U Silaen melalui telepon genggamnya mengatakan, bahwa pekerjaan rehabitasi jalan alinda dan pekerjaan turap masuk dalam agenda prioritas PKAP RI, mengawal serta memonitor dan sampai pada proses akhir kontrak kerja yag di sepakati bersama oleh pihak kontraktor pelaksana dan pihak DBMSDA. Kami ingin mengajak semua Insan pers Kota Bekasi dan warga sekitar lingkungan proyek ikut serta mengawal proyek tersebut agar penggunaan serta pelaksanaan anggaran tepat guna dan sasaran sesuai rancangan Anggaran Biaya (RAB),’’tegasnya. Selasa(21/10/25).

”Sangat di ragukan bahkan di curigai bahwa pelaksanaan anggaran pekerjaan tersebut akan menjadi sorotan public secara nasional, bagaimana tidak menjadi sorotan nasional, anggaran proyek milyaran namun pekerjaan asal asalan, kami telah kawal sejak 20 September lalu,pemasangan turap asal jadi, mulai dari pekerjaan awal, pekerjaan pondasi turap tidak menyedot air dahulu tidak ada pompa pengisap air, pemasangan batu, bingung batu apa yang di pasang, batu kali atau batu gunung, atau batu-batuan alias asal batu. Demikian juga pasir asal ada, saya sudah perhatikan sejak kami monitor, pasir yang ada banyak bercampur tanah. Termasuk juga pemasangan pembesian sangat tidak professional, menurut saya semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari pelaksana teknis atau PPTK, saya curiga ada upaya pembiaran atau mungkin kelalaian oleh oknum tertentu. Intinya jika material utama pada proyek tidak sesuai standar maka hasilnya tidak akan maksimal.

Masih dengan Silaen sapaan akrabnya mengatakan hal serupa, terkait pengecoran jalan, agar hasil pengecoran jalan kualifaid seharusnya sebelum plastic di gelar di lakukan pembersihan awal dulu,perhatikan struktur jalan yang akan di cor apakah miring,datar,berlubang atau bergelombang,nah.. kalau miring berlubang dan bergelombang seharusnya di ratakan dulu dengan batu sirtu (pasir batu) setelah itu gelar plastic alas, ini ilmu dasar loh, artinya anak SMP pun tau tidak harus ahli kontruksi, tapi itu tidak di lakukan oleh kontraktor pelaksana sehingga hasil pengecoran jalan tidak sempurna bahkan sudah retak,”Ungkap Silaen.

LSM PKAP RI sangat menyesalkan pihak DBMSDA terkait kualitas pekerjaan jalan Alinda yang di perkirakan tidak akan lama lagi selesai, seolah olah proyek pekerjaan sudah sesuai perencanaan. Saya tegaskan Idi Sutanto sebagai plt kadis DBMSDA harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan anggaran rehabilitasi jalan alinda. Sumber anggaran pekerjaan itu jelas dari Uang rakyat , jadi satu rupiah pun tidak boleh di korupsi.

Kami perlu sampaikan juga kepada teman teman Insan Pers, guna tertibnya pengelolaan anggaran proyek di DBMSDA Kota Bekasi selain daripada Pekerjaan rehabilitasi jalan alinda, LSM PKAP RI juga memantau pekerjaan proyek dengan skala anggaran besar di DBMSDA dan Disperkimtan dan tindak lanjutnya kepada pihak berwenang. tutupnya. // Yosep

Proyek Pengaspalan Mubajir ?

Bekasi kota, Journalnasional.com –Proyek Pengaspalan RT 02/04 Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya di Duga Mubajir. Pasal nya Proyek yang di Aspal pada Tanggal 19 jam 1 Siang Tahun 2025 pada Hari Minggu.

Diwilayah  Tersebut Rawan Banjir. Karna Tidak Ada Saluran Pembuangan Kiri kanan. Kalau Turun Hujan, Sampai Semata Kaki. Serta, surutnya cukup lama. Yakni,  5 Jam  Kata nara  Sumber  yang Tidak Mau di sebutkan Namannya ketika di Konfirmasi awak Media.

Jadi,  Sia-sia Pengaspalan nya. Dugaan Kesimpulan nya aspal Akan Terkelupas kalau Terendam air lama. Dan Buang-buang uang Negara

Pengamatan Journalnasional.com  Proyek Pengaspalan tersebut Tidak Ada Pengawasan dari Konsultan Pengawas dan dan Dinas terkait. Lebih ironis,  Papan Nama Tidak Kelihatan terpasang.

Sebagai Informasi,  Pada Saat Usulan Proyek  Pengaspalan diwilayah Tersebut akan di Musrembangkan ketingkat kelurahan dan Kecamatan Dengan Di Hadiri SKPD Terkait. Hingga pengesahaan sampai ke DPRD Kota Bekasi, Hingga Propinsi. Harusnya Team Pemberi Usulan Kroscek Wilayah itu.  Banjir atau Tidak. // Yosep

 

 

GRIB Jaya Kota Bekasi Demo diKantor Kejari Bekasi

Bekasi kota, Journalnasional.com Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (16/10/2025).

