MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya
Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.
“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.// Toha






