Tata Cara Pelayanan di ATR/ BPN Kota Bekasi

Bekasi Kota, Journalnasional.com-Kantor Pertanahan ATR BPN Kota Bekasi menyediakan berbagai layanan pertanahan bagi masyarakat, termasuk penerbitan sertifikat, peralihan hak, pengukuran tanah, dan pendaftaran tanah.

Beberapa layanan prioritas di kantor pertanahan antara lain pengecekan sertifikat, penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan hak tanggungan elektronik.

Ada beberapa jenis layanan yang bisa Anda dapatkan di Kantor Pertanahan:

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Melalui  Proses pendaftaran tanah yang belum pernah terdafta. Lalu,  Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Pemutakhiran data tanah yang sudah terdaftar. 

Selanjutnya Pelayanan Pencatatan dan Informasi Pertanahan Dengan Memberikan informasi terkait tanah dan status pendaftaran.
Berikut, Ada Beberapa Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah dengan Proses pengukuran tanah untuk kepentingan pendaftaran atau lainnya. 
1.Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah: Proses penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHM, HGB, dll.). 
2.Peralihan Hak Atas Tanah: Proses balik nama atau transfer kepemilikan tanah. 
3.Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Menyelesaikan sengketa terkait tanah di tingkat kabupaten/kota. 
4.Pengadaan Tanah: Melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. 
5.Informasi Ketersediaan Tanah: Menyediakan informasi mengenai ketersediaan tanah. 
6.Pertimbangan Teknis Pertanahan: Memberikan pertimbangan teknis terkait pertanahan. 
7.Pendaftaran Surat Keputusan: Pendaftaran surat keputusan terkait pertanahan. 
8. Hak Tanggungan Elektronik: Pelayanan hak tanggungan yang dapat diakses secara elektronik. 
9.Roya: Pelayanan roya atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang terkait pembebanan hak atas tanah. 
10.Perubahan Hak: Perubahan hak atas tanah, contohnya perubahan dari HGB/HPL menjadi HM. // Toha Manalu