GRIB Jaya Kota Bekasi menuntut agar aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans jenazah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tahun anggaran 2024.

Orasi berlangsung tertib. Koordinator GRIB Jaya Kota Bekasi, Ahmad Sumantri, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan 43 unit mobil ambulans jenazah jenis Suzuki APV tipe GL senilai Rp13,4 miliar.

Kegiatan Proyek tersebut disebut menggunakan skema e-katalog dengan penyedia jasa PT Sukses Senang Makmur (SSM)

“Masalahnya, perusahaan penyedia PT SSM tidak terdaftar aktif sebagai penyedia ambulans jenazah di e-katalog LKPP saat pengadaan dilakukan,” ujar Ahmad dalam orasinya.

Di duga keberadaan alamat kantor PT SSM yang  fiktif. Bahkan, “Alamat kantornya tidak jelas, dan tidak ditemukan secara fisik. Kami sudah coba telusuri tapi nihil,” sindirnya.

Ahmad juga menilai harga satuan kendaraan dalam proyek tersebut tidak wajar.

“Selisihnya hampir Rp55 juta per unit. Kalau dikalikan 43 unit, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,3 miliar,” paparnya.

Atas temuan tersebut, GRIB Jaya menuntut Kejari Kota Bekasi segera membuka penyelidikan.

“Kami meminta Kejaksaan menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Jika tidak, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas Ahmad menutup pernyataannya.

Pemerintah Kota Bekasi Tangani Longsor di TPA Sumurbatu dan Siapkan Langkah Lanjutan

Bekasi kota, Journalnasional.com-Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menangani longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu yang terjadi dua hari lalu (7/10) akibat kondisi TPA yang melebihi kapasitas. DLH menurunkan alat berat untuk merapikan dan menata area terdampak, sehingga kondisi TPA kini aman dan operasional dapat berjalan lancar.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan menambah unit alat berat di lokasi longsor untuk mempercepat perapihan dan penataan timbunan sampah, serta memperkuat struktur timbunan agar lebih stabil dan aman,” ungkap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mempercepat penyelesaian pembangunan Sanitary Landfill untuk meningkatkan efisiensi operasional TPA dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Kota Bekasi juga menjadi salah satu dari 10 kota potensial yang berpartisipasi dalam Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikelola oleh Danantara.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, aman, dan ramah lingkungan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat Kota Bekasi.// Tayo

 

Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi

 

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Journalnasional.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah asosiasi dan biro perjalanan haji telah mengembalikan uang terkait perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji. Total pengembalian dana disebut mendekati Rp100 miliar, menandakan besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah mendekati seratus ada,” ujarnya.

Setyo menambahkan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji. KPK berkomitmen mengejar semua pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, guna memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, yang merupakan bagian dari perkara tersebut,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus KPK tidak hanya pada penindakan pidana, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan mengenai belum diumumkannya nama tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka tinggal menunggu kelengkapan berkas penyidikan. “Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan Undang-Undang, pembagian kuota haji diatur dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut. Pembagian kuota tidak mengikuti aturan, bahkan diduga dilakukan secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini membuka celah penyimpangan besar dalam penetapan peserta haji khusus yang dikelola oleh biro perjalanan dan asosiasi tertentu.

KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi kuota tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari mekanisme distribusi kuota haji khusus.

Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami kemungkinan aliran dana ilegal yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus. Penelusuran ini dilakukan melalui audit keuangan, pelacakan rekening, dan pemeriksaan sejumlah pihak yang memiliki peran dalam proses pengalokasian kuota.

Para pengamat menilai, kasus ini menjadi salah satu bentuk penyimpangan sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola negara. Penambahan kuota seharusnya digunakan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah reguler yang semakin panjang, bukan justru dimanfaatkan secara tidak proporsional oleh pihak tertentu.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu setelah semua dokumen dan bukti pelengkap rampung. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset atau dana yang terkait kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian transparansi pengelolaan dana dan kuota haji di Indonesia. Selama ini, mekanisme distribusi kuota sering kali menjadi sorotan publik karena dianggap tidak merata dan rawan penyimpangan.

Dengan jumlah pengembalian uang yang hampir mencapai Rp100 miliar, kasus ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi dalam sektor keagamaan. Padahal, dana dan kuota tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umat secara adil dan akuntabel.

Para pengamat menilai langkah KPK dalam menelusuri aliran dana dan mengejar pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pengembalian uang saja, tetapi juga harus mengungkap struktur dan jaringan korupsi yang terlibat.

Transparansi dalam penetapan tersangka menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Keterbukaan informasi dan langkah tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola haji ke depan.

KPK juga diharapkan dapat bekerja sama dengan Kementerian Agama dan lembaga terkait untuk memperkuat mekanisme pengawasan kuota haji agar kasus serupa tidak terulang. Sistem digitalisasi data dan pelaporan terbuka bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan akuntabilitas.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana isu keagamaan yang menyangkut kepentingan publik luas pun tidak lepas dari potensi penyimpangan korupsi. Oleh sebab itu, penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.// Tayo